Apa itu DMCA? DMCA adalah singkatan dari Digital Millenium Copyright Act salah satu undang undang di Amerika yang digunakan untuk melindungi hak cipta di ranah media digital. Jadi semacam undang undang HAKI di Indonesia namun lebih dititik beratkan pada konten2 digital.
Mengapa DCMA itu ada? aku rasa penjelasannya simple, karena kebutuhan perlindungan terhadap karya cipta lewat media online semakin penting. Saat ini internet tidak hanya dikangkangi oleh para vendor jaringan tetapi juga UKM lokal dari seorang pengamen maupun pelukis jalanan dapat dengan mengupload konten original miliknya untuk dipajang diinternet. Di Indonesia, jangankan kontennya, muka cewek cantik aja dibajak beramai2 jadi puluhan akun fesbuk dan twitter kok.
Ada gak yah yang mau bajak muka gw? #tsah pada mual semua deh
Berbeda dengan beberapa kasus undang2 perlindungan internet lain semacam SOPA – PIPA serta pemblokiran beberapa website oleh miskominfo beberapa tahun yang lalu. Atau kenyataan di Jerman memblokir banyak video youtubenya blank karena melanggar hak cipta, DMCA mungkin bisa jadi teman kita dalam mengekspresikan tulisan kita tanpa takut dilanggar.
Apa hubungannya undang2 di Ameriki kok berpengaruh sama kita?
Meskipun user internet berasal dari berbagai belahan dunia, kebanyakan server hosting berada di Amerika, jadi ketika ada pelanggaran terhadap undang2 amerika bisa saja server tersebut dishutdown paksa seperti ditutupnya server berbagi pakai Napster.
Nah lebih lanjut lagi, orang2 Indonesia, terutama blogger punya kepentingan dengan salah satu perusahaan Amerika bernama Google. Google yang awalnya hanya semacam search engine telah berubah menjadi raksasa multimedia yang memiliki banyak fasilitas konten dari email, foto, apps, weblog, periklanan, cloud sampai OS hape android. Tidak diingkari bahwa kita masih Google minded, istilah mbah Google kerap dijadikan dukun rujukan mencari wangsit untuk berbagai macam urusan.
Dari kemudahan search engine, muncul istilah SEO, Search Engine Optimization dimana kita bisa berlomba2 untuk menjadi peringkat teratas dalam hasil pencarian Google. Sayangnya kebanyakan hasil pencarian Google disalahgunakan oleh banyak orang, teknik2 blackhat SEO, keyword spider seringkali membuat pengunjung kebingungan karena dijebak oleh tulisan yang tidak bermutu, penuh jebakan betmen dan hasil copas.
Mungkin pada akhirnya Google sadar kalau sistem mereka memiliki kelemahan yang membuatnya menjadi tidak berguna sebagai search engine yang baik. Maka mereka memutuskan untuk menerapkan algoritma Google Panda, yaitu algoritma untuk mendeteksi adanya konten copas dan mengeliminir banyaknya content farm yang memenuhi keyword tertentu.
Nah artikel copas ini adalah musuh bersama Google Panda dan DMCA, artikel copas pada dasarnya tidak masalah karena menyebarkan sebuah informasi agar lebih banyak diketahui orang, yang bermasalah dari konten ini adalah etika. Seseorang yang membuat blog berisi konten copas tidak perlu repot2 untuk memikirkan ide tulisan, cukup mengambil puluhan konten milik orang lain untuk diisikan di blognya sendiri. Hasilnya, blognya terlihat kaya oleh konten2 yang bukan miliknya, rankingnya naik dan sangat mungkin blog2 tersebut nangkring di urutan teratas hasil pencarian dibanding blog yang dicopas olehnya. Prinsip etis yang seolah tidak menghargai hasil karya tulis orang lain inilah yang merugikan blogger asli, apalagi jika keduanya sama2 mencari nafkah dari konektifitas internet.
Jujur aja aku juga males klo ketemu blog isinya copas, meski ilmu disana bagus, tapi klo isinya copas juga percuma, iya percuma, soalnya klo kita tanya lebih lanjut, empunya blog bisa jadi malah plonga plongo gak ngerti maksud tulisan di postingannya sendiri. Kucluk banget ta?
Dengan adanya DMCA kita dapat melaporkan blog yang menduplikasi isi konten kita, karena Google pun mengadopsi DMCA dalam kebijakannya maka blog yang memiliki konten copas tersebut dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan, penghapusan tulisan copas sampai dibanned dari indexing Google, tentu ini bakal menjadi berita terburuk jika kita dibanned dari Search Engine Google.
Setelah tahu adanya DMCA ini, aku bisa sedikit bernapas lega karena setidaknya ada sarana bagi kita untuk melakukan komplain terhadap pencurian konten blog, dan adanya upaya perbaikan hasil pencarian di dunia maya yang lebih bermutu, bermanfaat sesuai dengan kebutuhan kita, bukan terdampar di sebuah situs jebakan betmen
hehe untuk blog satunya jujur saya copas dengan editan sedikit tambahan dari saya tapi tentunya saya tetap mencantumkan link sumber disana.. dan jujur saya kurang begitu punya banyak waktu untuk updet jika harus tulisan orisinil… saya part time blogger dan sedang berusaha juga mencari penghasilan dari media blog 😀 maafkan jika kurang berkenan huehehe
prinsipnya apa yang disebarkan di internet berarti sudah harus siap untuk dicopy, disimpan, direproduksi orang lain, yang penting adalah etikanya mas
hehehe setujuuu 😀
oke sip
HAKI diIndonesia ini sebenarnya jalan ga sih?
yah mas, di indonesia mah semua serba hangat2 tai ayam, yang penting buat pemerintah n dpr kan ada agenda buat bikin proyek undang2, penerapan gimana sih biarin aja ditumpuk di website setneg
Sukaaaa sama isi postingan ini. Eh ini bukan copas kan? hehehehe :’P
suka bete sama blog copasan. hihhi
copas kok mas dari dalam kalbu #eh
owh DMCA ya, kalau saya lebih suka pakai Creative Commons 😀
pernah ngobrol sama beberapa teman tentang CC ini tapi gak terlalu saya perhatikan waktu itu 🙂