Apa sih Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha atau HGU adalah suatu  hak untuk mengusahakan tanah yang telah  dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Biasanya, hgu akan diberikan terhadap tanah yang mempunyai luas tanah minimal 5 hektar. Kriteria Hak Guna Usaha ini diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Dasar Hukum HGU

dasar hukum hak guna usaha adalah UU no 5 tahun 1960

Dasar Hukum Hak Guna Usaha adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria pasal 28. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Link Download sumber Hukum HGU:

  1. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
  2. PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Tanah

Kriteria Subyek HGU

  1. Warga Negara Indonesia, atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum di Indonesia
  2. WNI/Badan Hukum yang didaftarkan harus berkedudukan di Indonesia
  3. Jika pemegang HGU tidak memenuhi kedua syarat di atas, maka wajib melepaskan/ mengalihkan HGU pada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 1 tahun
  4. HGU yang tidak dilepas/dialihkan maka status HGU di hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara

Kriteria Obyek HGU

  1. Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara
  2. Luas tanah minimal HGU adalah 5 hektar
  3. Luas tanah > 25 hektar harus menggunakan investasi modal layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan jaman
  4. HGU yang berada di kawasan hutan, harus dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan
  5. Jika diatas tanah HGU terdapat tanaman/bangunan pihak lain berdasar atas hak yang sah, pemegang HGU wajib mengganti kerugian pada pemilik tanaman/bangunan tersebut.

Jangka Waktu HGU

  1. Jangka waktu penggunaan Hak Guna Usaha paling lama 25 tahun
  2. Untuk perusahaan dapat diberikan waktu paling lama 35 tahun
  3. HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun

Syarat Perpanjangan HGU

  1. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut
  2. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Apa sih Hak Guna Usaha

Selain itu, Hak Guna Usaha juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Perlu di ingat bahwa hgu juga tidak boleh di miliki oleh sembaranag pihak, sebab hgu hanya dapat di miliki oleh warga negara indonesia dan harus yang berkedudukan di indonesia.

Baca Juga: Cara Mengalihkan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik

Pemegang HGU juga berhak untuk  menguasai dan mempergunakan tanah yang telah diberikan dengan Hak Guna. Jika seseorang atau badan hukum yang mempunyai hgu, akan tetapi tidak memenuhi syarat, maka harus segera melepaskan hgu, lalu mengalihkan HGU ke pihak lain. Karena, jika hgu tidak segera di lepaskan dalam jangka waktu 1 tahun, maka hak tersebut akan segera di hapuskan.

pengertian hak guna usaha adalah berdasar pasal 28 UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria

Hgu juga memiliki kewajiban yang harus di lakukan. inilah beberapa kewajiban pemegang hgu atau hak guna usaha:

Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha

  • Harus Membayar uang pemasukan kepada negara
  • Pengusahaan tanah HGU tidak boleh dialihkan kepada pihak lain
  • Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU
  • Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan yang sesuai untuk peruntukan dan persyaratan seperti yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian hak
  • Mengusahakan sendiri tanah HGU secara baik dan benar yang sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh instansi teknis
  • Menyampaikan laporan secara  tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan dari HGU sendiri
  • Harus Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan Lingkungan hidup
  • Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut di hapuskan

Kewajiban tersebut harus benar – benar di lakukan oleh pemilik hgu. Jika pemilk tidak melakukan kewajibab tersebut, tentu hgu juga akan segera di hapuskan. Namun, tidak perlu cemas, sebab hgu di hapuskan apabila terjadi hal – hal berikut ini:

Baca Juga Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter

Kriteria Penghapusan Hak Guna Usaha

  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Jangka waktunya yang sudah berakhir
  • Ditelantarkan
  • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat atau kewajiban yang tidak dipenuhi
  • Tanahnya musnah
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya akan berakhir

Itulah penjelasan tentang hgu yang harus anda ketahui. Intinya hgu adalah suatu hak guna bangunan yang di miliki oleh negara dan paling sedikit tanah yang di miliki yaitu 5 hektar. Jika tanah yang di miliki seluas 25 hektar atau lebih, maka anda harus menginvestasi modal dengan teknik suatu perusahaan yang sesuai dengan perkembangan jaman.  Sehingga, anda tidak akan di kenakan biaya tambahan atau pun lainya.  Selain itu, HGU juga wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. HGU juga terjadi  apabila penetapan pemerintah  atau sejak didaftarkan oleh Kantor Pertanahan. Lalu setelah itu, di jadikan sebagai tanda bukti yang sah atas hak  yang sudah diberikan  oleh  sertifikat hak atas tanah kepada pemegang HGU.

Bagaimana cukup jelas bukan? Jadi, dengan penjelasan tersebut, maka anda tidak akan bingung lagi dengan pengertian dari hgu sendiri.  Karena, hak guna usaha atau HGU adalah hak yang diberikan pada pemohon Hak Guna atas tanah yang di miliki negara dengan luas paling sedikit 5 hektar.

Tinggalkan komentar

(Note, links and most HTML attributes are not allowed in comments)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini