Investasi Peer to Peer Lending? Apa itu

Kehidupan akan selalu berubah kodisinya sesuai dengan kemajuan jaman. Semakin modern kehidupan, maka akan semakin tinggi tuntutan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Sisi ekonomi menjadi salah satu sisi kehidupan yang sangat deras perkembangannya. Karena hal ini terkait dengan kebutuhan manusia yang semakin tinggi.

Kini semua membutuhkan biaya. Sehingga uang menjadi prioritas utama dalam menjalani kehidupan di jaman modern ini. Dengan uang, kita bisa melakukan banyak hal, dan bisa bertahan hidup di tengah derasnya perkembangan jaman yang penuh dengan perkembangan iptek.

Salah satu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi adalah dengan bekerja. Ini sudah bukan menjadi hal yang asing lagi bagi kita. Dengan bekerja kita bisa memenuhi kebutuhan dan bahkan bisa menabung untuk masa depan.

Terkait dengan usaha menyimpan kekayaan untuk masa depan, kita bisa mengembangkan uang simpanan kita itu dengan cara melakukan investasi. Dan Investasi P2P Lending bisa menjadi pilihan yang tepat.

Terobosan Fintech

Kemunculan Fintech (financial technology) di Indonesia tentu dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan finansial di masyarakat yang kadang tidak tercover sepenuhnya oleh lembaga finansial seperti perbankan.  Lending bertujuan menyasar segmen missing middle, atau lebih dikenal dengan istilah UKM. Mereka yang dinilai belum layak mendapatkan modal oleh perbankan tetapi sebenarnya sudah layak. Segmen ini punya kapasitas untuk terus tumbuh namun terhambat oleh faktor modal.

Ada yang membutuhkan modal, tentu ada yang perlu memberikan investasi. Jika bicara tentang investasi, maka akan selalu berhubungan dengan modal. Ada uang untuk modal dan kemudian digunakan untuk berbagai jenis keperluan. Investasi pada umumnya selalu berbentuk dana atau uang, sehingga para investor bisa menamkan uangnya dan kemudian mereka mendapatkan keuntungan dari modal yang ditanamnya itu.

investasi peer to peer lending

Investasi menjadi salah satu tindakan pendamping yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan banyak keuntungan atau penghasilan selain dengan bekerja. Kapan seseorang sebaiknya mulai berinvestasi? para pakar finansial selalu menyarankan mulai berinvestasi semuda mungkin, terutama jika sudah berusia produktif. Dalam usia produktif, masyarakat memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan, investasi pada usia produktif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih baik lagi.

Investasi Peer to Peer Lending

Investasi Peer To Peer Lending ini bisa diartikan sebagai investasi orang per orangan. Dana-dana investasi tersebut bisa digabung dengan dana dari investor yang lainnya, atau bisa juga dana individual dan untuk peminjam individual.

Salah satu pelaksanaan Investasi Peer To Peer Lending adalah melalui KoinWorks.  Di sini para peminjam dan investor akan difasilitasi untuk berkomunikasi satu sama lainnya, yakni dengan menggunakan sistem daring. Sehingga akan memberikan keuntungan anatara dua belah pihak dan proses bersifat terbuka.

Bekerja sama dengan beberapa badan keuangan, KoinWorks mengedepankan kualitas. Beberapa badan keuangan tersebut adalah Bhinneka.com, Allianz, Hacktiv8, serta perusahaan penjualan online Indonesia, yaitu Lazada dan Tokopedia.

Investor di KoinWorks akan diberikan kebebasan untuk menanamkan modalnya. Minimal modal yang bisa ditanam adalah Rp 100.000,-. Sangat meringankan dan siapa pun bisa menjadi investor. Kemudian untuk para peminjam pun akan mendapatkan sistem pelayanan peminjaman yang mudah dengan sistem bunga yang rendah.

Para peminjam pada Investasi Peer To Peer Lending ini bisa menggunakan dana yang dipinjam untuk berbagai macam keperluan, seperti contohnya modal usaha, dana pendidikan, dana kesehatan, dan untuk yang lainnya sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang ada.

Amankah berinvestasi di P2P Lending KoinWorks?

Sistem Investasi Peer To Peer Lending di KoinWorks ini sudah didasarkan pada peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang sistem keuangan. OJK / Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan dalam bidang keuangan mengatur sistem investasi ini dengan nomor 77/POJK.01/2016.

Di dalam peraturan OJK ini, dinyatakan bahwa Investasi Peer To Peer Lending ini adalah investasi yang aman untuk dilakukan. Karena sistemnya sudah memiliki payung hukum dan diawasi oleh OJK, para calon investor maupun peminjam kredit bisa tenang melakukan transaksi finansial di layanan penyedia P2P lending ini. Investasi anda akan aman dan menguntungkan.

 

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini