Setiap warga Negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia baik untuk sementara ataupun tetap wajib mempunyai izin tinggal di Indonesia. Hal ini tertuang pada peraturan UU No.6 Tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Adapun izin tinggal keimigrasian yang bisa dimiliki orang asing terbagi menjadi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas) serta Izin Tinggal Tetap (Itap)
Jenis Izin Tinggal di Indonesia
Dari ketiga jenis izin tinggal tersebut terdapat beberapa perbedaan. Apa saja perbedaannya ? silakan simak ulasan berikut.
1 Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
ITK atau Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada orang asing yang tinggal serta berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tinggal kunjungan ini adalah sebagai berikut.
- Permohonan izin tinggal kunjungan atau ITK bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan mempunyai visa kunjungan harus melampirkan
- Surat penjaminan dari penjamin tatkala mengajukan permohonan visa
- Paspor yang sah serta masih berlaku
- Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia di mana orang tua sebagai pemegang ITK juga bisa dibuatkan ITK dengan cara orang tua harus mengisi formulir permohonan serta melampirkan:
- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya yang ada di Indonesia
- Surat keterangan kelahiran anak baik yang dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi paspor kebangsaan milik orang tua
- Fotokopi ITK milik orang tua
2 Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK. Sementara untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas terdapat dua syarat yakni umum dan khusus, seperti berikut.
- Persyaratan umum
- Formulir permohonan
- Surat penjaminan dari Penjamin, tidak termasuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga Negara Indonesia.
- Paspor kebangsaan yang sah serta masih berlaku yang disertakan dengan fotokopinya
- Persyaratan khusus
Hal ini berlaku untuk orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli atau sedang melaksanakan tugas, maka harus melampirkan
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi yang berasal dari kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari instansi yang berwenang.
- Tanda masuk yang jelas masih berlaku
Sementara untuk orang asing yang dalam rangka mengikuti pendidikan atau pelatihan dan mengadakan penelitian ilmiah harus melampirkan
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi yang berasal dari kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rekomendasi yang dimaksudkan untuk belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas/LIPI)
3 Izin Tinggal Menetap (ITAP)
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal serta menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Adapun syarat untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan sah
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Surat rekomendasi yang berasal dari kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian terkait
Sementara anak yang akan mengikuti ataupun menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap juga bisa dibuatkan Itap. Hal ini bisa dilakukan dengan cara orang tua si anak harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari penjamin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah milik orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah atau Ibu yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi izin tinggal tetap ayah atau Ibu yang masih berlaku
- Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya
Permitindo.com menjadi solusi yang tepat untuk Anda bagi yang membutuhkan jasa untuk izin tinggal di Indonesia. Dan tidak perlu khawatir sebab permitindo telah dipercaya dan berpengalaman dalam hal ini.