Membuat SKCK di Polres Sleman

Membuat SKCK biasanya diperlukan oleh para pencari kerja yang ingin melamar pekerjaan atau pun mereka yang hendak melakukan pendaftaran CPNS, BUMN maupun untuk keperluan lain. Aku sendiri kemarin membuat SKCK di Polres Sleman sebagai syarat pemberkasan untuk mengikuti seleksi peserta PPG. Dalam syarat tersebut salah satu yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dahulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Tahun ini prosesnya lebih mudah dibanding 3 tahun lalu, waktu itu aku harus membuat dulu pengantar dari RT/RW, Kelurahan, Polsek baru ke Polres. Untuk saat ini prosesnya lebih mudah, karena langsung dilayani di Polres tanpa memerlukan surat pengantar.

Cara Membuat SKCK di Polres Sleman

Pagi itu aku berangkat ke Polres Sleman dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:

  1. Fotocopy e-KTP 1 lembar
  2. Fotocopy KK 1 lembar
  3. Fotocopy Akta Lahir 1 lembar
  4. Pas foto ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 4 lembar
  5. Fotocopy kartu sidik jari 1 lembar
  6. Fc Paspor untuk mereka yang akan keluar negeri
  7. Fc kartu identitas lain untuk anak yang belum memiliki KTP
  8. Fc KTP kedua orang tua untuk yang mendaftar TNI/Polri

Syarat Perpanjangan SKCK untuk CPNS, BUMN dkk

Sementara syarat permohonan perpanjangan SKCK di Sleman meliputi:

1.  SKCK Lama
2.  Foto berwarha 4×6 sebanyak 6 lembar

syarat membuat skck polres sleman

Oh ya, aku sendiri tidak menggunakan e-KTP, masih menggunakan KTP lama untuk pengurusan SKCK, lha piye, dari 2011 minta dibuatkan e-KTP tapi selalu ditolak pihak Kecamatan, dengan alasan dihabiskan dulu masa aktif KTPnya. Untungnya, petugas di Polres bisa memaklumi hal tersebut. Iyalah pak itu duitnya dikorupsi sama Setnov kok, kita yang mau tertib administrasi jadi terlunta-lunta. Padahal tahun ini juga harus ganti SIM dan STNK.

Oke, skip curhatnya, berkas selanjutnya diserahkan ke bagian layanan di bagian depan Polres Sleman, tepatnya di samping pintu masuk. Setelah memasukkan berkas kita ditanya keperluan pembuatan SKCK untuk dituliskan dalam SKCK yang dibuat. Kemudian, kita diminta membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000, dan petugas akan memberikan sebuah formulir untuk kita isi, sambil menunggu petugas menyelesaikan SKCK akupun mengisi form di bagian depan ruangan.

Selepas menyelesaikan form, formulir dikembalikan ke petugas dan SKCK diberikan untuk selanjutnya difotocopy, kita bebas mau memilih berapa copy sesuai kebutuhan kita. Setelah difotocopy, selanjutnya dilegalisir kembali pada petugas. Tidak ada pungutan dalam proses legalisir ini.

Kurang lebih hanya butuh sekitar 30 menit untuk memperoleh SKCK di Polres Sleman.

Tinggalkan komentar