Berikut adalah artikel yang kami siapkan untuk anda, jika anda mendapatkan manfaat dari artikel tersebut mohon sekiranya mau membagikannya ke rekan-rekan anda di sosial media.
Jika anda membutuhkan artikel lain yang menarik anda, kami sangat menghargainya jika anda menyampaikannya pada kami di alamat [email protected]
Gimana sih cara mengecek keaslian sertifikat tanah ? Aku berpikir sebentar, benar juga ya, di masa saat ini, saat kita ingin berinvestasi di property tanah memang harus benar-benar dicek keasliannya. Tentunya, membeli tanah berbeda dengan berinvestasi di saham atau emas yang cenderung lebih mudah. Banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum memutuskan membeli sebidang tanah, salah satu hal yang paling penting adalah melakukan cek keaslian sertifikat tanah tersebut. Apakah sertifikat tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik, hak pakai atau justru hak guna usaha. Jangan sampai, tanah tersebut sudah kita bayar kontan, ternyata dikomplain pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Selidik punya selidik ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa. Bisa runyam urusannya. Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah......
Perlu di ketahui, cara mengurus sertifikat tanah yang tepat yaitu melalui bpn. Hal ini karena, sertifikat tanah du keluarkan oleh kantor badan pertahanan nasional atau lebih di kenal dengan istilah bpn. Masih – masih wilayah memiliki kantor bpn yang akan membantu masalah pengurusan sertifikat tanah. Pada umumnya, sertifikat tanah akan di cetak dua rangkap. Dimana, satu rangkap akan di simpan di kantor bpn yang akan di jadikan sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dengan adanya arsip tersebut, maka dapat membuktikan jika anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. arsip buku tanah akan di buat secara lengkap yang mencakup semua data mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis, seperti luas,......