Pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kabupaten Sleman telah tersendat sekitar 2 tahun belakangan ini. STNK yang harusnya hari itu bisa langsung dibawa pulang setelah membayar pajak, baru bisa jadi tujuh bulan berikutnya. Begitu pula TNKB atau plat kendaraan bermotornya.
Awal mulanya dulu Samsat Sleman sempat kehabisan kertas STNK yang belum juga sampai dari Jakarta sehingga pencetakan STNK molor, awalnya hanya molor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan bahkan sampai dengan 1 tahun pun belum jadi.
Sementara untuk plat nomor kendaraan, karena pihak Kepolisian / Samsat ingin memonopoli pembuatan TNKB maka terjadilah overload pencetakan TNKB, dan akhirnya sama, ada wajib pajak yang sudah dua tahun lebih plat nomornya tidak pernah jadi dicetak.
Memang, ada baiknya pihak kepolisian memonopoli jasa pembuatan TNKB, agar pembuatan plat nomor menjadi standar, karena banyak plat nomor yang dibuat diluar tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, akan tetapi, dampaknya adalah semakin membludaknya antrian pembuatan TNKB di Samsat, sedangkan pihak percetakan sendiri kewalahan menghadapi puluhan bahkan ratusan order yang selalu datang setiap harinya.
Mungkin ada baiknya kepolisian / samsat bermitra dengan para perajin dan pembuat plat nomor swasta yang banyak mangkal di pinggir jalan untuk membantu membuatkan plat nomor, minta dibuatkan sesuai standar aturan yang berlaku, selain membantu usaha para pembuat plat nomor jalanan juga membantu pelayanan terhadap masyarakat. Kan lucu, telat sehari udah didenda, ini kok plat sampai bertahun-tahun tidak jadi juga?
Sering kali para wajib pajak kecelik, 6 bulan setelah mereka membayar pajak kendaraan bermotornya dan bermaksud mengambil STNK maupun TNKB, ternyata tetap belum jadi juga. Pekok banget kan? apa iya semua wajib pajak di Sleman itu punya waktu se selo itu buat sowan terus mencari tahu apa STNK dan TNKB nya sudah jadi atau belum? Gemblung.
Seharusnya pihak Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti hal ini, dalam hal ini menekan pihak Pemerintah Kabupaten Sleman terutama Samsat dan Kepolisian Sleman untuk memberikan ganti rugi kepada wajib pajak yang selalu diperas uangnya tapi tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya.
- Pertama, STNK dan TNKB yang sudah jadi harusnya dikirimkan ke alamat wajib pajak sesuai yang tertera di SIM Samsat, biaya pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman dan Samsat yang telah melalaikan kewajibannya melayani wajib pajak. Masalah teknisnya bisa diatur lebih lanjut.
- Kedua pemberian diskon/ potongan pembayaran pajak tahun berikutnya bagi wajib pajak yang haknya tidak terlayani lebih dari satu bulan dan berlaku akumulasinya.
- Ketiga mempercepat pembuatan STNK dan TNKB dengan melibatkan pihak lain (volunteer maupun jasa pembuatan plat) untuk melayani penerbitan STNK dan TNKB.
Semoga saja pihak pemerintah, LSM dan ombudsman bisa bergerak untuk segera mengatasi hal ini, delay lebih dari 5 jam saja pihak swasta yang jadi operator pesawat sudah harus mengganti rugi para calon penumpangnya, masa ini penyelenggara negara malah tidak tahu malu, jangankan memberi pelayanan lebih, ganti rugi dan keringanan saja tidak.
lha wong samsate payah
Lhaiya pak… Masa' Plat nomer motorku dua2nya udh lama masih blm jadi juga… Lha motorku yg Xeon aja masih pake plat putih coba… -_-