Lengkap! Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dibagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan, masing-masing dengan syarat berbeda. STNK adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas suatu kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kendaraan tersebut dianggap ilegal dan rentan terkena sanksi seperti tilang dan denda jika berada di jalan raya. Lalu bagaimana cara dan syarat bayar pajak mobil?

Apa Itu STNK?

Sebelum kita membahas syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, mari kita pahami apa itu STNK. STNK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang mengonfirmasi kepemilikan sebuah kendaraan bermotor. STNK biasanya berisi informasi mengenai pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan, termasuk jenis kendaraan, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, bahan bakar, dan sebagainya.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib membawa STNK saat berkendara untuk menghindari sanksi tilang saat dilakukan pemeriksaan kendaraan. Perpanjangan STNK secara berkala sangat penting, karena STNK yang tidak diperpanjang dapat menyebabkan hilangnya data kepemilikan kendaraan.

Perbedaan STNK dan BPKB

cara dan syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dua dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Meskipun keduanya berkaitan dengan kendaraan, mereka memiliki perbedaan signifikan dalam hal fungsi dan informasi yang mereka bawa. Berikut ini adalah perbedaan antara STNK dan BPKB:

  1. Fungsi:
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK adalah dokumen yang memberikan bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar di Departemen Perhubungan atau instansi terkait dan telah membayar pajak. STNK adalah dokumen yang harus dibawa oleh pengemudi kendaraan saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut legal dan terdaftar.
    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB mengidentifikasi pemilik sah kendaraan dan mencatat detail teknis kendaraan, seperti nomor mesin, nomor rangka, warna, dan tipe kendaraan.
  2. Isi Informasi:
    • STNK: STNK berisi informasi tentang kendaraan bermotor, termasuk data pemilik saat ini, nomor registrasi kendaraan, masa berlaku pajak, dan informasi pajak lainnya. STNK juga mencakup informasi berdasarkan pajak jalan yang harus dibayarkan.
    • BPKB: BPKB berisi informasi lebih rinci tentang kendaraan, seperti nomor mesin, nomor rangka, tahun produksi, tipe kendaraan, warna, dan nomor registrasi. BPKB mencatat histori kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya hingga pemilik saat ini.
  3. Penggunaan:
    • STNK: STNK digunakan oleh pemilik kendaraan saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan legal. STNK juga harus diperbarui secara berkala dengan membayar pajak jalan.
    • BPKB: BPKB digunakan untuk mengajukan perubahan kepemilikan kendaraan, perpanjangan STNK, dan proses administratif lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. BPKB adalah dokumen yang lebih permanen dan biasanya tidak harus dibawa saat berkendara.
  4. Masa Berlaku:
    • STNK: STNK memiliki masa berlaku tahunan atau lima tahunan, tergantung pada jenis perpanjangan yang diperlukan oleh pemilik kendaraan.
    • BPKB: BPKB adalah dokumen yang memiliki masa berlaku selama kendaraan tersebut beredar di jalan raya. BPKB hanya diperbarui jika ada perubahan kepemilikan kendaraan.
  5. Peran dalam Perubahan Kepemilikan:
    • STNK: STNK mencatat pemilik kendaraan saat ini dan digunakan sebagai bukti sementara kepemilikan. Ini dapat berubah saat terjadi perubahan kepemilikan dan STNK diperbarui dengan nama pemilik yang baru.
    • BPKB: BPKB adalah dokumen yang harus digunakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan. Ketika kendaraan dijual atau dialihkan kepada pemilik baru, BPKB harus diubah dengan mencatat nama pemilik yang baru.

Perbedaan inilah yang menjadikan STNK dan BPKB memiliki peran yang berbeda dalam kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia. Keduanya sama-sama penting, dan pemilik kendaraan harus memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga dan mengelola dokumen-dokumen ini dengan baik.

Dasar Hukum STNK dan BPKB

Aturan-aturan terkait dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Berikut adalah dasar-dasar hukum terkait STNK dan BPKB:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama terkait dengan regulasi lalu lintas dan kendaraan bermotor di Indonesia. Beberapa pasal yang relevan dalam UU LLAJ adalah:

  • Pasal 71: Mengatur persyaratan administratif kendaraan bermotor, termasuk registrasi, penamaan, dan tanda nomor.
  • Pasal 87: Menyebutkan kewajiban pemilik kendaraan untuk membayar pajak jalan, yang berhubungan dengan STNK.
  • Pasal 88: Menyebutkan kewajiban pemilik kendaraan untuk memperbarui STNK sesuai dengan masa berlakunya.
  • Pasal 288: Mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait dengan STNK, termasuk denda dan hukuman pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor: Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang prosedur dan syarat registrasi kendaraan bermotor, pemberian tanda nomor, dan penerbitan STNK.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor yang Diserahkan Sebagai Jaminan (Underpandebetaling) dan Bebas Underpandebetaling: Peraturan ini berkaitan dengan BPKB, terutama dalam konteks kendaraan yang digunakan sebagai jaminan dalam transaksi kredit atau pinjaman.

4. Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KM 134 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Kode Registrasi Kendaraan Bermotor: Keputusan ini menentukan prosedur pemberian kode registrasi untuk kendaraan bermotor.

Syarat Perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK dibagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan, masing-masing dengan syarat berbeda.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Pribadi

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan untuk Perusahaan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan.
  • Surat kuasa apabila perpanjangan STNK kendaraan perusahaan dilakukan oleh pihak lain. Surat kuasa ini harus memiliki kop surat perusahaan, stempel perusahaan, dan tanda tangan pemberi kuasa.

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan Pribadi

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan untuk Perusahaan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • SIUP, TDP, NPWP perusahaan, serta fotokopi alamat perusahaan.
  • Surat kuasa dari perusahaan.
  • Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda hanya perlu menyiapkan biaya pembayaran pajak yang tercantum pada STNK. Pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan di Samsat Drive Thru atau Samsat Keliling, sementara pembayaran pajak STNK lima tahunan harus dilakukan di SAMSAT terdekat sesuai dengan domisili kendaraan, karena memerlukan pemeriksaan kendaraan sebagai salah satu syarat.

Perpanjangan STNK untuk Kendaraan dalam Proses Kredit

Pemilik kendaraan yang masih dalam proses kredit juga wajib membayar pajak dan memperpanjang STNK. Persyaratan perpanjangan STNK untuk kendaraan dalam proses kredit hampir sama dengan persyaratan umum perpanjangan STNK.

Dokumen yang diperlukan mencakup STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi. Debitur dapat mengunjungi pihak leasing untuk mendapatkan fotokopi BPKB dan surat keterangan kredit saat akan membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Bagaimana Jika Anda Memiliki Kendaraan dalam Proses Kredit di BCA Finance?

mengurus fotokopi BPKB perpanjangan STNK 5 tahunan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memperpanjang STNK kendaraan yang masih dalam proses kredit:

  1. Kunjungi cabang BCA Finance terdekat.
  2. Lakukan pembayaran Bea Materai sebesar Rp 10.000 untuk permintaan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS).
  3. BCA Finance akan memberikan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir.
  4. Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dan memperpanjang STNK secara mandiri ke Samsat atau secara online dengan membawa dan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.

Perpanjangan STNK via Aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional)

cara perpanjangan STNK online tahunan dan 5 tahunan

Saat ini, Anda dapat memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional). Aplikasi SIGNAL adalah pengganti Salmonas, atau Samsat Online Nasional, yang hadir untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam proses perpanjangan STNK. Dengan aplikasi SIGNAL, Anda tidak perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Berikut adalah panduan lengkap untuk memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store (tanpa biaya).
  2. Registrasi:
    • Isi data diri Anda, termasuk nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, alamat email.
    • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto.
    • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
    • Registrasi berhasil.
    • Verifikasi akun melalui link yang dikirimkan via email.
  3. Setelah menyelesaikan registrasi, daftarkan data kendaraan bermotor Anda, baik milik sendiri maupun milik orang lain.

Langkah Mendaftarkan Data Kendaraan Pribadi

  • Klik “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  • Pilih “Milik Sendiri.”
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Klik “Lanjut.”

Langkah Mendaftarkan Data Kendaraan Milik Orang Lain

  • Klik “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  • Klik “Milik Keluarga Satu KK.”
  • Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik.
  • Klik “Lanjut.”
  1. Setelah berhasil mendaftarkan data kendaraan sesuai langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak STNK secara online.

Langkah Membayar Pajak STNK Secara Online

  • Setelah muncul notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran,” klik “Pilih Cara Pembayaran.”
  • Salin kode bayar dan pilih bank untuk melakukan pembayaran.
  • Klik “Lanjut.”
  • Ikuti instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang Anda pilih.
  • Klik “Lanjut,” dan Anda dapat langsung melakukan pembayaran sesuai petunjuk sebelumnya.

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Tahunan

Biaya perpanjangan STNK, baik langsung maupun online, adalah sama. Biaya pajak tahunan adalah 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk kendaraan roda empat.

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ketika Anda memperpanjang STNK 5 tahunan, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Salah satu biaya wajib yang harus Anda bayarkan adalah SWDKLLJ yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera pada orang lain.

SWDKLLJ biasanya sudah tercantum pada STNK saat Anda membayar pajak kendaraan, karena ini adalah biaya asuransi kecelakaan yang harus dibayar bersamaan dengan pajak kendaraan.

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan STNK: Rp200.000.
  • Pengesahan STNK: Rp50.000.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan: Rp375.000.

 

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini