Adat Sasi; Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat Papua

Konservasi Hutan merupakan cara untuk melakukan perlindungan terhadap hutan, umumnya konservasi hutan dilakukan terhadap hutan konservasi. Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu dan mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Ada tiga tujuan utama dalam pelaksanaan konservasi hutan yaitu

  • Perlindungan, hutan merupakan media tempat hidup, berkembang dan mekanisme perlindungan bagi keanekaragaman hayati yang hidup di dalamnya
  • Pelestarian, melindungi  keanekaragaman hayati di dalamnya dari ancaman kepunahan
  • Pemanfaatan, yakni memanfaatkan hasil hutan secara aman dan bertanggungjawab, serta memperhitungkan keberlangsungan hutan itu sendiri

Di sisi lain, masyarakat adat juga ikut melestarikan hutan mereka, misalnya hutan lindungi di Baduy, dimana masyarakat Baduy secara aktif menjaga dan melindungi keberlangsungan tanah ulayat mereka. Di Papua dan Maluku, dikenal tradisi menjaga alam yang dikenal dengan nama Adat Sasi.

Adat Sasi, Konservasi Alam Berbasis Kearifan Lokal

konservasi hutan Burung-Cenderawasih-Burung-Surga-Tanah-Papua
Burung Cendrawasih, salah satu keanekaragaman hayati yang harus dilindungi (sumber:beritapapua.id)

Adat Sasi adalah mekanisme masyarakat Papua dan Maluku untuk melindungi keseimbangan alam mereka, yang dilindungi tidak sekedar hutan saja, tetapi juga laut dan sungai. Lalu seperti apa penerapan Adat Sasi di Papua?

Masyarakat Papua hidup berdampingan dengan alam, sehingga alam memainkan peranan penting dalam kehidupan masyarakat Papua, sebagai sumber pangan, kayu hutan serta sumber makanan dari binatang yang ada disana.

Adat Sasi merupakan dua prosesi dalam rangka membuka dan menutup akses pemanfaatan sumber daya alam, baik berupa hutan, ladang, sungai dan laut. Masyarakat Papua menggunakan tanda-tanda alam untuk memulai dan menutup akses pemanfaatan sumber daya yang ada di wilayah mereka.

Ada beberapa kondisi dimana masyarakat Papua bisa melihat bahwa sumber daya alam tersebut harus mulai diistirahatkan untuk memulihkan dirinya sendiri.

  • Saat hasil tangkapan ikan berkurang, maka saat itulah Tutup  Sasi sungai/laut harus dilaksanakan
  • Saat hewan liar turun ke perkampungan dan ladang warga, berarti hutan tempat tinggal hewan tersebut harus segera ditutup
  • Saat hasil panen menurun, maka tanah ladang harus ditutup, berpindah ke tanah lain

Hutan Sasi, disebut juga dengan hutan larangan, hutan yang berstatus Sasi, tidak boleh diambil sumber dayanya, baik berupa tanaman, kayu, maupun hasil hutan lainnya. Periode pelarangan ini bisa berlangsung dalam hitungan tahun hingga puluhan tahun, hingga hutan bisa kembali memproduksi kebutuhan masyarakat adat di Papua

Larangan ini juga termasuk tidak diperbolehkannya mencemari area larangan, jika yang ditutup adalah sungai, maka masyarakat tidak diperkenankan mencuci pakaian di sungai, agar tidak ada air sabun yang mengotori sungai.

Konservasi Hutan dan Lahan dengan Sistem Ladang Berpindah

Masyarakat Arfak di Papua Barat, mengkategorikan empat kawasan dalam wilayah adat mereka. Setiap kawasan memiliki aturan main yang harus ditaati oleh seluruh anggota suku. Keempat kawasan ini memainkan peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem lingkungan di dalam kehidupan masyarakat Arfak

  1. Bahamti, merupakan hutan asal, hutan yang tidak boleh dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat. Hutan ini dibiarkan apa adanya untuk menjaga sumber daya utama, seperti air, udara, dan keanekaragaman hayati
  2. Nimahamti, adalah bekas ladang yang sudah ditinggalkan. Nimahamti merupakan kawasan yang sedang mengalami proses pemulihan setelah dimanfaatkan masyarakat, kawasan ini bisa dibiarkan beristirahat antara 6-20 tahun agar unsur-unsur hara dan kesuburan tanah bisa kembali siap untuk digunakan berladang kembali
  3. Susti, merupakan kawasan yang digunakan untuk berladang oleh masyarakat. Masyarakat Papua umumnya berladang berpindah-pindah selama beberapa tahun, memaksimalkan kesuburan tanah sebelum nantinya diistirahatkan kembali
  4. Situmti, tanah yang berada dekat pemukiman, digunakan untuk menanam sayur mayur dan pekarangan masyarakat.

Dengan adanya pembagian kawasan ini, serta ada mekanisme pengistirahatan tanah, masyarakat Arfak di Papua turut menjaga keberlangsungan tanah mereka dengan bertanggungjawab. Ada rasa memiliki, tanggungjawab untuk merawat dan menjaga alam, karena dengan alam yang terawat dan terjaga, masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan manfaat dari alam secara turun temurun.

Jaga Hutan dengan Adopsi Hutan

Tahun 2020 merupakan tahun yang spesial, karena di tahun inilah untuk pertama kali Indonesia memiliki Hari Hutan Indonesia. Aksi yang digagas oleh Hutan Itu Indonesia ini akhirnya disahkan dengan menetapkan tanggal 7 Agustus 2020 sebagai Hari Hutan Indonesia.

Hutan hujan di Indonesia merupakan pemberi manfaat yang sangat banyak kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Air minum kemasan yang kita minum sehari-hari, berasal dari hutan, udara bersih yang kita hirup pun berasal dari hutan-hutan yang ada di Indonesia, semuanya gratis, itu belum dihitung berapa banyak hasil hutan yang kita manfaatkan sehari-hari. Hutan juga berfungsi mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat Indonesia untuk diingatkan kembali bahwa hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat Indonesia.

Belajar dari masyarakat adat yang terus menjaga keberlansungan hutan, maka pada Festival Hari Hutan Indonesia 7 Agustus kemarin, dicanangkan gerakan Adopsi Hutan, wah apalagi ini? Adopsi Hutan merupakan gerakan gotong royong bersama-sama menjaga hutan yang masih ada di Indonesia. Mulai dari pohon tegaknya, flora, fauna, serta keanekaragaman hayati lainnya di dalamnya

konservasi hutan adopsi pohon
salah satu pohon adopsi dalam program adopsi hutan (sumber: hutanitu.id)

Dalam campaign adopsi hutan ini, banyak organisasi yang terlibat dan bergerak bersama untuk mendukung keberlangsungan hutan. Adopsi hutan yaitu saat kamu memutuskan untuk ikut terlibat menjaga kekayaan hutan, baik dengan tenaga maupun harta kita. Misalnya dengan adopsi pohon, kita bisa menyalurkan dana kita untuk menjaga keberlangsungan hidup pohon satu tahun ke depan, program adopsi hutan juga berkolaborasi dengan masyarakat adat di berbagai daerah yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan. Mulai dari melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan maupun dengan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan.

Adopsi hutan, bukan sekedar menjaga keberlangsungan hutan itu sendiri, tetapi juga keanekaragaman hayati di dalamnya, masyarakat di sekitar hutan, serta kita sendiri selaku penerima manfaat dari hutan, mari melibatkan diri menjaga hutan kita bersama-sama

 

4 pemikiran pada “Adat Sasi; Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat Papua”

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini