KTI
Kemaren denger ada berita pengharusan mahasiswa semua jenjang membuat karya tulis ilmiah untuk dimuat dalam jurnal ilmiah, Dari situs2 berita juga membahas kewajiban yang dikeluarkan dikti melalui surat bernomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari, termasuk mahasiswa Magister untuk membuat karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah yang diakreditasi oleh Dikti.
Setuju2 aja klo ada peraturan beginian, karena tujuannya emang untuk mendongkrak publikasi karya2 penelitian mahasiswa, cuma masih ada keraguan sebagai contoh, mantan mahasiswa abadi cem aku mana tau jenis jurnal ilmiah? belinya dimana? definisi baku jurnal ilmiah aja mbuh, apa bedanya sama laporan penelitian, makalah atau yang lainnya, apalagi jurnal ilmiah nasional/internasional mungkin ini juga pertanyaan sebagian besar mahasiswa kita.
Nah disini Dikti selaku yang punya gawe harus getol melakukan sosialisasi kepada mahasiswa agar lagi2 gak cuma jadi aturan tertulis saja tapi bener2 bisa diterapkan dan dapat meningkatkan kemampuan ilmiah bangsa kita.
gambarnya corbis.com