Cara Daftar dan Buat NPWP Online

(Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka dan digunakan sebagai sarana identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

NPWP diberikan oleh DJP kepada setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau kegiatan usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau investasi. Dalam hal ini, orang atau badan usaha tersebut harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

NPWP digunakan untuk mempermudah pengenaan dan pemungutan pajak di Indonesia. Pajak yang dipungut akan diteruskan ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, memiliki NPWP adalah suatu kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau kegiatan usaha di Indonesia.

Dasar Hukum NPWP

Dasar hukum NPWP di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 2 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NPWP.

cara membuat npwp online

Selain itu, dasar hukum lainnya terkait NPWP antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penggunaan, dan Pembatalan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pedoman Umum Pengisian Formulir SPT Tahunan Badan 2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penggunaan, dan Pembatalan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia bertanggung jawab atas penerbitan dan pengelolaan NPWP. DJP juga memiliki wewenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait kewajiban memiliki dan menggunakan NPWP.

Integrasi NIK dan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP dan pengawasan pajak di Indonesia. Dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, proses pendaftaran NPWP akan lebih cepat dan efisien karena data pribadi dan data pajak akan terhubung secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Selain itu, integrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan pengawasan pajak di Indonesia.

Bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) integrasi NIK menjadi NPWP memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. DJKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara, termasuk dalam hal ini penerimaan pajak, dapat memanfaatkan data yang terintegrasi untuk melakukan analisis risiko dan pemantauan pajak secara lebih efektif.

Apakah Semua WNI Otomatis Jadi Wajib Pajak?

Dalam konteks integrasi NIK menjadi NPWP di Indonesia, tidak semua penduduk akan menjadi wajib pajak. Wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam integrasi NIK menjadi NPWP, tujuannya adalah untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP dan memperkuat sistem pengawasan pajak di Indonesia. Dengan adanya sistem terintegrasi, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Namun, hal ini tidak berarti semua penduduk Indonesia menjadi wajib pajak, tetapi hanya orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia yang wajib memiliki NPWP dan membayar pajak.

Perbedaan WP Pribadi dan WP Badan

Peraturan perundang-undangan mengklasifikasikan dua jenis subyek pajak. Yaitu wajib pajak ribadi dan wajib pajak Badan. Perbedaan antara NPWP pribadi dan badan usaha adalah sebagai berikut:

  1. NPWP Pribadi diterbitkan untuk individu atau orang pribadi yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha kecil, maupun penghasilan lainnya. Sementara itu, NPWP Badan diterbitkan untuk perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, dan firma.
  2. Proses pendaftaran NPWP Pribadi dan Badan memiliki perbedaan dalam dokumen yang harus disertakan. Untuk pendaftaran NPWP Pribadi, dokumen yang harus disertakan adalah fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya seperti surat izin tinggal (KITAS) atau paspor jika WNA. Sedangkan untuk NPWP Badan, dokumen yang harus disertakan adalah fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha, NPWP Direktur Utama, dan Kartu Identitas Berusaha (KIB) Perusahaan.
  3. Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan juga berbeda antara NPWP Pribadi dan Badan. Untuk NPWP Pribadi, SPT tahunan disebut SPT Tahunan Pribadi, sementara untuk NPWP Badan disebut SPT Tahunan Badan. Isi dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan pada SPT juga berbeda antara keduanya.
  4. Pajak yang harus dibayar juga berbeda antara WP Pribadi dan WP Badan. Pajak yang harus dibayar pada NPWP Pribadi adalah PPh 21, PPh 22, dan PPh 23, sedangkan pada NPWP Badan meliputi PPh 25, PPh 29, dan PPh 4 ayat 2.
  5. Jangka waktu pembayaran juga berbeda. Pembayaran PPh pada wajib pajak Pribadi biasanya dilakukan setiap bulan atau setiap kali ada penghasilan yang diterima. Sedangkan pada wajib pajak Badan, pembayaran biasanya dilakukan setiap tiga bulan atau setiap akhir kuartal.

Itulah beberapa perbedaan antara wajib pajak Pribadi dan Badan. Meskipun terdapat perbedaan dalam persyaratan, pajak, dan jangka waktu pembayaran, namun keduanya sama-sama wajib untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Daftar NPWP Pribadi

cara buat npwp online

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP pribadi di Indonesia:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau pada sistem yang terintegrasi dengan Dukcapil.
  2. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  3. Telah berusia minimal 17 tahun.
  4. Belum memiliki NPWP atau tidak pernah mengajukan pendaftaran NPWP sebelumnya.
  5. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang dapat diakses melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
  6. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya seperti paspor atau surat izin tinggal.
  7. Jika berprofesi sebagai pegawai atau karyawan, harus menyertakan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Terakhir, sedangkan jika berprofesi sebagai pengusaha atau profesional, harus menyertakan dokumen pendukung yang sesuai seperti izin usaha atau surat tanda registrasi profesi.
  8. Pendaftar juga perlu melengkapi informasi mengenai alamat tempat tinggal, alamat surat menyurat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah menyerahkan ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan online yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses pendaftaran NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, setelah itu Anda akan menerima nomor registrasi NPWP dan dapat melakukan pembayaran pajak.

Cara Pembuatan NPWP Online

Berikut adalah cara membuat NPWP secara online di Indonesia:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia di alamat https://www.pajak.go.id/
  2. Klik “Layanan Pajak Online” pada menu utama, kemudian pilih “e-Registration”.
  3. Pilih “Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi” atau “Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan” sesuai dengan jenis wajib pajak yang Anda miliki.
  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Anda sudah memiliki NPWP atau klik “Belum Memiliki NPWP” jika belum memiliki.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk informasi personal, alamat, dan nomor identitas.
  6. Setelah semua data terisi, klik “Kirim” untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
  7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan dapat mengunduh Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
  8. Jika terdapat kesalahan atau data yang tidak sesuai dalam proses pendaftaran, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui situs web DJP.

Itulah cara membuat NPWP online di Indonesia. Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran atau memiliki pertanyaan terkait dengan pajak, disarankan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs web DJP untuk informasi lebih lanjut.

Satu pemikiran pada “Cara Daftar dan Buat NPWP Online”

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini