Awal bulan Juni 2016 ini aku melakukan perpanjangan STNK motor orang tua, karena tahun ini merupakan tahun kelima dari usia pembelian motor, maka juga harus mengurus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat motor.
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan di Sleman syarat-syarat perpanjangan STNK masih tetap sama yakni;
- BPKB atau Surat Pernyataan Lembaga Pemberi Pinjaman (jika BPKB dijadikan jaminan hutang, atau kendaraan hasil arisan motor)
- STNK Asli
- KTP Pemilik (Jika tidak ada bisa menggunakan Kartu Keluarga Kabupaten Sleman dengan nama pemilik di daftar KK)
- Fotocopy BPKB (2 halaman; halaman identitas motor & halaman identitas pemilik)
- Fotocopy STNK
- Fotocopy KTP bolak balik/ FC KK
Setelah persyaratan lengkap, semua persyaratan dan motor yang akan diperpanjang langsung di bawa ke tempat cek fisik yang terletak di bagian belakang Kantor Samsat Sleman, untuk pengecekan nomer rangka dan nomer fisik oleh petugas. Kita tidak membayar apapun untuk pengecekan ini (dulu biasanya petugas minta bayaran antara 5000-20000 untuk setiap kendaraan)
Hasil cek fisik diserahkan ke loket cek fisik untuk disahkan oleh petugas lalu kita bawa ke ruang perpanjangan STNK yang terletak di bagian depan Samsat. Di sini karena kita memperpanjang 5 tahun, hasil pengesahan cek fisik dan semua dokumen tersebut di bawa ke loket satu (paling utara) disini kita diminta mengisi form ukuran A2, dan dimintai uang Rp. 80.000 untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kita bisa mengisi form sendiri atau minta bantuan pada calo yang ada di sekitar, tarif mengisi form nya seikhlasnya kok, biasanya aku kasih dua ribu perak doang. Setelah form diisi, dan dikembalikan ke loket 1 kita diminta membawa berkas persyaratan yang kita bawa ke loket 3 (pendaftaran)
Proses di loket 3 dan selanjutnya sama seperti proses pengurusan perpanjangan pajak motor 1 tahunan. Yakni mendaftar di loket 3, untuk mendapatkan nomor antrian. Lalu menunggu panggilan dari Loket 4 untuk melakukan pembayaran perpanjangan motor.
Setelah melakukan pembayaran di loket 4 kita tinggal menunggu panggilan dari loket 5 (penyerahan STNK baru) Di loket 5, untuk penyerahan STNK baru hanya dilayani untuk cetakan STNK tahunan, untuk lembar STNK 5 tahunan berwarna biru dan TNKB atau plat nomor, dapat diambil minimal 6 bulan berikutnya
Jika telah satu semester melakukan perpanjangan 5 tahun, untuk mengambil STNK 5 tahunan warna biru, kita cukup menyerahkan STNK asli tahunan, jangan lupa di fotocopy terlebih dahulu, untuk bukti pengambilan STNK. Pengambilan TNKB berada di bagian tengah Samsat Sleman, setelah mengambil STNK 5 tahunan, kita keluar dan berjalan ke bagian tengah Samsat, menuju loket pengambilan TNKB. Di loket ini kita menyerahkan STNK dan menunggu petugas untuk mengambilkan TNKB.
Nah itulah proses memperpanjang STNK 5 tahunan di Samsat Sleman. Sebagai catatan meskipun batas pengambilan STNK 5 tahunan dan TNKB minimal 6 bulan akan tetapi banyak lho TNKB yang belum jadi meski sudah satu tahun bahkan ada yang dua tahun belum jadi. Kalau sudah begini biasanya petugas saling melempar tanggung jawab dan menyuruh wajib pajak kesana sini, nyebelin banget, untung aku belum sempat sampai begitu.
Ini yang kantornya di jalan magelang ya mas?
Kalau ngurus stnk di samsat maguwo bisa gak ya?
Kalau bisa prosedurnya sama?
mohon infonya…
Buat kecamatan yg timur2 bisa kesana mas