Perlu di ketahui, cara mengurus sertifikat tanah yang tepat yaitu melalui bpn. Hal ini karena, sertifikat tanah du keluarkan oleh kantor badan pertahanan nasional atau lebih di kenal dengan istilah bpn. Masih – masih wilayah memiliki kantor bpn yang akan membantu masalah pengurusan sertifikat tanah. Pada umumnya, sertifikat tanah akan di cetak dua rangkap.
Dimana, satu rangkap akan di simpan di kantor bpn yang akan di jadikan sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dengan adanya arsip tersebut, maka dapat membuktikan jika anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. arsip buku tanah akan di buat secara lengkap yang mencakup semua data mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis, seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik dari tanah dan bangunan.
Untuk data fisik yang di miliki oleh sebuah tanah akan mencakup pada Surat Ukur. Surat ukur tersebut yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah memang sangat di butuhkan. Hal ini karena, sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Cara melakukan pengurusan sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah, akan tetapi memang dapat menghabiskan waktu. Sehingga, anda harus bersabar menunggu sertifikat tanah hingga selesai. Selain itu, mengurus sertifikat juga akan lebih ekonomis jika anda mengurusnya sendiri. Berikut beberapa cara mudah dalam mengurus sertiikat tanah.
Baca Juga Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
-
Siapkan Dokumen Pengurusan Tanah
Langkah pertama yang harus di siapkan yaitu dengan menyiapkan dokumen. Dokumen – dokumen yang di butuhkan dalam mengurus sertifikat tanah, apa aja sih? Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon.
- Membawa bukti perolehan tanah.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Fotokopi NPWP.
- Pernyataan tanahtidak sengketa.
-
Mengunjungi Kantor BPN
Kantor bpn memang telah menjadi salah satu kantor yang wajib di kunjungi. Sebab, kantor bpn bertugas untuk mengurus segala jenis tentang sertifikat tanah. Sehingga, anda harus menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, anda harus membeli formulir untuk mengisi pendaftaran. Setelah itu, anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
Selanjutnya, Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah anda. Ada biaya yang dibebankan untuk proses ini, anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah. sehingga, proses mengurus sertifikat tanah dapat di lakukan dengan tepat dan cepat.
Adapun biaya yang timbul akibat proses pengurusan sertifikat ini dibagi menjadi dua yakni ditanggung pemerintah dan juga ditanggung oleh pemohon
Biaya Pengurusan Tanah Gratis (Ditanggung Pemerintah)
- Aktivitas penyuluhan
- Pengumpulan data (alas hak)
- Pengukuran bidang tanah
- Pemeriksaan tanah
- Penertbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisik
- Penerbitan sertifikat
- Supervisi dan pelaporan
Biaya yang Harus Bayar Sendiri untuk Pengurusan Sertifikat Tanah
- Penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki)
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas
- BPHTB jika terkena
- Lain-lain (materai, fotokopi, letter C, saksi, dan sebagainya).
Meski demikian, seringkali pihak petugas juga meminta biaya jasa untuk pengukuran/pemeriksaan. Untuk tarif jasa ini diatur oleh Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai biaya mengurus sertifikat tanah dengan kategori sebagai berikut
Baca Juga Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter
Biaya Jasa Pembuatan Sertifikat Tanah
Kategori | Nama Provinsi | Biaya Jasa |
I | Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat | Rp450.000 |
II | Kep. Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat | Rp350.000 |
III | Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur | Rp250.000 |
IV | Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan | Rp200.000 |
V | Jawa dan Bali | Rp150.000 |
-
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Apabila anda sudah mengisi formulir yang di berikan oleh bpn, maka selanjutnya anda akan mengukur tanah dengan petugas dari bpn. Dan pastikan, jika semua dokumen dapat anda serahkan secara lengkap dan anda tinggal menunggu hasilnya. Dalam hal ini anda akan di kenakan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah Anda terbit.
Biasanya, pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar enam bulan. Namun, jika dalam waktu tersebut sertifikat belum juga terbit, maka anda dapat menghubungi pihak bpn nya kembali untuk mengambil sertifikat tersebut.
Baca Juga Cara Mengubah Sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik
Lama waktu penerbitan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan juga peruntukannya nanti, ya karena harus menyesuaikan dengan tata ruang daerah masing-masing, adapun untuk waktu pembuatan sertifikat bisa dikategorikan sebagai berikut
-
- Tanah pertanian < 2 hektar, tanah non pertanian < 2000 meter persegi lama proses pengeluaran sertifikat adalah 38 hari
- Tanah pertanian > 2 hektar, non pertanian 2000 – 5000 meter persegi proses pembuatan sertifikat tanah untuk kategori ini adalah 57 hari
- Tanah non pertanian > 5000 meter persegi proses sertifikasi tanahnya memakan waktu 97 hari
Dengan demikian, kini anda tidak perlu bingung lagi untuk membuat sertifikat tanah. Sebab, cara mengurus sertifikat tanah sangat lah mudah dan ekonomis jika anda mengurusnya sendiri.