Surat Edaran Pemerintah Mengenai Panduan Ibadah Ramadhan 2020

Memang pelaksanaan ibadah shaum/puasa Ramadhan tahun ini terasa berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia harus menjalankan ibadah shaum di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19. 

Akibatnya, banyak berbagai kegiatan yang dijalankan selama bulan Ramadhan tahun ini harus mengalami penyesuaian. Dalam hal ini, pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1431 H di tengan pndemi Covid-19. Tentunya surat edaran ini dikeluarkan sebagai panduan ibadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona. 

ramadhan-social-distancing-corona-stay-at-home

Prof. KH. Nasaruddin Umar, selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengatakan bahwa menjalankan ibadah puasa Ramadhan di rumah saja dengan tujuan untuk mengurangi korban virus corona akibat kontak fisik merupakan perbuatan yang mulia. 

“Menolak kemudaratan itu lebih utama daripada mengejar manfaat, misalnya pahala,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2020). Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Prof. Nasaruddin Umar. 

Perlu diketahui bahwa ada beberapa poin yang ditegaskan dalam panduan tersebut. Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan beribadah. Kedua, pelaksanaan sahur dan iftor(buka puasa) dilakukan individu atau bersama keluarga inti, tidak usah melakukan sahur on the road maupun acara buka bersama. Selain itu, dalam panduan tersebut juga mengatur kegiatan buka puasa bersama yang biasanya dilakukan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta hingga masjid ditiadakan. 

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo juga mendukung panduan ibadah tersebut. Menurutnya, bukan berarti tidak bisa berbuka bersama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak bisa menjalin silaturahmi serta menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesama.

“Dengan menjalankan ibadah Ramadhan di masa pendemi ini bisa menjadi momentum agar kita lebih peduli terhadap tetangga kita. Kita tengok kanan kiri, siapa tahu kita bisa saling membantu,” ujar Widodo.

Beliau juga melanjutkan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kuat karena sling gotong royong antara sesama manusia. Dengan saling bahu membahu, maka seluruh masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar sekaligus bisa mengatasi masalah virus corona ini secara bersama-sama.  

Selain membahas panduan pelaksanaan sahur dan berbuka, surat edaran tersebut juga membahas tentang pelaksanaan shalat tarawih, tadarus Al Quran, peringatan Nuzulul Quran, dan itikaf. Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan shalat tarawih disarankan dilakukan secara indiviudal (sendiri) atau berjamaah di rumah bersama keluarga inti. Begitu juga dengan tadarus Al Quran yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. 

Sedangkan yang terkait dengan peringatan Nuzulul Quran yang biasanya dilakukan dengan mengadakan tabligh serta dihadiri oleh penceramah dan melibatkan massa yang cukup besar, akan ditiadakan. Selain itu, di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan masyarakat tidak melakukan itikaf yang biasa dilakukan pada 10 malam terakhir bulan suci Ramadhan, baik di masjid maupun mushola. 

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas shalat tarawih keliling, takbiran keliling, maupun pesantren kilat kecuali secara online. Sedangkan terkait dengan shalat Idul Fitri yang biasanya dilakukan secara berjamaah di lapangan maupun di masjid, maka untuk tahun ini akan ditiadakan. 

Surat Edaran Pemerintah Mengenai Panduan Ibadah Ramadhan 2020 muslim praying mosque traditional ground carpet 21730 11191

Bukan hanya itu, pemerintah juga menyarankan kegitan silaturahmi saat Idul Fitri sebaiknya dilakukan melalui media sosial atau video call saja. Dalam surat edaran ini juga, pemerintah memberikan pedoman pengumpulan serta penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).

Yang terakhir, diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan instruksi pemerintah pusat maupun daerah dalam pencegahan serta penanganan virus corona. 

Mungkin itu saja kumpulan info Ramadhan kali ini semoga ada guna dan manfaatnya.

 

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini