Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Saat Kampanye

Kampanye merupakan serangkaian usaha dan tindakan komunikasi yang terencana untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang secara terorganisir dalam suatu proses pengambilan suara dan dilakukan secara kontinyu dalam waktu tertentu. Kampanye selalu dilakukan dalam masyarakat khususnya menjelang Pilpres 2019.

Umumnya kampanye dilakukan sebagai wadah informasi agar masyarakat lebih mengerti terhadap pesan yang disampaikan dalam kampanye. Tujuannya pun beragam, tergantung tujuan lembaga itu sendiri. Contoh kampanye yang ada di dalam masyarakat yaitu ajakan penggalangan dana bagi korban bencana, ajakan untuk imunisasi anak, pemilihan calon gubernur, ajakan program keluarga berencana, dan masih banyak lagi.

bendera kampanye pilpres damai

Untuk menyampaikan informasi, kampanye dapat dilakukan dengan beberapa cara. Kampanye membutuhkan media sebagai wadah penyampaian informasi. Media yang digunakanpun beragam, seperti media elektronik (tv, radio), media cetak (koran, majalah), media digital (website, media sosial, jejaring sosial), poster, seminar, dan masih banyak lagi.

Pemilihan presiden atau Pilpres 2019 telah dimulai.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pacangan calon presiden dan wakil residen yang akan bersaing di Pilpres 2019. Paslon dengan nomor urut 1 jatuh kepada Pasangan Joko Widodo dan Amir Ma’ruf, sedangkan paslon dengan nomor urut 2 jatuh kepada pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Maka dari itu, kampanye pun mulai digembor-gemborkan oleh pendukung setiap paslon. Kampanye akan berlangsung terhitung dari tanggal 23 Septemper 2018 sampai 19 April 2019. Namun, kampanye tidak dapat dilakukan semena-mena. Kampanye harus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar tidak melanggar aturan, berikut adalah hal-hal yang tidak diperbolehkan saat kampanye berlangsung.

  1. Larangan Kampanye di Tempat Tertentu

bendera kampanye pilpres

Larangan kampanye di tempat-tempat tertentu tercantum pada Pasal 34 Ayat 2, PKPU Nomor 23/2018 yan berbunyi, “Lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).”

  1. Peserta Kampanye Dilarang Membawa Bendera Negara Lain

Saat kampanye, peserta tidak diperbolehkan membawa bendera Negara lain sebagimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi, “petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda, gambar.simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.”

  1. Membatasi Pemberian Hadiah

Peraturan pembagian hadiah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23/2018. Pada Pasal 53 ayat 3 dan 4, setiap capres dan cawapres hanya bisa memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan harga tidak lebih dari 1 juta rupiah. Ayat 3 berbunyi, “Pelaksana pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang.

Sedangkan ayat 4 berbunyi, “Nilai barang sebagimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga 1 juta rupiah.”

  1. Memberi Uang

Larangan selanjutnya yaitu tidak adanya izin dalam memberi uang atau materi kepada peserta kampanye dan mengganggu ketertiban umum tertulis dalam Pasal 69 ayat 1.

  1. Larangan Menghina

Peserta dilarang melakukan kegiatan yang memecah belah keutuhan NKRI, menghina agama, suku, ras, golongan, calon paslon, dan peserta pemilu lain. Peserta kampanye juga dilarang mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Demikianlah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat kampanye untuk Pilpres 2019 nanti. Diharapkan semua paslon maupun tim sukses beserta para pendukungnya mematuhi aturan-aturan yang berlaku agar pemilu berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini