Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak (WP). Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Mengapa NPWP Penting?
- Identitas Perpajakan: NPWP adalah identitas resmi WP dalam sistem perpajakan.
- Pelaporan Pajak: NPWP digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak lainnya.
- Transaksi Keuangan: NPWP seringkali menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembelian properti, pembukaan rekening bank, dan lain-lain.
Secara umum, setiap orang atau badan usaha yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan wajib memiliki NPWP. Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang (warga negara, penduduk, atau bukan penduduk), sedangkan syarat objektif berkaitan dengan adanya penghasilan atau kegiatan usaha yang dikenakan pajak.
Bagaimana Cara Mendapatkan NPWP?
Anda bisa mendapatkan NPWP melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Online: Melalui website resmi DJP atau aplikasi pajak yang tersedia.
Peraturan Terkait NPWP
Peraturan mengenai NPWP diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perpajakan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Mengatur secara umum tentang kewajiban perpajakan dan tata caranya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak: Mengatur lebih detail mengenai tata cara pendaftaran, perubahan data, dan pemindahan NPWP.
Persyaratan Membuat NPWP
Persyaratan pembuatan NPWP umumnya meliputi:
- Fotocopy KTP: Bagi WNI.
- Paspor: Bagi WNA.
- Kartu Keluarga: Untuk memperkuat data.
- Surat Keterangan Domisili: Jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal.
- Surat Keterangan Usaha: Bagi wajib pajak badan.
Cara Cek Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk mengecek nomor wajib pajak (NPWP), berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan:
- Melalui EFIN dan DJP Online
- Jika sudah memiliki akun di DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak), kamu bisa masuk ke akun tersebut dan mengecek NPWP di bagian profil.
- Login dengan NPWP atau EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan periksa di menu profil untuk melihat nomor NPWP kamu.
- Melalui Aplikasi Mobile DJP
- Unduh aplikasi M-Pajak di smartphone.
- Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pada aplikasi, kamu dapat melihat nomor NPWP di bagian profil.
- Hubungi Kring Pajak
- Kamu bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
- Siapkan informasi pribadi seperti NIK dan data lainnya yang mungkin diminta untuk verifikasi.
- Cek Email Konfirmasi dari DJP
- Saat mendaftarkan NPWP, biasanya DJP akan mengirimkan email konfirmasi yang berisi nomor NPWP. Kamu bisa mencari email tersebut di inbox atau folder spam.
- Mengunjungi Kantor Pajak
- Jika semua cara di atas tidak memungkinkan, kamu bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP dan NPWP fisik (jika sudah memilikinya sebelumnya). Petugas akan membantu mencarikan informasi terkait NPWP kamu.
Metode ini bisa membantumu mengecek nomor NPWP dengan mudah sesuai dengan preferensi yang kamu miliki.
Hal-hal Penting yang Perlu Diingat
- Kewajiban Melaporkan: WP wajib melaporkan perubahan data NPWP jika ada perubahan alamat, status perkawinan, atau data lainnya.
- Keamanan Data: Jaga kerahasiaan NPWP Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
- Sanksi: Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi WP yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan pajak.