Kemaren denger ada berita pengharusan mahasiswa semua jenjang membuat karya tulis ilmiah untuk dimuat dalam jurnal ilmiah, Dari situs2 berita juga membahas kewajiban yang dikeluarkan dikti melalui surat bernomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari, termasuk mahasiswa Magister untuk membuat karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah yang diakreditasi oleh Dikti.
Setuju2 aja klo ada peraturan beginian, karena tujuannya emang untuk mendongkrak publikasi karya2 penelitian mahasiswa, cuma masih ada keraguan sebagai contoh, mantan mahasiswa abadi cem aku mana tau jenis jurnal ilmiah? belinya dimana? definisi baku jurnal ilmiah aja mbuh, apa bedanya sama laporan penelitian, makalah atau yang lainnya, apalagi jurnal ilmiah nasional/internasional mungkin ini juga pertanyaan sebagian besar mahasiswa kita.
Nah disini Dikti selaku yang punya gawe harus getol melakukan sosialisasi kepada mahasiswa agar lagi2 gak cuma jadi aturan tertulis saja tapi bener2 bisa diterapkan dan dapat meningkatkan kemampuan ilmiah bangsa kita.
gambarnya corbis.com

Priyo Harjiyono, bekerja sebagai guru komputer sejak 2011, blogger tekno sejak 2005, Pernah bekerja sebagai Asisten Dosen Teknik Informatika dan Teknik Elektronika UNY, SEO Specialist di Indobot dan saat ini sebagai SEO Specialist di Kommunitas.net , memiliki latar belakang pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Informatika dan Program Profesi Guru Teknologi Komputer dan Informatika. Memiliki pengalaman sebagai narasumber, pembicara di bidang digital marketing, SEO dan informatika untuk bisnis dan UMKM.
Pengalaman lengkap saya bisa dicek disini
Artikel ini terakhir diperbarui pada: 4 November 2015 untuk menjaga relevansi dengan kondisi terkini.






