Perbedaan PT, CV, UD dan Perusahaan Perseorangan

Kebanyakan orang belum memahami perbedaan PT, CV, UD dan Perusahaan Perseorangan, padahal meski merupakan badan usaha legal untuk perusahaan, masing-masing memiliki perbedaan. Kebanyakan orang menganggap semua jenis perusahaan adalah PT, padahal banyak juga contoh perusahaan CV yang ada di Indonesia. Namun orang lebih familiar dengan istilah PT.

Pengertian Badan Usaha

Menurut UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstituonal bersyarat, badan usaha adalah sebuah lembaga berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan usaha bertujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui produksi barang maupun jasa.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang terdiri dari sumber daya alam, modal dan tenaga kerja, yang bertujuan mendapat keuntungan dan memberi layanan pada masyarakat.

Jenis badan usaha ini ada cukup banyak, berdasar jenisnya, kita bagi menjadi empat yaitu PT, CV, UD dan Perusahaan Perseorangan.

Pengertian Perseroan Terbatas

PT (Perseoran Terbatas) aadlah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana pendirinya bertindak sebagai pemegang saham dan terlibat dalam operasional perusahaan.

tips menguatkan pondasi perusahaan anda

Syarat Pendirian PT

Undang-undang yang mengatur PT adalah UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan PT, seseorang wajib mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut

  1. KTP, KK, NPWP pendiri PT minimal dua orang (sebagai direktur dan komisaris)
  2. KTP, KK, NPWP para pemegang saham
  3. Bukti kepemilikan/sewa gedung usaha
  4. Surat keterangan domisili tempat usaha
  5. PBB tempat usaha
  6. Foto tempat usaha
  7. Lokasi usaha tidak berada di pemukiman umum
  8. Wajib melampirkan akta pembuatan PT dari notaris
BACA JUGA:   Mau Buka Franchise Kuliner Kekinian? Ini Tipsnya!

Pengertian CV

CV (Commanditaire vennootschap) adalah sebuah badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan perusahaan dan menanamkan modal, sementara sekutu pasif bertanggung jawab menyetorkan modal saja.

perbedaan pt, cv, ud dan perusahaan perseorangan

Aturan mengenai CV diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang undang Hukum Dagang dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jadi jelas ya mengapa kepanjangan CV berasal dari Bahasa Belanda, karena memang diatur melalui undang-undang era kolonial dahulu.

Syarat Pendirian CV

  1. CV didirikan setidaknya 2 orang (sekutu aktif dan pasif)
  2. Memiliki akta notaris pendirian CV
  3. Melampirkan KTP, NPWP penanggung jawab perusahaan
  4. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) bermaterai
  5. Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
  7. Surat pernyataan KBLI bermaterai
  8. Email dan nomor telepon perusahaan
  9. surat Pengesahan pengadilan
  10. CV tidak diperkenankan menggunakan modal asing atau dimiliki orang asing

Pengertian UD

Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum dan didirikan atau dijalankan oleh satu orang, UD terbagi menjadi UD produksi maupun UD barang jadi. UD juga tidak memerlukan modal minimal, asal melengkapi persyaratan pembuatan UD sudah bisa mendirikan UD sendiri.

pilihan usaha sampingan di rumah modal kecil

Dasar hukum pendirian UD adalah Peraturan Pemerintah nomer 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Syarat Pendirian UD

Karena hanya memerlukan satu orang saja dalam pendirian UD syaratnya pun cukup mudah

  1. KTP dan NPWP pribadi
  2. SKDP (surat keterangan domisili perusahaan)
  3. SIUP (surat izin usaha perdagangan)
  4. TDP (tanda daftar perusahaan)

Namun perlu digaris bawahi, bahwa UD tidak wajib memiliki izin usaha, karena bukan badan hukum.

BACA JUGA:   Dukung Masker Untuk Indonesia

Pengertian Perusahaan Perseorangan

membangun bisnis

PT perseorangan (sole trader) atau lebih dikenal dengan Perusahaan perseorangan adalah badan usaha paling sederhana dimana kepemilikan perusahaan dimiliki oleh satu orang dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sumber modal Perusahaan perseorangan berasal dari pribadi atau dari pinjaman kreditur seperti bank dan lainnya. Jika sumber modal berasal dari pinjaman, pemilik PT perseorangan tidak perlu membagi keuntungan pada pemberi modal, tetapi wajib melunasi pinjamannya.

Sumber hukum Perusahaan Perseorangan adalah PP No 8 tahun 2021. Meski perusahaan ini dapat didirikan oleh satu orang saja, namun berbeda dengan UD, PP adalah badan usaha berbadan hukum.

Syarat Pendirian PT Perseorangan

Untuk membuat PT perseorangan syaratnya adalah sebagai berikut

  1. Didirikan oleh 1 orang sebagai pemegang saham dan direktur
  2. Tidak ada komisaris
  3. Membuat surat pernyataan pendirian unit usaha
  4. Mendaftar secara elektronik melalui ptp.ahu.go.id
  5. Wajib memiliki modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
  6. WNI berusia 17 tahun
  7. Mengurus NPWP Perseroan perorangan
  8. Mengurus NIB dan Izin usaha PT Perseorangan

Perbedaan PT, CV, UD dan PP

Beberapa perbedaan badan usaha ini antara lain

  1. PT memiliki UU sendiri berdasar UU no 40 tahun 2007
  2. Gaji karyawan PT wajib dipotong pajak penghasilan, sementara yang lain tidak
  3. Pajak CV, UD dan PP diambil dari laba perusahaan
  4. Gaji karyawan PT wajib UMP, sementara UD, PP dan CV kecil tidak wajib UMP
  5. PT dan CV wajib melampirkan akta notaris, sementara UD dan PP tidak
  6. PT dan CV wajib memisahkan kekayaan perusahaan dengan pribadi, sementara UD dan PP tidak.
  7. PT, CV dan PT Perorangan adalah badan usaha berbadan hukum sementara UD adalah badan usaha tidak berbadan hukum

Itulah Pengertian dan perbedaan PT, CV, UD dan Perseroan perorangan, jika anda bermaksud mendirikan PT, CV, UD maupun PT perorangan namun ingin berkonsultasi atau membutuhkan bantuan terkait legalitas usaha maupun pembuatan badan usaha. Bisa berkonsultasi di EasyBiz.

EasyBiz adalah perusahaan yang membantu UKM dan Startup di Indonesia membuat perusahaan dan perizinan usaha secara akurat, praktis, dan tentunya terjangkau.

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini