Dewasa ini, anak muda sudah melek literasi finansial dan mulai rajin berinvestasi, salah satunya investasi saham. Bagaimana cara melaporkan pajak dari investasi saham ini?
Pelaporan SPT Tahunan Pajak wajib dilakukan oleh wajib pajak. Tidak hanya melaporkan rincian gaji tahunan saja, namun seluruh harta kekayaan termasuk segala jenis investasi di dalamnya.
Cara Melaporkan Investasi Saham, Obligasi dan Reksa Dana
Seperti yang kita tahu bahwa setiap tahun jumlah investor pasar modal meningkat secara signifikan hingga 50% pada tahun lalu dan terus berlanjut hingga saat ini. Tentunya pemilik harta pasar modal seperti Saham, Obligasi dan Reksa Dana juga terus meningkat.
Pelaporan pajak via online melalui situs djponline.pajak.go.id merupakan cara yang paling praktis yang bisa kamu lakukan.
Meskipun juga tersedia pelaporan secara manual, investor pasar modal sangat disarankan untuk melaporkan SPT melalui situs selain karena praktis, mudah, dan ada track record data dari tahun lalu.
Cara lapor pajak online membuat seluruh informasi Harta dan Kewajiban yang sudah kamu input pada tahun lalu bisa dimunculkan lagi pada tahun ini dan kapan pun kamu membutuhkannya tanpa harus input ulang setiap tahun.
WP dapat menambahkan atau melakukan revisi jika ada penambahan atau pengurangan. Selain itu, data pajak juga sudah terhubung dengan beberapa lembaga keuangan dan pemotong pajak.
Nilai pajak yang sudah dibayarkan secara otomatis sudah muncul dan masyarakat bisa mengkonfirmasi apakah data tersebut mau digunakan atau tidak.
Langkah-Langkah untuk Lapor Pajak Aset yang Diinvestasikan
Pada dasarnya SPT pajak untuk WP Perorangan terdiri dari 3 bagian, yaitu Penghasilan, Harta, dan Kewajiban.
Bagian Penghasilan dibagi lagi menjadi 3 bagian lagi yaitu Penghasilan yang kena tarif pajak progresif, Penghasilan yang kena tarif pajak final, dan Penghasilan yang bukan objek pajak.
Secara sederhana, atas kepemilikan aset pasar modal, berarti dicatat sebagai Harta. Apabila modal untuk berinvestasi tersebut berasal dari pinjaman, berarti dicatat di Kewajiban.
Dan jika investor memperoleh keuntungan baik dalam bentuk selisih jual beli dan kupon, dividen, dan bagi hasil, maka dicatatkan dalam Penghasilan sesuai kategorinya.
Kode Harta dan Kewajiban
Secara umum, kode dalam SPT yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain:
Kas dan Setara Kas
- 011 = Uang tunai
- 012 = Tabungan
- 013 = Giro
- 014 = Deposito
- 015 = Setara kas lain
- Investasi
- 031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032 = Saham
- 033 = Obligasi perusahaan
- 034 = Obligasi pemerintah
- 035 = Surat utang lain
- 036 = Reksa dana
- 037 = Instrumen derivatif
- 038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
- 039 = Investasi lainnya
Pelaporan Harta dalam SPT selalu menggunakan nilai perolehan, artinya jumlah modal yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.
Kewajiban
- 101 = Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank
- 102 = Kartu Kredit
- 103 = Utang Afiliasi
- 109 = Utang Lainnya
Untuk pelaporan kewajiban, apabila terdapat cicilan dan sisa jumlah cicilan bisa menggunakan pengalian daripada angka tersebut.
Namun jika berbentuk pinjaman dengan jangka waktu dan bunga tertentu, bisa mencatat nominal pinjaman dan informasi bunga dalam kolom keterangan.
Perpajakan dalam Investasi Saham
Investor melakukan transaksi jual beli saham secara aktif selama 2020 sebagai berikut:
- 5 Jan 2020 Beli Rp50 juta (modal awal)
- 20 Jan 2020 Jual Rp 75 juta (Profit Taking)
- 15 Feb 2020 Beli Rp25 juta
- 27 Feb 2020 Beli Rp35 juta
- 10 April 2020 Jual Rp 40 juta (Cut Loss)
- 20 Juni 2020 Beli Rp 40 juta
- 25 Agustus 2020 terima dividen Rp2.500.000 juta (sudah dipotong pajak)
- 31 December 2020 nilai pasar saham Rp 80 juta (Unrealized gain Rp 40 juta)
- Rekening di RDN saham Rp2.500.000 juta
Lapor Pajak Saham Sebagai Harta
Pembelian saham terakhir senilai Rp40 juta bulan Juni 2020 harus dilaporkan sebagai Harta dengan kode 032. Harga Perolehan Rp 40 juta, tahun Perolehan 2020.
Pembelian saham pertama di bulan Januari tidak perlu dilaporkan karena saham tersebut sudah pernah dijual semua. Sehingga yang perlu dilaporkan hanya berdasarkan transaksi terakhir adalah per 20 Juni 2020.
Saldo di rekening RDN saham Rp2.500.000 dilaporkan sebagai Harta dengan kode 012, Harga perolehan Rp2.500.000, Tahun Perolehan 2020.
Pada kolom keterangan, dapat ditambahkan informasi Nama Sekuritas dan Bank Penyedia RDN beserta nomor rekening.
Penghasilan Saham
Saham termasuk dalam kategori aset yang kena pajak final untuk transaksi penjualan. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,1% dikalikan nilai transaksi jual dan sudah termasuk dalam biaya penjualan saham.
Untuk contoh di atas, maka investor perlu menjumlahkan transaksi jual 75 juta (20 Januari) + 40 juta (10 April) = Rp115 juta x 0.1% = Rp115..000.
Pelaporan Kolom Pajak Final No 3 à Penjualan Saham di Bursa Efek, Dasar Pengenaan Pajak Rp 115 juta, PPh Terutang Rp115.000
Untuk dividen, sejak UU Cipta Kerja berlaku, dividen saham dikategorikan sebagai bukan Objek Pajak. Namun jika sejak UU Cipta Kerja berlaku dividen yang diterima WP OP sudah terlanjur dipotong, WP dapat mengajukan restitusi melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan.
Cara Lapor Pajak untuk Saham
Berikut langkah-langkah lapor pajak saham dalam SPT tahunan:
- Gunakan formulir SPT tahunan 1770, 1770 SS, atau pun 1770 S
- Isilah data “penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final” pada bagian A di formulir lapor SPT dari Penjualan di Bursa Efek
- Isi juga data penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final dari Dividen pada formulir SPT Tahunan
- Masukkan nilai Portofolio/Aset Keuangan pada Bagian B (harta) di formulir lapor SPT
- Lalu, isi data Hutang di Bagian C (Utang) pada formulir lapor SPT pajak.
Seberapa pentingkah pemilik saham harus lapor pajak?
Investor saham merupakan Wajib Pajak yang juga berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sebab investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan saham serta tambahan penghasilan berupa capital gain.
Jika kita tidak melapor jika terlambat, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.