Sabtu 17 Desember 2022, aku dan beberapa rekan blogger diajak untuk ikutan gathering netizen bareng MPR RI di Hotel Porta Ambarukmo. MPR sendiri merupakan salah satu lembaga negara yang kerap mengajak netizen untuk saling berbagi dan berinteraksi guna mendapatkan banyak masukan.
Salah satunya di event kali ini dimana MPR diwakili oleh Ibu Siti Fauziah, S.E, M.M selakut Plt. Deputi Administrasi sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, serta Bapak Muhammad Jaya S.IP, M.Si selaku Plt Kepala Biro Sumber Daya Manusia MPR RI beserta para staf dan jajarannya.
Apa yang Dibahas di Gathering Netizen Bareng MPR?
Dalam kesempatan ini Ibu Fauziah maupun Pak Jaya mengungkapkan mengenai MPR, apa sih yang membedakan MPR di era orde baru dengan saat ini, dan tugas apa saja yang saat ini diemban oleh MPR dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MPR saat ini merupakan lembaga negara, bukan lagi lembaga tertinggi negara, dan dalam kapasitas ini, MPR memiliki setidaknya tujuh peran dan wewenang
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dalam kapasitas inilah MPR saat ini bekerja dalam koridor ketatanegaraan NKRI. Selain itu, MPR juga berupaya terus mensosialisasikan empat pilar kebangsaan yaitu
- Bhinneka Tunggal Ika
- Pancasila
- UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perlu dicermati bahwa nama UUD kita ternyata sudah berubah menjadi UUD NRI 1945 bukan lagi UUD 1945 hal ini menurut bu Fauziah untuk membedakan antara UUD yang telah mengalami 4 kali amandemen dengan UUD pertama.
MPR Menyerap Aspirasi Masyarakat Lewat Gathering Netizen
Lewat gathering netizen, MPR berupaya menyerap berbagai aspirasi masyarakat, pada kesempatan kali ini aspirasi yang diharapkan adalah mengenai kualitas konten social media yang diproduksi MPR. Sebagai lembaga negara MPR berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai channel salah satunya social media.
Dan melalui event gathering ini, MPR meminta masukan, kritik dan saran mengenai upaya yang telah dilakukan MPR melalui social media.
Ada cukup banyak masukan untuk tim social media MPR dalam upaya untuk memperbaiki komunikasi publik lewat social media, terutama bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih terlibat dan berinteraksi dengan konten-konten tersebut. Memahami kebijakan MPR serta dapat melihat peran MPR dalam kehidupan masyarakat sehari-hari
Tentunya, tidak lupa apresiasi untuk tim social media MPR yang berusaha menyampaikan berbagai informasi melalui channel resmi untuk masyarakat ini, harapan kami, dengan adanya berbagai masukan dan saran untuk tim social media MPR ini dapat lebih meningkatkan engagement dengan masyarakat, dan MPR bisa kembali menjadi salah satu tempat masyarakat menyampaikan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga