Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas rata-rata orang Indonesia. Biasanya NPWP digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan. Namun karena satu dan lain hal, seseorang bisa menonaktifkan NPWP pribadi atau badan usaha miliknya jika memang sudah tidak bekerja/ usahanya sudah tidak lagi berjalan.
Syarat NPWP
Siapa saja yang bisa memiliki NPWP? Berdasarkan peraturan Per-20/PJ/2013 terdapat tiga persyaratan subyektif yang dapat menjadi acuan ketentuan perpajakan yaitu
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 1 tahun, dan berniat bertempat tinggal di Indonesia
- Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
- Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Syarat Obyektif Wajib Pajak Pribadi dan Usaha
Seorang dapat menjadi Wajib Pajak jika penghasilan per tahunnya melebihi 54 juta rupiah. Sementara untuk badan usaha, sejak badan tersebut didirikan. Pemilik NPWP adalah pribadi atau badan usaha yang memiliki penghasilan.
Manfaat NPWP
Selain sebagai identitas perpajakan. NPWP juga dapat memberikan manfaat bagi para pemiliknya. Antara lain
- Pemilik NPWP tidak dikenai biaya pajak 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harus digunakan
- Dapat digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank
- Sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
- Syarat untuk mengikuti lelang pemerintah bagi pribadi atau badan usaha
- Syarat pembuatan rekening koran di bank
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online
Meskipun demikian tentunya, dari dinamika kehidupan bisa saja seseorang mengajukan penonaktifan NPWP jika ia telah memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau badan usahanya telah berhenti beroperasi. Berikut adalah tata cara dan syarat menonaktifkan NPWP.
Seorang wajib pajak pribadi dapat mengajukan penonaktifan NPWP jika sudah tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak. Untungnya saat ini Dirjen Pajak membuka layanan menonaktifkan NPWP secara online.
- Masuk ke halaman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
- Download formulir tersebut dan isikan formulir berformat excel tersebut
- Selanjutnya masuk ke website https://ereg.pajak.go.id/login untuk mengupload dokumen
- Kantor Pajak Pratama akan menerbitkan bukti penerimaan dokumen via email dalam jangka waktu 14 hari. Jika dalam waktu ini tidak ada email, permohonan ini ditolak
- Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, permohonan penghapusan dapat dilakukan oleh ahli waris.
Syarat Dokumen Penonaktifan NPWP
Cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online selain mengunduh dan mengupload formulir pajak juga wajib menyertakan beberapa dokumen berikut
- WP meninggal – surat keterangan kematian, dan surat pernyataan bahwa warisan sudah dibagikan pada ahli waris
- WP meninggalkan indonesia secara permanen – dokumen bahwa WP telah menjadi WNA, atau telah meninggalkan Indonesia dan menetap di negara asing.
- NPWP Ganda – digunakan untuk menghapus salah satu NPWP ganda, dengan melampirkan foto dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- WP Pribadi yang diberikan NPWP oleh pemberi kerja – melampirkan bukti slip gaji sudah tidak melebihi nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak
- WP Perempuan – untuk wanita yang sudah menikah, melampirkan surat pernyataan tidak pisah harta, surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suami, fotokopi buku nikah
- WP Bendahara Pemerintah – melampirkan dokumen bukti sudah tidak menjabat sebagai bendahara dari instansi terkait
Syarat Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Sementara untuk menonaktifkan NPWP Wajib Pajak berupa badan Usaha Dokumen yang perlu diunggah antara lain
- Dokumen pembubaran badan usaha
- Akta pembubaran badan usaha yang disahkan instansi berwenang
Proses menonaktifkan NPWP dapat dilakukan secara online dari mana saja, untuk wajib pajak yang permohonan penonaktifan NPWP disetujui maka tidak lagi dikenai kewajiban pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia