mengurus peserta BPJS meninggal dunia

Cara Mengurus Pemberhentian BPJS untuk Peserta Meninggal Dunia

Ketika anggota keluarga meninggal dunia, bukan hanya duka yang harus dihadapi, tapi juga sederet urusan administrasi — salah satunya soal keanggotaan BPJS Kesehatan. Meski terkesan sepele, tidak segera mengurus pemberhentian kepesertaan BPJS bisa berakibat iuran terus berjalan dan menumpuk, apalagi untuk peserta mandiri.

Sayangnya, masih banyak yang belum tahu kalau peserta yang telah meninggal tetap tercatat aktif bila tidak dilaporkan. Tagihan iuran pun bisa jadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Artikel ini akan bantu kamu memahami alur resmi dan praktis cara menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal.


⚠️ Kenapa Harus Segera Dihentikan?

Kalau peserta meninggal tapi tidak dilaporkan, status kepesertaan tetap aktif — terutama untuk peserta PBPU (mandiri). Ini berarti:

🔍 Kasus seperti ini sering terjadi karena keluarga tidak tahu prosedur lapor meninggal. Padahal prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan online.


✅ Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengurus pemberhentian, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

  2. Surat Keterangan Kematian, bisa dari kelurahan atau rumah sakit

  3. Kartu BPJS milik peserta yang meninggal (opsional, jika masih ada)

  4. KTP pelapor, bisa dari keluarga inti (anak/suami/istri)

📁 Format surat kematian bisa berupa PDF atau foto jelas kalau ingin melapor secara online.


📝 Cara Mengurus Pemberhentian Peserta Meninggal

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan: datang langsung atau online. Berikut panduannya:


1. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Langkah-langkah:

  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat (tidak harus sesuai domisili)

  • Ambil nomor antrean layanan administrasi

  • Sampaikan ke petugas bahwa peserta telah meninggal dan ingin dinonaktifkan

  • Serahkan semua dokumen

🕐 Prosesnya cepat, biasanya langsung selesai hari itu juga.


2. Lapor via Mobile JKN atau Pandawa (WA Admin Resmi BPJS)

Kalau tidak sempat ke kantor, kamu bisa pilih cara daring:

Lewat Mobile JKN:

  • Login akun peserta

  • Pilih menu Layanan Pengaduan

  • Klik “Pengaduan Peserta Meninggal”

  • Unggah dokumen yang diminta

Lewat PANDAWA (Pelayanan Admin via WhatsApp):

  • Cari nomor PANDAWA kantor cabang sesuai wilayah (tersedia di Google & IG BPJS resmi)

  • Kirim pesan dengan format:

    Lapor peserta meninggal atas nama… NIK… No. BPJS…

  • Ikuti petunjuk dan unggah dokumen

📱 Layanan PANDAWA biasanya aktif Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00.


🗓️ Berapa Lama Prosesnya?

  • Jika dokumen lengkap, status BPJS bisa dinonaktifkan dalam 1–3 hari kerja.

  • Akan ada notifikasi via SMS atau email setelah proses berhasil.

Pastikan kamu simpan bukti pelaporan jika dibutuhkan di masa depan, terutama jika ada tunggakan yang harus dibatalkan.


❗ Apakah Harus Bayar Tunggakan Dulu?

Tergantung jenis peserta:

  • PBI (dibiayai pemerintah): tidak perlu khawatir, karena tidak menanggung iuran pribadi.

  • PBPU (mandiri): kalau peserta sudah meninggal dan belum sempat bayar, kamu bisa ajukan penghapusan tagihan setelah dinyatakan meninggal.

🧾 Ajukan surat keberatan iuran jika sistem masih mencatat tunggakan. Lengkapi dengan surat kematian.


👨‍👩‍👧 Catatan Tambahan untuk Keluarga

  • Jika yang meninggal adalah kepala keluarga dalam KK, segera update KK di Dukcapil.

  • Jika peserta terdaftar di perusahaan (PPU), pastikan HRD juga melapor ke BPJS.

  • Cek ulang data peserta lain di KK — pastikan tidak terpengaruh bila status kolektif.


💬 Kesimpulan

Mengurus pemberhentian peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal memang bukan hal yang ingin dihadapi, tapi menunda justru bisa menimbulkan beban baru. Dengan proses yang kini makin mudah — baik offline maupun online — kamu bisa menyelesaikan administrasi ini tanpa repot.

Segera cek status anggota keluarga dan pastikan semuanya sudah sesuai. Lebih baik mengurus sekarang daripada kebingungan nanti saat ada tagihan muncul tanpa diduga.

referensi: pafigenjem.org

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini