Seperti yang Anda tahu bahwa dalam berkendara di jalanan raya terdapat peraturan yang wajib dipatuhi. Namun tak sedikit orang yang tidak mentaati peraturan yang ada sehingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Lalu apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan pasal yang terkaitnya? Berikut penjelasannya!
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan bisa membahayakan para pengguna jalan, antara lain:
1. Menerobos Lampu Merah
Jenis pelanggaran yang pertama adalah menerobos lampu merah. Fungsi dari lampu merah sendiri adalah untuk mengatur pengguna jalan ketika di persimpangan agar tidak bertabrakan. Sehingga ketika ada pengendara yang menerobos saat lampu merah, maka akan terjadi tabrakan dengan pengendara lain.
Peraturan ini tertuang pada pasal 287 ayat 1. Pasal ini mengatakan bagi siapa saja melanggar lampu merah akan terkena pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.
2. Tidak Membawa SIM dan STNK
Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi selanjutnya adalah tidak membawa SIM dan STNK. Untuk SIM sendiri sebagai penanda bahwa Anda diperbolehkan mengendarai di jalan raya, sedangkan STNK sebagai penanda keaslian pemilik kendaraan. Jika tidak memiliki salah satunya, nantinya Anda bisa ditilang.
Peraturan ini terdapat di pasal 288 ayat 2. Pasal ini mengatakan jika tidak bisa menunjukan SIM atau tertinggal, mendapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
3. Tidak Memakai Helm
Pelanggaran yang mungkin sering Anda lihat adalah tidak memakai helm. Biasanya mereka yang tidak memakai helm beralasan karena jarak dari tujuan dekat. Kenapa memakai helm menjadi wajib? Karena helm sendiri berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan keras ketika terjadi kecelakaan.
Peraturan itu tertuang pada pasal 106 ayat 8. Menjelaskan bahwa jika tidak memakai helm berstandar nasional akan terkena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
4. Menghiraukan Rambu-Rambu Lalu Lintas
Ada pelanggaran lainnya yaitu menghiraukan rambu-rambu lalu lintas. Penerapan rambu-rambu ini tentunya untuk memberikan tanda kepada pengendara saat melintas di jalan raya agar lebih tertib dan terhindar dari kecelakaan. Contoh rambu-rambu sendiri seperti dilarang parkir, dilarang belok, dan lainnya.
Peraturan itu tertuang pada pasal 106 ayat 4. Pasal ini menjelaskan jika pengendara harus mematuhi rambu-rambu larangan. Jika tidak, akan terkena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
5. Berkendara Sambil Bermain Ponsel
Perlu Anda ketahui bahwa ketika berkendara sambil bermain ponsel, maka termasuk pelanggaran dalam berlalu lintas. Meskipun terpaksa membuka ponsel di jalan, sebaiknya berhenti dahulu.
Jika Anda bermain ponsel saat berkendara, maka tidak akan konsentrasi ke jalan dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Peraturan itu terdapat pada pasal 310 ayat 1 sampai 4.
6. Berkendara di Trotoar
Dalam berkendara tentunya harus di jalan. Namun masih sering terjadi orang-orang yang berkendara di trotoar sehingga hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas. Umumnya fungsi trotoar adalah khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk pengendara termasuk tempat jualan para pedagang kaki lima.
Peraturan itu tertuang pada pasal 108 ayat 2. Pengendara motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
7. Tidak Menghidupkan Lampu Kendaraan
Perlu Anda ketahui bahwa tidak menyalakan lampu saat berkendara bisa menjadi sebuah pelanggaran. Ketika malam hari pastinya wajib untuk menyalakan lampu kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan. Selain itu, saat siang hari pun Anda wajib menyalakan lampu kendaraan.
Peraturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 1. Jika tidak menyalakan lampu di malam hari atau kondisi tertentu, akan terpidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
8. Masuk Jalur Busway
Ada juga pelanggaran lalu lintas seperti masuk jalur busway. Pelanggaran tersebut mungkin sudah biasa Anda lihat di Jakarta. Jalur busway sendiri memang memiliki jalan khusus sehingga tidak menjadi satu dengan jalan kendaraan lainnya. Peraturan itu terdapat pada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 287.
9. Tidak Memasang Spion
Pelanggaran berikut ini adalah tidak memasang spion pada kendaraan. Seperti yang Anda tahu bahwa spion ini berfungsi untuk melihat bagian samping kanan dan kiri kendaraan agar hati-hati saat berbelok. Bahkan pengendara yang hanya memasang satu spion pun tetap sebuah pelanggaran.
Peraturan ini terdapat pada pasal 285 ayat 1. Jika terbukti melanggar akan terkena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Sudah Tahu Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas?
Demikian beberapa penjelasan mengenai pelanggaran yang terjadi di jalan raya beserta pasal-pasalnya. Semua peraturan yang ada tersebut tentunya bertujuan agar ketika berkendara lebih aman dan nyaman.
Jika Anda ingin lebih aman dan terjamin saat berkendara, bisa menggunakan Persona Insurtech dari Sinarmas. Nantinya Simas Insurtech ini bisa Anda manfaatkan untuk mendaftar asuransi kecelakaan dengan cara yang mudah.