Pernah nggak kamu merasa beban iuran BPJS Kesehatan terlalu berat karena kondisi ekonomi sedang sulit? Atau sebaliknya, kamu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ingin pindah ke mandiri karena ingin memilih fasilitas kesehatan yang lebih fleksibel? Nah, ternyata semua itu bisa dilakukan secara resmi melalui mekanisme perubahan segmen atau kelas kepesertaan BPJS.
Tapi, proses pindah kelas ini sering bikin bingung karena melibatkan data kependudukan, validasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan persyaratan administratif lainnya. Padahal, kalau dipahami satu per satu, sebenarnya cukup mudah dilakukan asal tahu langkah-langkahnya.
Dalam artikel ini, kita akan bahas dua arah perubahan kelas kepesertaan:
-
Dari Mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
-
Dari PBI ke Mandiri
Yuk, kita kupas tuntas biar kamu bisa memilih jalur kepesertaan yang paling sesuai dengan kondisi saat ini.
Sekilas tentang Kelas dan Segmen Kepesertaan BPJS
Sebelum masuk ke cara pindah kelas, penting untuk tahu bahwa sejak 2024 BPJS tidak lagi menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam bentuk lama. Pemerintah sedang dalam tahap transformasi ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, sampai perubahan ini diterapkan secara nasional, peserta masih tercatat dalam segmen:
-
Pekerja Penerima Upah (PPU) โ biasanya pegawai swasta atau ASN
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) โ peserta mandiri
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI) โ dibiayai negara
-
Bukan Pekerja (BP) โ pensiunan, veteran, dll.
Perubahan segmen dari Mandiri ke PBI atau sebaliknya termasuk dalam ranah administrasi penting yang perlu dilaporkan ke BPJS.
โ 1. Cara Ganti dari Peserta Mandiri ke PBI
Ini biasanya dilakukan oleh warga yang kondisi ekonominya menurun, misalnya karena kehilangan pekerjaan, bercerai, atau memang belum memiliki penghasilan tetap. Tujuannya agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri.
Syarat Utama: Terdaftar dalam DTKS
Untuk bisa menjadi peserta PBI, kamu harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Ini adalah database resmi yang mencatat warga miskin dan rentan miskin.
Langkah-langkahnya:
-
Pastikan Data Keluarga di Dukcapil Sudah Benar
-
Semua anggota keluarga harus tercatat dalam KK (Kartu Keluarga).
-
Nama dan NIK harus sesuai dengan data Dukcapil.
-
-
Ajukan Permohonan Masuk DTKS
-
Datang ke kelurahan atau desa dan ajukan permohonan sebagai calon peserta DTKS.
-
Sertakan fotokopi KK, KTP, dan bukti penghasilan (jika ada).
-
Petugas akan melakukan verifikasi dan kunjungan rumah.
-
-
Menunggu Verifikasi Dinas Sosial
-
Jika lolos verifikasi, nama kamu akan masuk dalam DTKS.
-
Pemerintah daerah akan mengusulkan kamu ke pusat untuk diikutkan dalam PBI JKN.
-
-
Aktivasi Otomatis oleh BPJS
-
Jika disetujui, kartu BPJS akan aktif otomatis sebagai peserta PBI kelas 3.
-
Kamu bisa cek status lewat aplikasi Mobile JKN atau tanya ke kantor cabang.
-
๐ Catatan Penting:
-
Proses ini bisa memakan waktu 1โ2 bulan.
-
Tidak bisa dilakukan langsung di kantor BPJS tanpa data DTKS.
โ 2. Cara Ganti dari PBI ke Mandiri
Kebalikan dari proses sebelumnya, ini biasanya dilakukan oleh peserta yang sudah merasa mampu membayar iuran sendiri atau ingin mendapat layanan yang lebih cepat di beberapa rumah sakit.
Syarat: Keluar dari DTKS
Karena dana PBI berasal dari APBN dan hanya untuk warga miskin/rentan, maka kamu harus keluar dulu dari DTKS.
Langkah-langkahnya:
-
Datangi Kelurahan atau Dinas Sosial
-
Minta agar namamu dikeluarkan dari DTKS karena sudah mampu.
-
Beberapa daerah punya formulir khusus untuk ini.
-
-
Tunggu Data Terhapus dari DTKS
-
Butuh waktu validasi dari Kemensos.
-
-
Daftar Ulang sebagai Peserta Mandiri
-
Setelah tidak aktif sebagai PBI, kamu bisa daftar ulang ke BPJS Kesehatan:
-
Melalui Mobile JKN
-
Website bpjs-kesehatan.go.id
-
Atau langsung ke kantor cabang
-
-
-
Pilih FKTP dan Bayar Iuran
-
Kamu bisa memilih FKTP yang diinginkan dan memilih segmen mandiri.
-
Bayar iuran sesuai kelas yang dipilih (sementara ini masih sistem kelas 3, atau tunggu implementasi KRIS).
-
๐ Catatan:
-
Tidak bisa pindah langsung dari PBI ke kelas 1/2 sebelum keluar dari DTKS.
-
Jika pindah segmen, kamu akan mendapat nomor virtual account baru untuk pembayaran iuran.
๐ Apa Bisa Pindah Kelas BPJS Berkali-kali?
Secara teknis, bisa. Tapi disarankan tidak sering-sering karena data kepesertaan dan pembayaran iuran kamu akan terekam dalam sistem. Jika kamu pindah dari mandiri ke PBI dan ternyata tetap membayar iuran sebagai mandiri, itu dianggap sebagai double payment dan bisa jadi tidak dikembalikan.
๐ Cek Status Kepesertaan Kamu
Kamu bisa cek status kepesertaan dan segmen kamu saat ini lewat:
-
Aplikasi Mobile JKN
-
Website: bpjs-kesehatan.go.id
-
Chatbot CHIKA via WhatsApp di 0811 8750 400
-
Kantor cabang BPJS terdekat
Pastikan datamu di Dukcapil sinkron agar proses administrasi berjalan lancar.
๐ Kendala yang Sering Terjadi
-
Data NIK tidak valid di Dukcapil
-
Solusi: update data di Disdukcapil dulu.
-
-
Belum masuk DTKS padahal sudah miskin
-
Solusi: ajukan ke kelurahan, jangan tunggu bantuan datang sendiri.
-
-
Sudah keluar dari PBI tapi masih aktif di sistem
-
Solusi: tunggu pembaruan data dari pusat atau ajukan pembetulan.
-
-
Tidak bisa daftar mandiri karena tagihan lama menunggak
-
Solusi: lunasi tunggakan dulu agar bisa pindah segmen.
-
โ Penutup: Pilih Sesuai Kondisimu, Tapi Jangan Sampai Tidak Aktif
Mengganti kelas kepesertaan BPJS bukanlah hal tabu atau merepotkan jika dilakukan dengan cara yang benar. Entah kamu mau pindah ke PBI karena kondisi sedang sulit, atau ingin pindah ke mandiri karena lebih mampu, semua ada jalurnya dan bisa diproses secara sah.
Yang paling penting, pastikan kamu tetap jadi peserta aktif BPJS Kesehatan karena proteksi kesehatan itu hak dasar semua orang. Kalau butuh bantuan lebih lanjut, kamu bisa langsung ke kantor cabang, atau konsultasi lewat layanan digital Mobile JKN.
referensi: pafibanjarlama.org