Bagi sebagian orang, tentu sudah paham mengenai HGB, akan tetapi ternyata tidak semua orang memahami hal tersebut. perlu di ketahui jika HGB merupakan suatu perizinan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan. HgB di berlakukan dalam jangka waktu 30 tahun, biasanya hal ini di lakukan atas permintaan pemegang hak terkait untuk segala keperluan dan keadaan bangunan. Selain itu, HGB juga dapat diperpanjang hingga maksimum 20 tahun lamanya. Jika anda sudah memiliki hak guna bangunan, maka anda akan mendapatkan kuasa agar mampu mengelola lahan, sehingga dapat anda didirikan menjadi sebuah bangunan atau pun keprluan lainnya. Akan tetapi. Lebih tepat nya jika anda menggunakan sertifikat hak guna bangunan dalam jangka waktu yang terbatas.
Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik
HGB memang sangat berbeda dengan shm. Untuk pengertian shm sendiri adalah sertifikat hak milik. Shm ini memiliki kewenangan atas hak sebuah tanah. Dimana, shm mempunyai status tertinggi , karena melibatkan suatu legalitas rumah lainnya. Sertifikat Hak Milik atau shm juga akan memberikan kekuasaan penuh pada pemilik lahan yang memiliki luas tertentu.
Luas yang di cantumkan di shm biasanya sesuai dengan yang tercantum pada surat. Bilamana anda telah memiliki shm, maka anda akan di bebaskan untuk melakukan pembangunan ataupun perubahan . selain itu, hunian atau rumah yang memiliki shm juga mempunyai nilai jual yang lebih tinggi daripada unit dengan hgb. Inilah sebab nya, banyak orang yang memilih menggunakan shm. Akan tetapi, hak guna bangunan juga memiliki keuntungan lain seperti membatasi waktu penggunaan agar tetap bisa dilakukan dengan perpanjangan waktu.
Tidak dapat di pungkiri, baik hdb atau shm sama – sama memiliki peran yang cukup penting. Kedua nya merupakan suatu hal yang sangat di butuhkan dalam proses lahan bangunan. Hal ini lah yang membuat bangyak orang mulai mencari tahu tentang perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik. HGB dan SHM memang memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Dimana, jika shm dapat di gunakan sebagai jaminan pada lembaga keuangan apabila anda ingin mengajukan pinjaman, sedangkan surat HGB memang cenderung lebih sulit di gunakan untuk keperluan pinjaman finansial. Akan tetapi, anda tidak perlu cemas, sebab anda juga dapat melakukan perubahan surat properti HGB ke SHM. Untuk mengurus surat tersebut di butuhkan waktu maksimal 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Cara ini dapat di lakukan melalui Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya yang di gunakan dalam perubahan surat, biasanya akan disesuaikan menurut harga tanah per meter persegi. Syarat – syarat yang harus di penuhi untuk perubahan surat adalah sebagai berikut:
Baca Juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Makelar
Syarat mengubah HGB ke SHM
-
Sertifikat Asli HGB
Untuk langkah awal, anda dapat terlebih dahulu menyiapkan sertifikat asli Hak Guna Bangunan. Penggunaan sertifikat asli hgb ini memang sangat penting, karena telah menjadi suatu dokumen penting dalam suatu pengurusan.
-
Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan
Fotokopi sppt pbb sangat lah di perlukan karena berfungsi sebagai jejak perekam suatu pembayaran pajak dan kondisi lain.
-
Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
Surat lengkap selanjutnya adalah imb. Imb di gunakan sebagai bukti legalitas jika lahan telah di gunakan untuk mendirikan suatu bangunan.
-
PM1 dari Kelurahan
PM1 dari Kelurahan berfungsi untuk memberitahu atau menyatakan jika rumah tersebut memang di huni. Suart ini di lampirkan jika anda tidak memiliki imb, namun jika anda sudah memiliki imb, maka anda tidak perlu menggunakan pm1 dari kelurahan.
-
Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga (KTP Dan KK)
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan KK, atau akta pendirian usaha jika dilakukan oleh badan hukum.
Itulah beberapa syarat mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.