Berikut adalah artikel yang kami siapkan untuk anda, jika anda mendapatkan manfaat dari artikel tersebut mohon sekiranya mau membagikannya ke rekan-rekan anda di sosial media.
Jika anda membutuhkan artikel lain yang menarik anda, kami sangat menghargainya jika anda menyampaikannya pada kami di alamat [email protected]
Hak Guna Usaha atau HGU adalah suatu hak untuk mengusahakan tanah yang telah dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Biasanya, hgu akan diberikan terhadap tanah yang mempunyai luas tanah minimal 5 hektar. Kriteria Hak Guna Usaha ini diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA)...
Perlu di ketahui, cara mengurus sertifikat tanah yang tepat yaitu melalui bpn. Hal ini karena, sertifikat tanah du keluarkan oleh kantor badan pertahanan nasional atau lebih di kenal dengan istilah bpn. Masih – masih wilayah memiliki kantor bpn yang akan membantu masalah pengurusan sertifikat tanah. Pada umumnya, sertifikat tanah akan di cetak dua rangkap. Dimana, satu rangkap akan di simpan di kantor bpn yang akan di jadikan sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dengan adanya arsip tersebut, maka dapat membuktikan jika anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. arsip buku tanah akan di buat secara lengkap yang mencakup semua data mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis, seperti luas,......