GoJek dan Selo nya Kemenhub

Beberapa hari yang lalu, kita semua terkejut mendengar adanya berita bahwa Gojek dan semua ojek berbasis online yang dilarang oleh Kementrian Perhubungan yang dikepalai oleh Ignasius Jonan. Hal yang mengejutkan karena selama ini gojek dan berbagai aplikasi ojek online lainnya justru mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Memang sebagaimana bidang usaha lainnya, masih banyak hal yang perlu dibenahi dari kemunculan ojek online ini, terkait dengan penolakan ojek reguler maupun dengan banyaknya kasus sengketa antara pihak manajemen ojek online dengan para pengojeknya.

Ojek Online Lahir dari Kebutuhan Masyarakat

Ojek Online lahir dari kebutuhan masyarakat akan adanya transportasi yang handal, terukur, murah dan dapat dipercaya. Jika bicara masalah murah dan handal, sebenarnya tidak ada bedanya dengan ojek pangkalan biasa. Yang membedakannya adalah ke-Terukur-annya. Dengan bantuan IT, Ojek online seperti gojek dan grab bike mampu memberikan kepastian layanan pada pengguna jasanya, mulai dari pick up sampai delivered. Harga yang ditawarkan pun jelas, berbeda dengan ojek layanan, sangat tergantung dengan individunya, bisa murah, terukur, tapi di tukang ojek yang lain justru harganya nuthuk, tidak pasti dan lain sebagainya.

pelarangan ojek online

Yang kedua adalah faktor kemudahan mengakses layanan, dengan berbekal smartphone pribadi, calon pengguna jasa ojek bisa segera mendapatkan fasilitas layanan tanpa perlu berjalan ke pangkalan ojek terdekat, cukup dengan menyentuh jari, maka fasilitas antar jemput bahkan bayar belakangan bisa mereka peroleh. Hal ini masih sulit diaplikasikan oleh para pengojek pangkalan, jikapun ada maka coverage nya pun sangat terbatas dan bersifat personal. Hanya untuk yang sudah langganan dan punya nomer hape si pengojek.

BACA JUGA:   Sekolah 2.0

Plat Hitam dan Kuning

Lalu kita akan dihadapkan pada hukum positif, dalam aturan perundangan, hanya kendaraan yang memiliki plat kuning saja yang boleh melakukan transaksi komersial seperti angkutan barang maupun Pengangkutan Orang. Sayangnya meskipun undang-undang ini telah berlaku sekian lama, toh hanya ditaati oleh perusahaan PO dan truk yang telah memiliki ijin usaha resmi dari pemerintah.

Mari kita lihat, berjamurnya minimarket waralaba toh menggunakan kendaraan ber plat hitam untuk melakukan pengiriman barang antar jejaringnya. Atau tukang ojek pangkalan sendiri yang menggunakan motor ber plat hitam.

Maka jika gojek kemudian didakwa mereka melanggar hukum karena menggunakan moda transportasi ber plat hitam, seharusnya yang diusut bukan sekedar pihak ojek online, tetapi semua badan usaha yang menggunakan kendaraan plat hitam untuk proses delivery dan usaha mereka.

Kemana saja om Jonan selama ini? bukankah model semacam itu sudah ada sejak dulu, dan aturan yang menjadi dasar kemenhub untuk melarang penggunaan kendaraan pribadi untuk kepentingan umum, sudah diatur sejak 2009 lewat UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

Lalu apakah ini tidak menjadi senjata makan tuan bagi rakyat kecil yang mengandalkan mobil pick up tua untuk menawarkan jasa angkutan barang bagi mahasiswa yang ingin pindah kos-kosan?

Faktor Keselamatan

Sebagaimana kita tahu, layanan yang lebih happening mengenai penggunaan jasa antar online ini adalah penggunaan motor, yang diwakili Gojek dan kawan2nya. Jika kemenhub melihat faktor keselamatan yang dijadikan alasan, lalu bukankah selama ini pun ojek pangkalan punya masalah yang sama?

Ojek Online malah memiliki dukungan keselamatan yang lebih matang, mulai kewajiban memiliki helm dobel, kendaraan layak jalan, petugas yang terkoordinir, prosedur terstandarisasi dan mungkin ada opsi asuransi bagi pengojek maupun pengguna.

Aku malah salut dengan cara Ahok mengandangkan ratusan bus metromini yang tidak layak jalan, selain tidak memenuhi standar kelayakan angkutan juga membahayakan penumpang, tidak jarang aksi ugal-ugalan dan kejar-kejaran ala supir metromini ini demi berebut penumpang menimbulkan korban jiwa. Dengan begitu pengelola metromini mau tidak mau harus meremajakan atau memperbaiki kualitas pelayanannya.

BACA JUGA:   Pameran Potensi Daerah Dan Gelar Budaya Kab Sleman

Penggunaan IT

Jika selanjutnya penggunaan media IT atau online untuk mengkoordinir penggunaan moda pribadi untuk angkutan umum yang disalahkan, pertanyaannya, dimana letak kesalahan penggunaan IT nya?

Penggunaan IT justru membantu masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan akurat, memang betul, IT tidak akan menyelesaikan semua masalah, dan penggunaan IT bukan berarti menjadikan sesuatu menjadi bebas masalah. Ketidakhati-hatian dalam menggunakan IT malah sangat mungkin menambah masalah baru, misalnya kasus order palsu permintaan pembelian makanan dengan alamat tujuan fiktif. Akan tetapi kekurangan-kekurangan teknis tersebut masih bisa ditolerir dan sangat sangat mungkin bisa segera diperbaiki agar dapat menghandle permasalahan sejenis yang mungkin akan terjadi lagi.

Sejatinya, penggunaan IT seperti yang dilakukan Gojek, GrabBike, SayTaxi dan kawan-kawan justru mampu meningkatkan nilai tambah kepada semua pihak, baik konsumen, manajemen, maupun meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Indonesia. Lha kok malah dilarang kan aneh? Klo memang mau dilarang, kenapa gak dari awal waktu rame-rame terjadi tindak kekerasan yang dilakukan ojek pangkalan terhadap pengemudi ojek online? Kenapa baru sekarang setelah fenomena ini telah menjadi bagian yang diterima dalam kehidupan masyarakat kita?

Aku justru salut dengan kesigapan Presiden Jokowi yang cepat memberikan tanggapan atas keresahan masyarakat dan berbuntut pencabutan larangan ojek online dari kemenhub. Dan poin-poin yang disampaikan Bapak Presiden cukup mewakili apa yang ingin kami sampaikan mengenai keberadaan ojek online.

Postingan ini bukan untuk mendiskreditkan pihak kemenhub, maupun para pengojek pangkalan, akan tetapi agar kita bisa sama-sama belajar dari kasus ini, masih banyak yang harus kita benahi agar transportasi publik kita bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Adanya terobosan-terobosan baru dari sisi IT, adalah agar kita semua juga bisa semakin siap menghadapi gelombang terobosan baru di masa ekonomi kawasan ini, semoga.

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini