Bebas Riba dengan Asuransi Syariah

asuransi anti riba prudential syariah

Trend ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan, begitu juga di beberapa negara islam lainnya. Salah satu tren yang mengalami perkembangan positif adalah Asuransi syariah. 

Melansir dari Sharia Knowledge Center, tren ekonomi syariah di Indonesia pada tahun 2022 lalu mengalami pertumbuhan. Prediksi pertumbuhan berkisar antara 4.7% hingga 5.5%. Kondisi ini tentunya mendorong perkembangan ekonomi syariah menjadi lebih baik lagi. 

Alasan utama mengapa orang memilih produk asuransi berbasis syariah adalah untuk menghindari riba, dalam pandangan islam sendiri, riba merupakan hal yang sangat diharamkan. Dalam dunia konvensional seperti sekarang ini dengan berbagai produk keuangan mengandung unsur riba, masyarakat muslim mulai mencoba mencari produk alternatif yang tidak hanya memberikan jaminan perlindungan di dunia tetapi juga terjaga dari unsur yang diharamkan.

Pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengembangan sektor syariah di negara kita. Beberapa sektor yang akan dikembangkan seperti industri halal hingga pemanfaatan pengelolaan dana sosial syariah.  

Asuransi syariah adalah salah satu dari tren ekonomi syariah yang tentunya bisa kita manfaatkan dengan baik agar terbebas dari riba. Seperti apa pengertian asuransi syariah dan mengapa bebas riba, berikut ulasan selengkapnya:

Mengapa Riba Diharamkan?

Riba diharamkan oleh Islam karena dianggap sebagai praktik yang merugikan dan tidak adil bagi semua pihak yang terlibat. Riba merujuk pada pengambilan atau pemberian bunga atau tambahan keuntungan atas pinjaman uang, yang dibuat tanpa mempertimbangkan faktor risiko atau usaha yang dilakukan oleh peminjam.

Islam memandang bahwa riba dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakstabilan ekonomi, serta memperkuat kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin. Oleh karena itu, riba dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Sebagai gantinya, Islam mendorong praktik ekonomi yang lebih berdasarkan keadilan dan kebersamaan, seperti zakat, sedekah, dan prinsip-prinsip muamalah yang adil dan saling menguntungkan.

Pengertian Asuransi Syariah 

Asuransi syariah memiliki pengertian sebagai suatu jaminan perlindungan keuangan dan manajemen risiko, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dan cara yang halal. 

Asuransi ini menawarkan solusi berupa proteksi kepada para peserta yang dikelola dengan konsep saling menanggung risiko atau tolong menolong ( ta’awun ), kesepakatan ( aqd ), dan keadilan untuk semua pihak ( adl ).

Prinsip mutualisme menjadi prinsip dasar bagi asuransi syariah di negara kita. Setiap kontribusi asuransi yang dibayarkan oleh para peserta, akan diinvestasikan dalam bentuk produk halal.

Keuntungan kemudian akan dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan pemberi asuransi, sesuai dengan kesepakatan yang telah tertera pada kontrak dan produk asuransi syariah terkait. 

Asuransi syariah juga cenderung memperhatikan aspek moral serta etika dalam bisnis dan investasi. Tidak heran, kebanyakan produk asuransi syariah ini adalah investasi pada sektor riil dan produktif.

Tren ekonomi syariah berupa asuransi syariah tidak hanya populer di Indonesia, tetapi juga di negara muslim lain seperti Malaysia, Arab Saudi, dan beberapa negara non muslim yang mendukung prinsip syariah.  

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional 

Selain memiliki perbedaan nama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, perbedaan lainnya sebagai berikut:

  • Prinsip dasar, asuransi konvensional mengacu pada prinsip-prinsip bisnis sekuler. Sementara asuransi syariah mengacu kepada prinsip-prinsip syariah.
  • Sumber dana, asuransi syariah sumber dana-nya berasal dari kontribusi nasabah yang dikelola dengan cara yang halal. Asuransi konvensional sumber dana-nya berasal dari premi yang dibayarkan nasabah juga dari instrumen keuangan lainnya.
  • Proses investasi, investasi pada asuransi syariah harus fokus pada usaha-usaha halal sesuai prinsip islam. Asuransi konvensional fokus pada investasi yang memberikan keuntungan maksimal.
  • Pembagian keuntungan, asuransi syariah membagi keuntungan bersama dengan adil antara nasabah dengan perusahaan, sesuai ketentuan produk terkait. Asuransi konvensional untung dan rugi akan menjadi milik perusahaan
  • Peraturan dan hukum, asuransi syariah menggunakan sistem keuangan syariah sesuai hukum islam. Asuransi konvensional dijalankan sesuai aturan hukum keuangan konvensional. 

Bebas Riba Alasan Memilih Asuransi Syariah

asuransi syariah prudential

Salah satu faktor yang membuat tren ekonomi syariah yang satu ini mengalami pertumbuhan yang positif adalah karena aktivitas ekonomi yang bebas riba. Karena dijalankan dengan prinsip syariah islam, maka asuransi syariah bebas dari unsur riba atau bunga.

Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan nafkah keluarga dengan uang yang halal, uang halal ini adalah uang yang didapatkan dari pekerjaan yang halal, tidak merugikan orang lain. Riba, termasuk dalam jenis uang yang diharamkan bagi umat muslim, terlebih jika uang tersebut diberikan untuk keluarga mereka. 

Tak sekedar berhenti disitu saja, kesadaran menghindari produk ribawi mulai tumbuh dengan memilih produk-produk berbasis syariah seperti perbankan dan asuransi syariah. Faktor inilah yang membuat banyak umat muslim mulai melirik asuransi syariah, selain mendapatkan perlindungan prima dari produk asuransi mereka tetap terjaga dari unsur-unsur ribawi seperti penambahan bunga.

Dapat dipastikan, di dalam asuransi syariah tidak ada pembayaran maupun pengelolaan dana yang melibatkan bunga dalam bentuk apapun. Selain itu, juga bebas dari unsur spekulasi atau gharar seperti ketidakpastian dalam hal hasil transaksi.

Semua hal terkait asuransi syariah dan penggunaanya dalam kegiatan ekonomi syariah, bisa kamu temukan di edukasi ekonomi syariah. Temukan juga informasi lainnya seputar tren ekonomi syariah terbaru. Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi syariah di Indonesia yang diinisiasi oleh PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Prudential Syariah mengambil peran aktif untuk mengembangkan industri ekonomi Syariah melalui akselerasi di bidang inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

SKC menyediakan platform bagi para penggiat ekonomi syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global. Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC akan bekerja sama dengan pemerintah, regulator, pakar ekonomi Syariah dan segenap pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis.

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini