Cara Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Kecelakaan lalu lintas memang musibah yang tak pernah kita harapkan, tapi bisa menimpa siapa saja, kapan saja. Di tengah kekacauan yang muncul setelah kejadian, ada satu hal penting yang kerap dilupakan oleh korban atau keluarganya: hak atas santunan dari Jasa Raharja.

Banyak yang belum tahu kalau korban kecelakaan jalan raya—baik sebagai pengendara, penumpang, pejalan kaki, bahkan pengguna angkutan umum—berhak mendapat santunan biaya perawatan atau kematian dari Jasa Raharja, asuransi sosial milik negara. Yang lebih melegakan, proses pengurusannya cukup simpel dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Nah, artikel ini akan memandumu tentang cara lengkap mengurus klaim asuransi Jasa Raharja jika mengalami atau mengetahui ada korban kecelakaan di jalan raya, mulai dari syarat, alur, hingga tips mempercepat prosesnya.


🔍 Apa Itu Jasa Raharja dan Siapa yang Bisa Klaim?

Jasa Raharja adalah BUMN yang memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan UU No. 33 & 34 Tahun 1964. Dana ini diperoleh dari:

📌 Jadi, kalau kamu mengalami kecelakaan, selama kendaraanmu terdaftar resmi dan bayar pajak, kamu secara otomatis diasuransikan oleh Jasa Raharja.


✅ Jenis Kecelakaan yang Ditanggung

Klaim dapat dilakukan jika kecelakaan termasuk dalam kategori:

  • Kecelakaan antar dua kendaraan di jalan umum

  • Korban tabrak lari (dengan laporan polisi)

  • Pejalan kaki yang ditabrak kendaraan

  • Penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat di perjalanan resmi

🚫 Tidak bisa klaim jika kecelakaan:

  • Tunggal tanpa pihak lain (misalnya nabrak pohon sendiri)

  • Di luar wilayah hukum Indonesia

  • Dalam kegiatan balap liar atau pelanggaran hukum berat


💡 Besaran Santunan yang Diberikan (Per 2024)

Menurut PMK No. 15 Tahun 2017, besaran santunan sebagai berikut:

Jenis Santunan Jumlah Maksimal
Korban meninggal Rp50.000.000
Biaya rawat inap Rp20.000.000
Cacat tetap Maks. Rp50.000.000
Penggantian ambulan Maks. Rp500.000
Penguburan (tanpa ahli waris) Rp4.000.000

🩺 Untuk biaya pengobatan, pembayarannya biasanya langsung ke rumah sakit rekanan Jasa Raharja.


📄 Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika korban meninggal dunia:

  • Surat keterangan kecelakaan dari polisi (Laka Lantas)

  • Fotokopi KTP dan KK korban

  • Surat keterangan kematian dari RS atau kelurahan

  • Fotokopi buku tabungan ahli waris

  • KTP ahli waris

Jika korban dirawat:

  • Surat keterangan Laka Lantas dari kepolisian

  • Fotokopi KTP dan KK korban

  • Surat keterangan rawat inap dari RS

  • Surat pengantar dari rumah sakit

🎓 Semua dokumen bisa difoto atau dipindai untuk diajukan secara online.


📝 Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja

1. Lapor ke Polisi dan Minta Surat Keterangan Kecelakaan

Ini adalah syarat mutlak. Pastikan kamu melaporkan kejadian ke unit Laka Lantas Polres setempat untuk mendapatkan dokumen resmi.

2. Kunjungi Kantor Jasa Raharja atau Ajukan Online

Kamu bisa mengurus klaim lewat:

  • Datang langsung ke kantor cabang Jasa Raharja

  • Ajukan online melalui situs resmi www.jasaraharja.co.id

  • Menghubungi petugas Jasa Raharja di rumah sakit, biasanya hadir di RS besar

3. Verifikasi dan Transfer Dana

Jika dokumen lengkap dan klaim disetujui:

  • Santunan ditransfer langsung ke rekening korban atau ahli waris

  • Tidak perlu menggunakan jasa calo atau membayar apa pun

⏱️ Estimasi waktu proses: 1–5 hari kerja jika dokumen sudah sesuai.


🔁 Tips Mempercepat Proses Klaim

  • Pastikan laporan polisi mencantumkan waktu dan kronologi jelas

  • Siapkan semua fotokopi dokumen dalam kondisi terbaca

  • Bila korban dirawat di RS, pastikan pihak RS menginput ke sistem Jasa Raharja (V-Claim)

  • Gunakan rekening atas nama korban atau ahli waris langsung (bukan orang lain)


❗ Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Kalau tidak ada polisi di tempat kejadian, gimana?
A: Tetap harus buat laporan resmi ke Polres. Tanpa surat Laka Lantas, klaim tidak bisa diproses.

Q: Bisa klaim kalau nabrak sendiri?
A: Tidak bisa. Kecelakaan tunggal tidak dijamin Jasa Raharja.

Q: Apakah bisa pakai BPJS dan Jasa Raharja sekaligus?
A: Bisa. Biasanya Jasa Raharja yang tanggung lebih dulu (hingga plafon), sisanya bisa dicover BPJS jika ada.


💬 Penutup

Musibah memang tak bisa dihindari, tapi kita tetap bisa mengusahakan yang terbaik untuk menekan dampaknya. Salah satunya dengan memahami dan memanfaatkan hak atas asuransi Jasa Raharja. Prosesnya mudah, transparan, dan sangat membantu, apalagi dalam kondisi darurat.

Kalau kamu, keluarga, atau kerabat mengalami kecelakaan lalu lintas, jangan ragu untuk segera mengurus klaim Jasa Raharja. Kamu berhak mendapat perlindungan dan bantuan, selama prosedurnya diikuti dengan benar.

referensi: pafikemboro.org

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini