Cara Cek Kursi Naik Haji

Beberapa hari yang lalu di twitter sempat terjadi keviralan saat sebuah akun memposting gambar masa tunggu kursi naik haji yang mencapai 97 tahun lamanya. Estimasi tersebut sendiri berasal dari waiting list website Kemenag untuk kuota jamaah haji setiap kabupaten.

Benarkah Masa Tunggu Jamaah Haji di Indonesia Mencapai 97 Tahun?

Sontak kemunculan postingan tersebut menjadi viral dimana para netizen merasa takjub dengan lamanya masa tunggu yang harus dialami seorang calon jamaah haji yang ingin berangkat melaksanakan rukun islam ke lima ini.

cara cek kursi naik haji 2022

Adapun beberapa wilayah yang paling lama tercatat adalah Kabupaten Bantaeng dengan angka 97 tahun, Kota Makassar 84 tahun dan Kalimantan Selatan 77 tahun. Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag sendiri menyebutkan asumsi tersebut berdasarkan data Siskohat Kemenag, data Siskohat sendiri sangat bergantung pada pembatasan kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Terlebih pandemi dua tahun terakhir memaksa pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah haji dari seluruh dunia, yang berakibat masa tunggu jamaah calon haji dari Indonesia semakin lama. Di tahun 2022 pun, Pemerintah Arab Saudi hanya mengalokasikan kuota jamaah dari Indonesia sebanyak 100.051 jemaat atas hanya berkisar 45,6% dari kuota haji sebelum pandemi melanda dunia.

Namun, estimasi tersebut diharapkan akan secepatnya menurun saat pemerintah Arab Saudi kembali memberikan kuota 100% bagi jemaah haji asal Indonesia seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di seluruh dunia.

Syarat Daftar Haji

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, terang saja masyarakat Indonesia merupakan negara dengan peminat naik haji terbanyak di dunia. Angka 100.051 jamaah sendiri merupakan yang paling besar yang diberikan pemerintah Arab Saudi ke negara-negara lain. Peringkat kedua ditempati oleh Pakistan dengan kuota 81.132 jemaah.

Di Indonesia sendiri terdapat pendaftaran haji reguler dan haji plus. Meski sama-sama menunaikan ibadah haji di tanah suci, keduanya berbeda. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui kementerian agama, sementara haji plus diselenggarakan perusahaan tour n travel swasta yang memiliki lisensi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang ditunjuk pemerintah.

Perbedaan kedua jenis ibadah haji ini adalah dari segi biaya, cara pembayaran, masa tunggu serta fasilitas yang nantinya akan didapatkan oleh para jamaah.

Syarat Daftar Haji Reguler

Untuk masyarakat yang ingin naik haji bisa melakukan pendaftaran haji reguler dengan cara sebagai berikut

Syarat pendaftaran haji reguler:

  1. Beragama Islam
  2. Minimum berusia 12 tahun
  3. Belum pernah berhaji 10 tahun terakhir
  4. Identitas asli
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Akta Kelahiran ( bisa diganti, akta nikah atau ijazah)
  5. Tabungan Haji atas nama Jemaah
  6. Pas foto 3×4 dengan background putih

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

  1. Para Jemaah diminta membuka tabungan haji di BPS BPIH yang ditunjuk pemerintah, dengan setoran awal 25 juta untuk mendapatkan nomor antrian haji.
  2. Melengkapi surat pernyataan pendaftaran haji di kantor kemenag
  3. Melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

Biaya perjalanan haji reguler ini sekitar Rp. 39.886.009

Pendaftaran Haji Plus

Pendaftaran Haji Plus dapat dilaksanakan dengan mendaftarkan diri pada Penyelenggara Haji Khusus yang telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kemenag RI. Salah satu BPHK adalah PT Nur Ramadhan Wisata yang beralamat di Jl. Monjali 7C, Gemawang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Biaya haji plus sendiri tentunya berbeda dengan haji reguler, karena haji plus biasanya memberikan paket yang lebih baik dibanding fasilitas yang didapatkan oleh jemaah haji reguler. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya Haji Plus ini bisa dicek ke nomor (telepon 0274-625600 | Hotline/Wa 08179030071)

Cara Cek Kursi Naik Haji

Berbicara soal kuota jemaah ini, gimana sih cara cek kursi naik haji?

  1. Kunjungi halaman https://haji.kemenag.go.id/v4/
  2. Masukkan 10 digit nomor porsi haji yang diterima saat membayar setoran awal tabungan haji
  3. Sistem akan menginformasikan jadwal keberangkatan jemaah haji yang bersangkutan.

Mengingat kuota haji sangat terpengaruh kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi, perkiraan keberangkatan haji bisa saja mengalami perubahan terkait kuota kursi naik haji berdasarkan penyesuaian regulasi pemerintah atas kebijakan penetapan kuota dari Arab Saudi. Semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini