Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak cukup serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) kita antara lain kegagalan pertumbuhan, berat badan lahir rendah, pendek, terlalu kurus atau terlalu gemuk dimana dampak yang cukup krusial terhadap seorang anak yang kurang gizi akan mengalami hambatan kognitif dan kegagalan pendidikan sehingga dapat berimplikasi pada rendahnya produktivitas di masa dewasa. Kurang gizi yang dialami saat awal kehidupan juga berdampak pada peningkatan risiko gangguan metabolik yang berujung pada kejadian penyakit tidak menular seperti diabetes type II, stroke, penyakit jantung, dan lainnya pada usia dewasa.
Salah satu kebijakan nasional dalam upaya perbaikan gizi masyarakat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa upaya perbaikan gizi yang ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Selanjutnya, dalam rangka percepatan perbaikan gizi pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). GerakanĀ ini mengedepankan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat dengan prioritas pada 1000 HPK.