Jika saat ini kamu ada rencana akan membuat surat perjanjian kerjasama dagang. Maka kamu harus memahami terlebih dahulu dasar dasar pengertian, fungsi, manfaat serta syarat syarat sah surat perjanjian. Membuat surat perjanjian kerjasama ini tidak boleh sembarangan, pasalnya dibuatnya surat ini sebagai pegangan kamu ke depan nanti dalam perjanjian yang dijalankan tersebut.
Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama ini terdiri dari dua jenis yaitu :
Surat Perjanjian Kerjasama Autentik
Biasanya jenis surat perjanjian kerjasama ini dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi.
Surat Perjanjian Kerjasama Dibawah Tangan
Biasanya dibuatnya jenis surat perjanjian kerjasama ini tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat Pemerintah.
Manfaat Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Sebelum mengetahui bagaimana contoh surat perjanjian kerjasama dagang yang baik dan benar, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu fungsi dan manfaat dari dibuatnya surat ini :
Aspek Keamanan
Surat perjanjian kerjasama ini akan mengikat dan menjamin seluruh pihak yang terlibat untuk melakukan kewajiban serta mendapatkan haknya. Sehingga membuat seluruh pihak yang terlibat akan merasa tenang dan aman.
Hak Dan Kewajiban
Dalam surat ini juga biasanya tertulis dengan jelas batasan antara hak dan kewajiban yang diharus dilakukan oleh pihak yang terlibat. Dengan begitu semuanya akan lebih terjamin.
Mengurangi Risiko
Dengan adanya surat perjanjian kerjasama ini juga akan membuat menjadi semakin kecilnya risiko terjadinya perselisihan antara seluruh pihak yang terlibat.
Acuan Penyelesaian
Surat perjanjian kerjasama ini juga bisa dimanfaatkan saat terjadinya perselisihan atau perdebatan antara pihak dalam kerjasama yang dilakukan .
Tetapi jika kamu masih bingung tentang format surat perjanjian kerjasama dagang yang akan dibuat, maka berikut dibawah ini adanya contoh surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar :
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Rizwan Arab
Alamat : Jl. Selalu Bahagia No. 456, Kota Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Zhian Hanzhian
Alamat : Jl. Terus Berusaha No. 987, Kota Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 10 % dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama.
Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 100 item untuk setiap desainnya.
Pendistribusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90 % dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kamu buat untuk menjadi ikatan diantara kami.
Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kamu buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.
Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Bandung, 31 Desember 2020.
Pihak Pertama | Pihak Kedua | |
Rizwan Arab | Zhian Hanzhian |