KTI

Klo gak salah di tulisannya kang danang sempet ngebahas tentang disertasi mahasiswa indonesia yang laris di negeri sebelah sementara di indonesia nasibnya tentu cuma jadi pajangan di ruang dosen.

Kemaren denger ada berita pengharusan mahasiswa semua jenjang membuat karya tulis ilmiah untuk dimuat dalam jurnal ilmiah, Dari situs2 berita juga membahas kewajiban yang dikeluarkan dikti melalui surat bernomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari, termasuk mahasiswa Magister untuk membuat karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah yang  diakreditasi oleh Dikti.

Setuju2 aja klo ada peraturan beginian, karena tujuannya emang untuk mendongkrak publikasi karya2 penelitian mahasiswa, cuma masih ada keraguan sebagai contoh, mantan mahasiswa abadi cem aku mana tau jenis jurnal ilmiah? belinya dimana? definisi baku jurnal ilmiah aja mbuh, apa bedanya sama laporan penelitian, makalah atau yang lainnya, apalagi jurnal ilmiah nasional/internasional mungkin ini juga pertanyaan sebagian besar mahasiswa kita.


Nah disini Dikti selaku yang punya gawe harus getol melakukan sosialisasi kepada mahasiswa agar lagi2 gak cuma jadi aturan tertulis saja tapi bener2 bisa diterapkan dan dapat meningkatkan kemampuan ilmiah bangsa kita.

gambarnya corbis.com

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini