Gak Sabar Ingin Mempersunting Pujaan Hati, Ini Syarat Sah Nikah
Syarat Sah Nikah
- Kedua Mempelai Harus Beragama Islam
Syarat pertama dari sah-nya sebuah pernikahan menurut agama Islam, yakni kedua mempelai jarus beragama Islam. Ya, jika ada salah satu dari mempelai yang tidak beragama Islam, dan pernikahan dilangsungkan dengan tata cara agama Islam, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
- Mempelai Pria Bukan Mahram Bagi Calon Istri
Selain kedua mempelai harus beragama Islam, syarat sah pernikahan secara Islam juga menyebutkan bahwa mempelai pria bukanlah mahram bagi calon istri. Tak hanya karena ikatan darah, perempuan yang termasuk mahram bagi mempelai pria juga termasuk mertua, ibu tiri, anak tiri, menantu, cucu, saudara ipar, serta saudara persusuan.
- Mempelai Pria Mengetahui Wali Calon Istri
Mempelai pria diwajibkan mengetahui wali dari calon istrinya. Sebelum menikah, maka ia harus kenal dulu dengan latar belakang calon istri sehingga tahu siapa yang nanti akan menjadi wali nikahnya. Terdapat beberapa orang yang diperbolehkan menjadi wali nikahnya mempelai perempuan, mulai dari ayahnya, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki se-ayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayahnya.
- Tidak Sedang Menunaikan Ibadah Haji
Dalam ajaran agama Islam, sebuah pernikahan itu tidak akan dianggap sah apabila dilakukan sedang menunaikan ibadah haji. Ya, walaupun ibadah haji ini merupakan salah satu amalan baik yang memiliki keutamaan besar, namun tetap diharamkan bagi calon mempelai pria dan mempelai wanita untuk melangsungkan pernikahan saat sedang berhaji.
- Tidak Boleh Ada Paksaan
Syarat sah nikah yang terakhir dalam pernikahan menurut agama Islam, yakni tidak boleh ada paksaan, entah itu dari pihak mempelai pria maupun mempelai wanita. Dengan kata lain, kedua mempelai harus dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri ketika hendak melangsungkan pernikahan.
Rukun Nikah
- Mempelai Laki-laki
Ikatan pernikahan dimulai saat akad nikah berlangsung, dimana calon pengantin laki-laki akan mengikat perjanjian dengan wali dari pengantin perempuan. Sehingga, akad nikah wajib dihadiri oleh calon pengantin laki-laki dan tidak boleh diwakilkan
- Mempelai Perempuan
Agama Islam menyebutkan ada beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian sedarah, hubungan persusuan, serta hubungan kemertuaan.
- Ada Wali Nikah Untuk Mempelai Perempuan
Terdapat orang-orang yang boleh menjadi wali bagi calon mempelai perempuan, seperti ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki se-ayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayahnya.
- Harus Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-laki
Ada beberapa syarat yang dibolehkan menjadi saksi nikah, seperti Beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dan adil.
- Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul merupakan proses dalam akad nikah, yang artinya mengucap janji suci kepada Allah SWT, dihadapan penghulu, wali perempuan, serta dua orang saksi laki-laki.
Nah, itulah beberapa syarat sah nikah dan rukunnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Bagaimana, apakah kamu berencana untuk menikah diakhir tahun ini?