perbedaan klaim jasa raharja bpjs kesehatan kecelakaan lalu lintas

Perbedaan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas adalah kondisi darurat yang sering kali membutuhkan penanganan medis cepat dan biaya yang tidak sedikit. Dalam situasi seperti ini, banyak korban atau keluarga korban yang bingung: mana yang digunakan dulu, Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan? Apakah bisa digabung? Apakah ada batasan?

Kebingungan ini wajar karena keduanya memang memberikan manfaat pengobatan, tapi mekanisme, sumber dana, dan cakupan layanan antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sangat berbeda. Agar tidak salah langkah saat mengurus biaya rumah sakit akibat kecelakaan, yuk pahami perbedaan dan alur penggunaannya secara ringkas dan jelas!


🏥 Apa Itu Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan?

Sebelum masuk ke perbandingan, kenali dulu secara singkat:

Asuransi Jasa Raharja BPJS Kesehatan
Jenis Asuransi sosial untuk kecelakaan lalu lintas Asuransi kesehatan nasional untuk seluruh warga
Pendanaan SWDKLLJ (pajak kendaraan) & iuran angkutan umum Iuran bulanan peserta
Fokus Layanan Kecelakaan transportasi umum & kendaraan pribadi Semua jenis pengobatan (penyakit/cedera)

🧾 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung

Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan:

📌 Tidak menanggung kecelakaan tunggal, balapan liar, atau pelanggaran hukum.

BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk:

  • Segala bentuk pengobatan, termasuk kecelakaan tunggal

  • Cedera akibat jatuh, tergelincir, luka bakar, dll

  • Kecelakaan kerja (jika bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan)

Namun, BPJS tidak otomatis langsung menanggung biaya IGD, terutama jika belum dirujuk atau tidak gawat darurat.


🔄 Alur Penanganan Korban Kecelakaan

Jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas, inilah urutan yang berlaku:

  1. Dilaporkan ke Polisi dan rumah sakit

  2. Rumah sakit akan mengidentifikasi kasus laka lantas

  3. Jika memenuhi syarat, Jasa Raharja akan menanggung dulu biaya rawat hingga plafon maksimal (biasanya Rp20 juta)

  4. Jika biaya melebihi plafon Jasa Raharja:

    • BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk menanggung sisanya, asal peserta aktif dan rumah sakit bekerja sama dengan BPJS

🎯 Artinya: Jasa Raharja ditagihkan lebih dulu, baru kemudian BPJS sebagai lapisan kedua.


💰 Batasan Santunan

Jenis Klaim Jasa Raharja BPJS Kesehatan
Biaya Rawat Inap Maks. Rp20 juta Sesuai INA-CBGs
Meninggal Dunia Rp50 juta Tidak ditanggung
Cacat Tetap Maks. Rp50 juta Tidak ditanggung
Biaya Pemakaman (tanpa ahli waris) Rp4 juta Tidak ditanggung
Kecelakaan Tunggal ❌ Tidak ditanggung ✅ Bisa ditanggung

📍 INA-CBGs adalah skema paket biaya BPJS berdasarkan diagnosa dan jenis perawatan.


📂 Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk Jasa Raharja:

  • Surat Laka Lantas dari Polisi

  • KTP, KK korban

  • Surat keterangan RS

  • Rekening bank aktif atas nama korban/ahli waris

Untuk BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS aktif

  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang diurus di rumah sakit

  • Surat rujukan dari faskes 1 jika tidak dalam kondisi gawat darurat


⚠️ Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Tidak melapor ke polisi → klaim Jasa Raharja otomatis gagal

  • Langsung klaim BPJS tanpa alur Jasa Raharja → bisa ditolak

  • Tidak membawa kartu BPJS aktif → proses administrasi terhambat

  • Menganggap semua kecelakaan bisa langsung ditanggung BPJS → padahal bisa saja tidak gawat darurat dan tidak punya rujukan


🔑 Kesimpulan: Mana Dulu yang Harus Digunakan?

Jika kamu mengalami kecelakaan di jalan dan termasuk kategori yang ditanggung Jasa Raharja, maka dana dari Jasa Raharja akan digunakan terlebih dahulu. BPJS Kesehatan baru bisa digunakan untuk menutupi biaya lanjutan jika plafon dari Jasa Raharja habis dan korban masih harus dirawat.

Pahami alurnya agar kamu dan keluarga tidak kebingungan saat harus menghadapi proses administrasi di tengah situasi darurat. Jangan lupa pastikan:

  • Kartu BPJS selalu aktif

  • SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat bayar pajak kendaraan

  • Tahu ke mana harus lapor (Polisi, RS, Jasa Raharja)

referensi: pafimarneda.org

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini