(Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka dan digunakan sebagai sarana identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
NPWP diberikan oleh DJP kepada setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau kegiatan usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau investasi. Dalam hal ini, orang atau badan usaha tersebut harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP.