Syarat Naik Pesawat Saat New Normal

Di masa Pandemi, syarat naik pesawat saat new normal tentunya berbeda dibanding sebelum pandemi covid melanda kita. Kebutuhan menjaga diri sendiri dan orang lain merupakan hal yang sangat penting dan urgent agar tetap bisa menjaga kesehatan kita dari kemungkinan terpapar virus covid.

Pemerintah, selaku pemangku kepentingan masyarakat mengeluarkan berbagai peraturan baru untuk mencegah dan meminimalisir dampak penyebaran covid ini secara maksimal, tidak terkecuali untuk para pelaku perjalanan udara yang menggunakan pesawat terbang untuk datang dan pergi dari satu lokasi ke lokasi lain.

Berdasar peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menjuju masyarakat produktif dan aman covid-19, lewat Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2020 Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Berlaku syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Syarat Naik Pesawat Saat New Normal

syarat naik pesawat di masa pandemi corona

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum jika ingin bepergian menggunakan transportasi umum:

  1. Membawa KTP maupun tanda pengenal resmi lain.
  2. Menunjukkan hasil uji tes PCR/Swab/Rapid Test non reaktif (berlaku 14 hari dari tanggal keberangkatan)
  3. Bagi daerah yang tidak memiliki perangkat PCR/Swab/Rapid, bisa disertai surat keterangan dokter bahwa tidak mengalami gejala seperti influenza.
  4. Mendownload serta menunjukan aplikasi Peduli Lindungi pada petugas bandara

Persyaratan Perjalanan Luar Negeri

syarat naik pesawat tujuan luar negeri di masa new normal pandemi covid 19

Untuk perjalanan luar negeri ada beberapa perbedaan dengan pelaku perjalanan dalam negeri. Lebih lengkap mengenai aturan ini bisa kita simak

  1. Membawa surat keterangan PCR/Rapid dari negara bersangkutan
  2. Untuk perbatasan yang tidak memiliki fasilitas PCR/Rapid test dapat menggunakan surat keterangan influenza-like illness
  3. Bersedia melakukan PCR test ulang, dan wajib menjalani karantina, baik di lokasi yang disediakan pemerintah maupun lokasi lain yang memiliki sertifikat akomodasi karantina Covid 19 dari pemerintah RI
  4. Menginstall apps Peduli Lindungi lewat play store/Apple store

Para pelaku perjalanan yang ingin menggunakan layanan udara wajib banget melakukan PCR, dan ini pun diamini oleh maskapai penerbangan yang melayani transportasi udara selama masa pandemi.

Para pemegang tiket Garuda Indonesia misalnya, bagi para pelaku perjalanan yang harus memperhatikan berbagai persyaratan naik pesawat di masa new normal selain bukti tes PCR/Swab negatif.

Persyaratan Tambahan Untuk Pelaku Perjalanan Berbagai Daerah

Beberapa daerah menetapkan peraturan kepada para calon pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju wilayah mereka. Sehingga terdapat beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi oleh calon penumpang pesawat saat hendak menuju daerah lain.

  1. DKI Jakarta – Pelaku perjalanan dari dan menuju Jakarta diwajibkan mengakses halaman rapidtest-corona.jakarta.go.id untuk menginputkan data Corona Likelihood Metric, data ini kemudian akan dicek oleh petugas dari Pemda DKI di Bandara
  2. Denpasar – Jika anda berniat ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai, anda diwajibkan melakukan registrasi di lovebali.baliprov.go.id
  3. Labuan Bajo – seperti halnya di Bali, pengunjung yang hendak menuju Labuan Bajo diminta melakukan registrasi di booking.labuanbajoflores.id
  4. Gorontalo – Pelaku perjalanan menuju Gorontalo diwajibkan mendownload aplikasi Sekitar Kita di PlayStore dan melakukan registrasi di covid-19.gorontaloprov.go.id
  5. Ambon – Untuk jalur masuk dan keluar Kota Ambon, penduduk berKTP Ambon wajib mengisi surat izin keluar masuk di halaman ambon.go.id/covid-19
  6. Jayapura – Untuk masyarakat dengan KTP non-Papua dan bukan pekerja di wilayah Papua, wajib menyertakan surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua dalam jangka waktu 1 tahun ke depan
  7. Timika – Untuk menuju Timika, penumpang harus bersedia melakukan rapid ulang di Timika dengan biaya sendiri
  8. Merauke – Untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Merauke diwajibkan melakukan registrasi di bit.ly/formsikm
  9. Biak – Pelaku perjalanan keluarga inti pekerja wajib melengkapi KK/Surat Domisili, maupun bukti bahwa keluarganya benar-benar bekerja di papua
  10. Internasional – Pelaku perjalanan wajib melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh pemerintah negara tujuan yang informasinya bisa didapatkan di kedutaan maupun otoritas resmi dari negara tujuan

Di pihak bandara sendiri, ada lima fokus protokol kesehatan yang diterapkan pengelola bandara untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid yaitu:

  1. Menjaga Jarak ( physical distancing)
  2. Pengecekan Kesehatan (health screening)
  3. Layanan Tanpa Sentuh (touchless processing)
  4. Kebersihan Fasilitas Bandara (facility cleanliness & sanitizing)
  5. dan Perlindungan Individu (people protection)

Untuk keamanan kita saat memesan tiket pesawat murah, ada baiknya kita menggunakan aplikasi online yang terpasang di ponsel kita seperti Tiket.com.

 

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini