TH yang tengah hamil lima bulan dan tidak pernah mengira bahwa kedatangannya bersama J, tantenya ke Yogyakarta dari Guangzhou, akan menjadi akhir dari kemerdekaannya sebagai seorang manusia. TH menikah dengan warga Nigeria bernama Dani, ia diminta suaminya untuk berwisata dan mengambil paket dari seorang rekan Dani bernama Jim, rencananya, setelah mereka turun di Yogyakarta, paket tersebut akan diambil oleh seorang kenalan Dani yang berada di Jawa Barat. Ia kemudian mengajak J, tantenya, untuk menemaninya ke Guangzhou dan kemudian kembali ke Indonesia lewat Yogyakarta.
Setelah mendarat di Adi Sucipto, mereka ditahan oleh pihak bandara dan diminta menunggu kedatangan tim dari BNN Sleman dan kepolisian, setelah mereka diminta membongkar isi koper mereka, mereka kaget bukan kepalang, bahwa isi paket yang dititipkan suaminya adalah metafetamine sebesar kurang lebih 3 kilogram. Keduanya terpaksa meringkuk di sel tahanan, TH kemudian divonis seumur hidup sementara J 20 tahun penjara, putusan ini lebih ringan karena TH sebenarnya dituntut hukuman mati oleh jaksa di persidangan.
Mereka terbukti menjadi perantara dalam bisnis barang haram dipersidangan, meski mungkin saja mereka memang benar tidak mengetahui isi paket yang dititipkan suaminya, mereka lah yang akhirnya harus hidup di dalam jeruji besi.
Kisah itu adalah salah satu kisah yang diceritakan oleh Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah dalam pertemuan dengan rekan-rekan blogger Jogja di Innside Hotel Yogyakarta. Para bandar narkoba menjadikan Indonesia sebagai target market untuk berjualan barang haram dan mereka tidak mengenal belas kasihan, jangankan pada generasi muda yang menjadi korban, bahkan dengan istri sendiri pun dijerumuskan dalam lingkaran setan narkotika. TH sendiri dinikahi Dani tiga tahun sebelum tertangkap oleh pihak bea cukai bandara Adi Sucipto, bisa dibayangkan bagaimana para pengedar begitu sabar memanfaatkan orang-orang biasa seperti TH dan J untuk menjadi perantara transaksi narkoba tanpa mereka sadari.
Yogyakarta sendiri, bukanlah jalan masuk utama peredaran narkoba di Indonesia, kota ini adalah target market mereka, dengan jumlah anak muda dan pelajar yang cukup banyak di Jogja, kota ini menjadi primadona bandar narkoba untuk mengedarkan barang-barang mereka. Bisnis haram ini terbilang menggiurkan, katakanlah barang yang dibawa TH jika dijual pergramnya seharga 1,2 juta, maka jika dikalikan 3 gram sudah mendapat angka 3,6 miliar. Siapa yang tidak mau dengan angka sebesar itu?
Sasaran mereka pun tidak lagi anak-anak remaja dan mahasiswa, melainkan juga anak usia SD, jajanan berbentuk permen manis mengandung narkoba pun kerap dijumpai oleh BNN. Miris sekali. Data makalah narkoba berdasar survey BNN dan UI tahun 2017 ada 3,3 juta jumlah penyalahguna narkoba. Di provinsi DIY sendiri, dalam peta kerawanan penyalahgunaan narkoba terletak di tiga kabupaten, Sleman, Bantul dan Kota Jogja. Di Sleman daerah rawan adalah daerah satelit di kecamatan Depok, Gamping, Mlati dan Ngaglik, sementara Bantul berlokasi di Sewon, Kretek, Banguntapan dan Kasihan, di Kota Jogja, penyalahgunaan terbanyak ada di Umbulharjo, Gondokusuman, Mergangsan dan Gedongtengen
Jenis-jenis narkoba
Narkoba sendiri terdiri dari tiga kelompok besar yang dikenal dengan Napza, pengertian napza sendiri adalah narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
- Narkotika – zat atau obat dari tanaman yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, dan menimbulkan ketergantungan. Misalnya Opium, ganja, heroin, kokain
- Psikotropika – bahan alami yang memiliki pengaruf selektif terhadap susunan syaraf pusat yang berakibat perubahan mental dan prilaku
- Bahan adiktif lainnya – bahan lain yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan
Narkoba sebenarnya boleh digunakan, hal ini diatur dalam undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jenis narkotika dalam undang-undang tersebut antara lain
- Narkotika golongan 1 – tidak digunakan dalam pengobatan, biasanya untuk ilmu pengetahuan. Heroin, putaw, daun ganja, cocain, opium, mdma dll ada total 147 jenis narkotika golongan 1 yang dikenal undang2
- Narkotika golongan 2 – digunakan dalam pengobatan misal morfin, pethidin (91 jenis total)
- Narkotika golongan 3 – digunakan dalam pengobatan misal codein, etil morfin/dionin (total 15 jenis)
Penggunaan narkoba sebenarnya legal selama memenuhi persyaratan dalam undang-undang misalnya digunakan untuk pengobatan, mengurangi rasa sakit pada saat operasi dan digunakan juga dalam peperangan untuk mengurangi rasa sakit korban perang.
Yang dilarang adalah penyalahgunaannya, untuk mabuk, ngefly dan hal-hal selain kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Efek narkoba ada tiga
- Halusinogen – mengakibatkan halusinasi, distorsi persepsi, misal ganja, lsd, jamur psilocybe
- stimulan – pemacu kerja organ tubuh seperti otak dan jantung, misal kokain, shabu, ekstasi dan nikotin
- depresan – menekan sistem saraf, memperlambat kinerja tubuh, contoh opium, heroin, alkohol
Tahu gak sih bagaimana narkoba itu dibawa ke Indonesia?
Beberapa kurir narkoba menaruh narkobanya di dalam tempat yang tidak lazim, selangkangan, kaus kaki, ikat pinggang, beberapa bahkan ada yang menaruhnya dikemaluan wanita, ditelan. Nah untuk narkoba yang ditelan, narkoba itu nantinya akan keluar saat buang air besar. Jadi inget proses pembuatan kopi luwak kan ya? tapi versi yang jauh lebih menjijikkan.
Dari jenis-jenis narkoba itu, alangkah baiknya jika kita menghindari memakainya. Kita sendiri juga harus terus waspada dengan peredaran barang haram tersebut yang dapat mengancam keberlangsungan generasi muda kita.