Pernah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan kita rusak/penyok? Cara klaim asuransi TLO dan All Risk nya gimana? Nah buat kamu yang sudah mengasuransikan kendaraan kamu dengan asuransi All Risk maupun TLO, kamu bisa banget buat melakukan klaim asuransi tersebut.
Tentunya klaim ini hanya berlaku jika kamu terdaftar sebagai pemegang premi asuransi kendaraan yang mengalami kecelakaan. Jika kamu tidak terdaftar sebagai pemegang polis asuransi kendaraan, tentunya akan pusing sendiri saat kendaraan kamu mengalami kecelakaan atau hilang. Oleh karena itulah, memiliki persiapan terhadap kemungkinan resiko, sangat diperlukan, bukan hanya asuransi kendaraan, tapi juga asuransi lain yang lebih umum seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
Dan yang paling penting untuk diingat, asuransi adalah rencana mitigasi resiko, harus dilakukan sebelum resiko terjadi, bukan sesaat setelah terjadi. Karena setelah kejadian, maka semua sudah terlambat untuk kamu mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi.
Pada artikel sebelumnya, aku sudah membahas mengenai perbedaan asuransi TLO dan All Risk, sekarang gimana nih misal kita udah punya asuransinya, dan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, cara klaim asuransi nya gimana?
Bagaimana Cara Klaim Asuransi TLO dan All Risk
Agar kamu dapat melakukan klaim asuransi TLO maupun all risk, kamu harus membaca apakah kerusakan/kerugian yang kamu alami memang tercover perlindungan atau tidak? Jika memang tidak tertera dalam polis, kamu bisa mencoba menanyakan kepada perusahaan asuransi mengenai kondisi kerugian yang kamu alami, siapa tahu masih terinclude di dalam resiko yang bisa diklaim
Jika bisa diklaim, begini cara klaimnya
Cara Klaim Asuransi TLO dan All Risk di Sompo Insurance
Sompo Insurance adalah perusahaan asuransi di Indonesia yang melayani asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, kargo, maupun harta benda lainnya. Yang unik, Sompo Insurance ini memiliki asuransi untuk perlindungan ponsel kamu juga lho. Jadi kendaraan bergerak bukan hanya mobil atau motor.
Untuk melakukan klaim asuransi mobil kamu, caranya cukup mudah, kamu bisa melakukan 2 cara
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Manual
- Pastikan polis kamu dalam kondisi aktif
- Buka website resmi Sompo Insurance untuk mengisi form klaim
- Isi claim form sesuai kejadian yang kamu alami
- Hubungi asuransi Sompo dalam waktu 3 hari pasca kejadian
- Serahkan dokumen formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya (misal catatan kejadian dari kepolisian)
- Pihak asuransi akan melakukan survey lokasi dan kendaraan kamu
- Setelah kondisi kendaraan kamu dinyatakan memenuhi klaim, pihak asuransi akan segera memproses klaim kamu
- Untuk Asuransi All Risk, mobil akan dibawa ke bengkel rekanan guna mendapatkan perawatan, dan biaya perawatan akan ditanggung asuransi
- Untuk asuransi TLO, jika mobil kamu hilang misalnya, kamu akan mendapatkan nilai pertanggungan 75% dari harga mobil ke rekening kamu
Cara Klaim Asuransi Mobil Menggunakan e-Claim
Selain bisa secara manual, kamu juga bisa memanfaatkan layanan e-claim yang dimiliki Sompo Insurance, prosesnya kurang lebih sama seperti cara manual, bedanya kamu bisa melakukannya tanpa harus meninggalkan rumah, cukup terhubung dengan website Sompo Insurance, termasuk masalah pengiriman dokumen yang dilakukan secara digital
Yang menarik nih, di Sompo Insurance, kamu bisa mendapat manfaat pertanggungan tunjangan biaya transportasi selama mobil kamu diperbaiki di bengkel. Biaya premi asuransinya pun cenderung murah hanya Rp. 193.000 jika kamu mendaftar melalui situs Lifepal
Cara Klaim Asuransi Kendaraan di Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas merupakan salah satu penyedia jasa asuransi kendaraan yang sudah terkenal sejak dahulu. Selain menyediakan asuransi untuk harta bergerak seperti mobil dan motor, Asuransi Sinar Mas juga memiliki berbagai jenis asuransi lain antara lain
- Asuransi Kesehatan; Rawat Jalan dan Rawat Inap
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Cargo
- Asuransi Mesin dan Elektronik
- Asuransi Properti
- Asuransi Uang
Dan masih banyak berbagai asuransi yang dilayani oleh Asuransi Sinar Mas, selain itu khusus untuk Asuransi mobil, Sinar Mas memiliki layanan derek yang bisa kamu akses selaku pemegang polis Asuransi Sinar Mas di nomor 021-390-2141 ext 1801-1805 pada jam kerja. Biaya wajar penderekan mobil akibat kecelakaan adalah 0.5% dari harga pertanggungan mobil yang mengalami kecelakaan.
Cara Klaim Asuransi TLO di Sinar Mas
Klaim Asuransi TLO atau klaim CTLO Constructive Total Loss jika kendaraan mengalami kerusakan parah adalah dengan mengajukan klaim dengan syarat
- Melaporkan ke costumer care Sinar Mas via telpon, email, maupun ke kantor cabang Sinar Mas, maks 5 hari setelah kejadian
- Mengajukan klaim dengan mengisi formulir lengkap
- Membawa kelengkapan dokumen antara lain
- BPKB Asli
- STNK Asli
- Surat Blokir STNK Asli (jika STNK ikut hilang)
- Kunci kendaraan asli/cadangan
- Buku Kir (untuk kendaraan angkutan barang, pick up)
- 2 lembar kwitansi kosong sudah ditandatangani tertanggung dengan salah satu diberi materai Rp. 10.000
- Faktur Asli
- Surat pernyataan subrogasi di atas materai
- Surat pelepasan hak jika a/n perusahaan atau lembaga
- Surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari kantor kepolisian atau
- Surat Penyitaan dari kepolisian
- Petugas dari Asuransi Sinar Mas akan segera memvalidasi klaim anda
- Jika klaim diterima anda akan mendapatkan ganti rugi hingga 75% dari harga mobil
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk di Sinar Mas
Klaim asuransi all risk, dapat dilakukan guna memperoleh biaya perbaikan mobil, baik minor ataupun mayor. Pemegang polis Asuransi All Risk Sinar Mas dapat melakukan klaim asuransi dengan cara berikut
- Melaporkan klaim maks 5 hari setelah kejadian ke cabang, atau via telepon dan email
- Mengisi formulir klaim, dengan dokumen pendukung antara lain; STNK, SIM Pengemudi, KTP asli dan fotokopi, serta dokumen pendukung lain
- Kendaraan akan disurvei oleh pihak asuransi
- Jika klaim dipenuh anda akan disarankan membawa kendaraan anda ke bengkel rekanan Sinar Mas terdekat
Nah itulah cara klaim asuransi TLO dan All Risk kendaraan kamu di Sompo Insurance dan Asuransi Sinar Mas. Dengan adanya asuransi kendaraan, kita bisa sedikit bernafas lega karena ada pertanggungan dari asuransi untuk meminimalisir resiko saat terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan pada kendaraan kita.