Salah satu cara menghindari pajak progresif kendaraan adalah cara memblokir STNK pada kendaraan yang sudah tidak kita miliki karena dijual atau berpindah tangan ke pihak lain. STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan dan disahkan oleh pihak berwenang.
Pemblokiran STNK kini tak hanya tersedia secara konvensional, melainkan juga secara daring. Selain lebih praktis, cara blokir STNK online memakan waktu yang lebih sedikit dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Alasan Melakukan Pemblokiran STNK
Pemblokiran STNK umumnya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun pemilik kendaraan juga memiliki hak untuk melakukan pemblokiran atas keinginannya sendiri, terutama saat kendaraan sudah dijual.
Tujuannya adalah untuk menghindari pajak progresif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.Pajak ini dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan besarnya pajak progresif jauh lebih tinggi dari pajak kendaraan pertama. Berikut beberapa alasan utama orang memblokir STNK
1. Kendaraan Telah Dijual
Alasan utama orang memblokir STNK adalah ketika mereka telah menjual kendaraannya. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari beberapa hal berikut:
- Pajak progresif: Pajak kendaraan di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pajaknya. Jika STNK tidak diblokir setelah kendaraan dijual, pemilik lama akan tetap dihitung memiliki kendaraan tersebut dan harus membayar pajak progresif.
- Penyalahgunaan: Kendaraan dengan STNK yang tidak diblokir dapat disalahgunakan oleh pembeli baru, seperti untuk melakukan tindak pidana atau menghindari pembayaran pajak.
- Tanggung jawab: Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas setelah kendaraan dijual, pemilik lama dapat dimintai tanggung jawab jika STNK tidak diblokir.
2. Kendaraan Hilang atau Dicuri
Jika kendaraan hilang atau dicuri, pemiliknya dapat memblokir STNK untuk mencegah kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain. Hal ini juga dapat membantu pihak berwajib dalam melacak kendaraan yang hilang.
3. Kendaraan Rusak Berat
Jika kendaraan rusak berat dan tidak dapat diperbaiki lagi, pemiliknya dapat memblokir STNK untuk menghindari pembayaran pajak dan agar kendaraan tidak disalahgunakan.
4. Pertimbangan Pejabat Regident Kendaraan Bermotor
Pejabat regident kendaraan bermotor dapat memblokir STNK atas beberapa pertimbangan, seperti:
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
- Kendaraan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
5. Pertimbangan Pejabat Berwenang di Bidang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Umum
Pejabat berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum dapat memblokir STNK kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan atau yang melanggar peraturan.
Pemblokiran juga merupakan langkah antisipasi dalam pencegahan pemindahtanganan kepemilikan kendaraan, perlindungan bagi kreditur dalam kasus kepemilikan kendaraan sebagai jaminan yang tidak mampu melunasi pinjaman, serta untuk kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan yang hendak melarikan diri.
Cara Memblokir STNK Online
Saat ini, dengan adanya cara memblokir STNK online, proses tidak perlu lagi dilakukan di kantor Samsat. Layanan blokir STNK online telah tersedia di beberapa daerah di Indonesia. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat memblokir STNK online mereka dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Samsat Online atau website resmi Samsat di daerah masing-masing.
- Registrasi Akun: Registrasi dilakukan melalui platform resmi seperti pajakonline.jakarta.go.id (untuk wilayah Jakarta) atau aplikasi Sambara (untuk wilayah Jawa Barat).
- Memasukkan NIK: Setelah registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan untuk mengakses data kepemilikan kendaraan yang terdaftar.
- Unggah Persyaratan: Unggah seluruh dokumen yang diperlukan untuk pemblokiran STNK, seperti salinan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK/BPKB, akta penyerahan atau bukti pembayaran, serta surat kuasa dan pernyataan yang dapat diunduh dari website SAMSAT masing-masing daerah.
Proses Membuka Blokir STNK
Meski pemblokiran bisa dilakukan secara online, beda kasus jika ingin membuka blokir STNK, proses ini harus dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti salinan e-KTP, STNK dan BPKB asli dan salinannya, bukti pembelian kendaraan bekas, serta surat permohonan buka blokir.
- Lakukan Cek Fisik: Lakukan pengecekan fisik kendaraan di loket cek fisik untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
- Serahkan Dokumen: Bawa bukti cek fisik dan seluruh dokumen ke loket buka blokir untuk pemeriksaan berkas oleh petugas.
- Lakukan Pendaftaran Balik Nama: Setelah mendapatkan surat buka blokir, lanjutkan ke loket pendaftaran balik nama untuk proses bea balik nama.
- Pembayaran Balik Nama: Bayar biaya bea balik nama sesuai tagihan yang tertera dan ambil STNK serta TNKB di loket penyerahan. BPKB dapat diambil dalam waktu sekitar 2 minggu.
Perlu diingat bahwa pemblokiran STNK gratis, namun biaya lain seperti denda tilang, tagihan kreditur, dan biaya balik nama harus dilunasi.