Teknologi saat ini memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi melalui mekanisme P2P Lending yang menggunakan fintech sebagai media investasinya, istilah TKB90 dan TKW90 mungkin merupakan hal baru bagi masyarakat, utamanya mereka yang ingin melakukan investasi dengan P2P lending. Nah seperti apa? Simak yuk artikel berikut
Aturan OJK Tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK no 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi guna memberikan kepastian bagi masyarakat terhadap maraknya layanan fintech bodong yang kerap merugikan masyarakat.
Oleh karenanya OJK sebagai salah satu pengawas dalam bidang keuangan membawahi aktifitas perusahaan peer to peer lending ini guna memastikan bahwa sebuah layanan pinjam uang lewat teknologi ini memenuhi kewajiban dan hak para penggunanya. Salah satu parameter yang dinilai OJK ada dalam Pasal 29 huruf a dari peraturan di atas.
Apa itu TKB90 dan TKW90
TKB90 merupakan ukuran keberhasilan penyelenggara jasa P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kebijakan pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Singkat kata, TKB90 adalah singkatan dari Tingkat Keberhasilan 90 hari
Nilai TKB 90 didapat dari rumus
TKB90 = 100% – TKW90
Dimana TKW90 merupakan Tingkat Kewajiban Wanprestasi di 90 hari setelah jatuh tempo. Atau di masyarakat lebih dikenal dengan istilah non performing loan. Nilai TKW90 dihitung dari outstanding wanprestasi di atas 90 dibagi total outstanding dikali 100%
TKW90 = (outstanding wanprestasi > 90 hari/total outstanding) x 100%
Sebuah perusahaan penyedia P2P lending wajib melakukan analisis resiko dari dana yang dipinjamkan kepada calon peminjam, mengingat, sumber dana yang digunakan juga berasal dari masyarakat. Oleh karenanya, para pemberi kredit ini juga memerlukan perlindungan dari resiko gagal bayar dari para peminjam.
Dana P2P umumnya disalurkan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan produktif dan kebutuhan konsumtif, kebutuhan produktif antara lain untuk menambah modal UMKM, sedangkan kebutuhan konsumtif untuk pembiayaan keuangan lain seperti membeli perangkat elektronik, membayar biaya kuliah dan sebagainya.
Dana tersebut dapat membantu para pedagang kecil dan sektor UMKM yang membutuhkan tambahan modal sementara mereka tidak dapat mendapatkan pinjaman dari perbankan karena dinilai memiliki profil resiko moderat atau cenderung tinggi. Oleh karenanya, gap market inilah yang digarap oleh para penyelenggara fintech guna menyalurkan pendanaan diluar perbankan. Dan tugas OJK adalah memastikan penyelenggara P2P lending dapat meminimalkan resiko gagal bayar yang bisa merugikan masyarakat yang menjadi investor.
Dengan adanya penilaian TKB90, masyarakat bisa menilai apakah penyelenggara P2P lending tersebut aman dan terpercaya untuk menanamkan dana investasinya. Mengingat resiko pendanaan fintech ini biasanya mengambil segmen market yang tidak dilayani oleh perbankan.
Resiko pendanaan cenderung moderat – tinggi, oleh karenanya, kita sebagai masyarakat calon investor di fintech P2P ini perlu memahami terlebih dahulu pilihan yang akan kita pilih dalam berinvestasi lewat mekanisme P2P lending. Pastikan bahwa fintech yang kalian gunakan terdaftar secara resmi di OJK.