Digital Signature

Digital Signature, berasal dari dua kata digital dan signature, artinya adalah tanda tangan digital. Digital Signature adalah sebuah nilai perhitungan algoritma untuk memberitahukan pada penerima pesan tentang identitas pengirimnya untuk memverifikasi bahwa pesan yang disampaikan berasal dari pengirim yang sebenarnya dan belum terintervensi oleh hacker jaringan.

Nah masalahnya digital signature yang aku bahas disini bukanlah yang sesuai dengan terminologi di atas, tapi digital signature yang akan kubahas ini adalah, digitalisasi tanda tangan seseorang yang dapat digunakan sebagai bentuk pengesahan oleh orang yang bersangkutan. Jadi bentuk secara fisiknya digital signature ini ya berupa gambar tanda tangan yang di digitalkan.

Contoh paling gampang ada di beberapa blog temen2 yang menggunakan scanan tanda tangannya di bagian bawah postingan, selain memudahkan pembaca mengetahui narablog itu dan faktor estetik juga terlihat lebih elegan, seolah tulisan itu dibuat dengan kesadaran penuh penulisnya dan siap dipertanggungjawabkan jika kelak ada pembaca yang keberatan. Meski digital signature di blog teman2 itu tidaklah benar2 memiliki fungsi legalitas resmi.

Administrasi kependudukan di Indonesia saat ini mungkin memang agak meningkat dengan penggunaan e-KTP meski tetap dibumbui kesupertololan mendagri yang menyarankan eKTP gak boleh difotokopi. Pertama karena secara administratif dan budaya masyarakat, memfotokopi KTP itu sudah merupakan hal wajib dalam berbagai urusan.

Kedua, jika eKTP memang memerlukan sebuah tag semacam RFID yang rentan terhadap sinyal elektrik, kenapa gak dibuatkan barcode manual saja. Toh kartu KTPnya hanya berfungsi sebagai identitas, jikapun kelak diintegrasikan dengan layanan perbankan/kesehatan yang memerlukan perubahan variabel saldo maka yang perlu disiapkan adalah integrasi sistemnya bukan menyimpan data pada chip eKTPnya, pada layanan ATM perbankan saja, yang tahu saldonya kan sistemnya, mereka hanya ngecek ID kartu ATM untuk memastikan bahwa user tersebut benar2 memiliki hak akses atau tidak. Kecuali eKTP kita bisa dimasukan ke HP buat nyimpen sms dan nomor kontak itu lain cerita.

Digital Signature thoughtful pen writing 24581037 2560 1702

Secara administrasi orang kita masih sangat tergantung dengan tanda tangan orang yang bersikap sok penting seperti mendagri itu dan para bawahan2nya, sebut saja dari tingkat paling kroco sampai paling kakap. Untuk mendapatkan tanda tangannya saja rakyat diharuskan menunggu antri berjam2, atau bahkan berminggu2 dengan alasan si pejabat lagi plesiran. ASU!!!

Lihatlah bahwa legalisir ijazah adalah salah satu sumber pendanaan yang mungkin tidak ada dilaporan pertanggungjawabannya. Betapa para siswa kita harus menempuh perjalanan beratus2 kilometer kembali ke almamaternya untuk mendapatkan legalisir ijazah terbaru? Betapa tidak efektifnya urusan administratif di negeri ini. Legalisir ijazah bukan lagi sebuah bentuk legalitas tetapi sudah lebih mirip pungutan liar dan keharusan yang sama sekali tidak penting.

Katanya setiap ijazah itu hanya ada satu2nya di negeri ini. Kenapa gak dibuatkan database yang merangkum setiap ijazah lembaga pendidikan resmi setiap jenjang agar dapat ditelusuri/dicek kebenarannya oleh semua pihak yang berkepentingan. Bukankah itu lebih masuk akal dan jauh lebih terpercaya daripada pada akhirnya legalisir itu kita tidak tahu benarkah dilegalisir di tempat yang seharusnya atau dibuat sendiri dengan bantuan photoshop?

Tidak berbeda jauh dengan kehidupan para civitas akademika. Setiap hari di setiap kampus ditemukan kejadian menyebalkan ini, sebuah urusan selalu tertunda karena pejabatnya lagi dolan ke tempat2 lain. Mending klo hanya sekedar main ke dinas pendidikan setempat, lha nek dolane neng luar negeri sik disambi foto2 narsis disik, po yo nyandak uteke sik nunggoni?

Fungsi dosen di mata mahasiswa hanyalah sebagai pengajarnya di kelas, dan fungsi kajur – rektor bagi mereka hanyalah sebagai pengesah tanda tangan urusan administrasi, itu saja, tidak lebih. Jadi perkara dosen mau penelitian jungkir balik, rektornya mau nerima ribuan tamu dari luar negeri itu tidak memiliki manfaat langsung yang bisa diterima si mahasiswa. Hanya saja para pejabat ini agaknya lupa salah satu fungsi pentingnya, dan kemudian atas nama pengembangan diri dan profesionalitas maka urusan si mahasiswa yang notabene tidak setara dengan dirinya menjadi urusan nomer terakhir dalam daftar tugas yang harus dilakukannya.

Apa sih pentingnya para pejabat itu dengan dokumen2 rakyat dan mahasiswa? mereka pun tidak akan benar2 melihat isi surat yang mahapenting bagi para pemohonnya sehingga mereka tidak perlu merasa terburu2 atau terbebani oleh kebutuhan orang lain. Toh untuk mendapatkan sebuah tanda tangan atas nama legalitas itu, rakyat sudah mengikuti semua alur administrasi yang diperlukan. Klo tanda tangan sekedar hanya sebagai bentuk pengesahnya mengetahui adanya orang yang membutuhkan dan sudah mengikuti alur administrasi kenapa kita tidak menggunakan bantuan digital signature saja?

Sebagai contoh, di kampusku sekarang, untuk keperluan cetak KRS dan DHS tidak perlu repot menemui kajur atau pejabat berkepentingan. Semua KRS dan DHS bisa langsung dicetak kapanpun dan dimanapun berikut tanda tangan wakil direktur pasca + cap institusi. Dari segi efektifitas, ini jelas sangat efektif, dari segi keamanan dokumen, menurutku sudah sangat aman, karena hanya mahasiswa yang bersangkutan sajalah yang memiliki akses untuk melakukan cetak dokumen administrasinya. Jadi kenapa tidak??

Contoh kedua ada di institusi paling brengsek sedunia, kepolisian. Ya, untuk kasus satu ini aku harus angkat topi mengakui bahwa tim kepolisian sudah sangat maju dalam melakukan pelayanan SIM, bahkan sistem semacam ini akhirnya ditiru banyak perguruan tinggi dalam pembuatan kartu tanda mahasiswanya, hanya saja ya yang bagus dari kepolisian hanya pelayanan SIM doang, yang lainnya masih asu sekali soalnya, arang yo mung preman nyandang seragam

Pada proses pembuatan SIM, pejabat penandatanganan SIM itu tidak perlu repot2 memeriksa berkas pengesahan SIM tersebut, cukup pemohon SIM menyelesaikan proses administratif, ambil foto dan SIM sudah di tangan.

Bukankah bisa semudah itu? dan bukankah SIM itu tetap resmi dan diakui di seluruh pelosok negeri? meski tanda tangan pejabat disana tidak serta merta diketahui sendiri oleh si pejabatnya???

Alangkah lucunya negeri ini, dan lebih lucu lagi hal konyol ini banyak terjadi di institusi pendidikan di level universitas, dimana para pejabatnya menghabiskan waktu mereka di luar kampus dan membuat para mahasiswanya terlunta2?

Bukankah cukup bagi seorang kajur/dekan/rektor hanya mengesahkan dengan tanda tangan digital saja? Permintaan tanda tangan ke pejabat yang tidak ada ditempat bisa diganti menggunakan autopen atau cukuplah untuk lembar pengesahan dimana dibutuhkan beberapa tanda tangan pejabat, setiap pejabat hanya memberikan approval saja, kemudian lembar itu dapat dicetak mahasiswa dimana saja berikut digital signature para pejabat yang telah memberikan approval?

Mekanismenya bisa saja dengan model pemahfuman seperti halnya pembuatan SIM, atau pejabat yang tidak ada ditempat dapat mengecek permintaan approval lewat sms/email dan mengirimkan jawaban approvalnya ke sistem informasi di kampus. Dengan demikian tidak perlu lagi ada mahasiswa terkatung2 hanya karena dosen yang bersangkutan sedang mengikuti seminar 10 hari di kota lain.

Yang tersisa tinggallah adakah political will semacam itu pada benak para pemimpin kita? baik dari pemimpin kampus maupun institusi pelayanan lainnya? Bahwa penerapan e-governance ini tidak sekedar membuat website institusi dan memajang berita2 kegiatan institusi, tetapi yang lebih penting adalah, bagaimana penggunaan sebuah sistem IT benar2 dapat meningkatkan efektifitas dan kualitas layanan kita.

9 pemikiran pada “Digital Signature”

  1. indonesia raya lik…
    bi gawe aturan kartu kredit wajib nganggo chip ternyata ya ora kanggo gawe
    verifikasine tetep bae nganggo tanda tangan…

    senenge gawe proyek tok lah..

    Balas
    • dari faktor kebijakan institusi juga mbak anggi, hal2 semacam itu dianggap masih harus dipertahankan, padahal banyak ketidakefektifan dari sistem lama, jangan sampe pejabat kita kenal teknologi hanya sebatas whatsapp, bbm n facebook 🙂

      Balas
    • genah intine mung nggo moroti rakyate, dalihe mah nggo tertib administrasi, aturan resmi, resmi dengkulmulah wong paling disaki dewek2

      Balas

Tinggalkan Balasan ke gambarpacul Batalkan balasan

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini