Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

cara mengecek keaslian sertifikat tanah online sentuh tanahku bpn

Gimana sih cara mengecek keaslian sertifikat tanah ? Aku berpikir sebentar, benar juga ya, di masa saat ini, saat kita ingin berinvestasi di property tanah memang harus benar-benar dicek keasliannya. Tentunya, membeli tanah berbeda dengan berinvestasi di saham atau emas yang cenderung lebih mudah. Banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum memutuskan membeli sebidang tanah, salah satu hal yang paling penting adalah melakukan cek keaslian sertifikat tanah tersebut. Apakah sertifikat tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik, hak pakai atau justru hak guna usaha.

Jangan sampai, tanah tersebut sudah kita bayar kontan, ternyata dikomplain pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Selidik punya selidik ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa. Bisa runyam urusannya.

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Untuk mengecek apakah tanah yang akan kita beli itu punya sertifikat yang asli dan berkekuatan hukum tetap kita bisa mengunjungi kantor ATR/BPN di kabupaten kota masing-masing dimana tanah tersebut berada. Daftar Alamat Kantor ATR/BPN di wilayah masing-masing bisa dilihat secara langsung di halaman:

Baca Selengkapnya

Begini Lho Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri tanpa Makelar

cara mengurus sertifikat tanah

Perlu di ketahui, cara mengurus sertifikat tanah yang tepat yaitu melalui bpn. Hal ini karena, sertifikat tanah du keluarkan oleh kantor badan pertahanan nasional atau lebih di kenal dengan istilah bpn. Masih – masih wilayah memiliki kantor bpn yang akan membantu masalah pengurusan sertifikat tanah. Pada umumnya, sertifikat tanah akan di cetak dua rangkap.

Dimana, satu rangkap akan di simpan di kantor bpn yang akan di jadikan sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dengan adanya arsip tersebut, maka dapat membuktikan jika anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut.  arsip buku tanah akan di buat secara lengkap yang mencakup semua data mengenai tanah, baik  data fisik maupun data yuridis, seperti  luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik dari tanah dan bangunan.

Untuk data fisik yang di miliki oleh sebuah tanah akan mencakup pada Surat Ukur. Surat ukur tersebut yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.

Baca Selengkapnya