Ada yang tahu gak sih perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan? Kepanjangan BPJS sendiri adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dasar Hukum BPJS adalah UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU SJSN sendiri mengamanatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Meski dalam pelaksanaannya mungkin masih perlu peningkatan lebih baik lagi.
BPJS Kesehatan sendiri berdasarkan pada UU No 24 Tahun 2011 tentang jaminan sosial. Sejak beroperasi 1 Januari 2014, BPJS merupakan asuransi wajib untuk masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Jadi kepesertaan BPJS ini juga bisa diikuti oleh WNA ya.
Jumlah jaminan anggota yang ditanggung oleh jaminan kesehatan maksimal 5 orang, jika lebih dari itu dikenakan iuran tambahan.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Asal Usul
Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang pertama adalah dari asal-usul perusahaan yang bertransformasi. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes, yang sebelumnya melayani asuransi kesehatan untuk PNS, TNI dan Polri menjadi menyeluruh ke masyarakat luas. Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek, yang memang sejak awal fokus untuk melindungi pekerja.
Keanggotaan Peserta
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memiliki persamaan yakni sama-sama menggunakan iuran, meski demikian ada perbedaan peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yaitu
BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan |
---|---|
Pekerja Penerima Upah
(PPU) Pemda (PD Pemda) |
Penerima Upah (PU) |
Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) |
Bukan Penerima Upah
(PBU) |
Bukan Pekerja (BP) | Jasa Konstruksi |
Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI JK) |
Pekerja Migran Indonesia |
Dari tabel di atas BPJS Ketenagakerjaan memang lebih ditujukan ke para pekerja sementara BPJS Kesehatan untuk semua masyarakat baik pekerja maupun bukan pekerja.
Pembayaran Iuran
Untuk penetapan iuran, hanya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, sisanya peserta menanggung iuran sesuai kelasnya, meski tahun depan rencananya sistem kelas ini akan dihapuskan
Sementara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan, dan ini merupakan kewajiban perusahaan pada para pekerjanya ya.
Scope Layanan
Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga dapat dilihat dari scope layanan yang disediakan. BPJS Kesehatan menggunakan scope layanan yang meliputi
- pelayanan kesehatan tingkat pertama
- pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- rawat inap
Terkadang ini menjadi masalah karena jika bukan masalah gawat darurat, peserta harus melewati tahapan per tingkat mulai dari faskes pertama (puskesmas/klinik/dokter keluarga) baru bisa menuju faskes lanjut (rumah sakit)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki scope layanan perlindungan pekerja mulai dari
- kecelakaan saat menuju dan dari tempat kerja
- kecelakaan kerja
- kematian
Scope Jaminan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk orang asing yang bekerja selama lebih dari 6 bulan di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan 4 jaminan perlindungan pada pekerja yaitu
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM) dan
- Jaminan Pensiun (JP)
Itulah mengapa pada BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil saldo jaminan selain mendapat manfaat perlindungan asuransi
Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Hanya BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung pencairan dana karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi perlindungan jaminan hari tua. Saldo JHT dapat dicairkan secara berkala mulai dari 10%, 30% hingga 100% oleh para pekerja kapan saja, termasuk saat pekerja mengundurkan diri atau terjadi PHK di tempat kerja.
Sementara BPJS Kesehatan tidak memiliki kemampuan pencairan dana, hanya saja BPJS Kesehatan lebih mudah dari segi klaim asuransi karena menerapkan metode cashless, bukan reimburse pada saat pembayaran layanan kesehatan.
Berikut adalah cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU dengan langkah sebagai berikut
- Buka aplikasi BPJSTKU di ponsel kamu
- Siapkan syarat dan ketentuan, next
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, penyebab klaim dan dokumen pendukung
- Konfirmasi data pengajuan
- Dokumen akan diverifikasi dan dikonfirmasi petugas
- Status pengajuan klaim akan difollow up via email, WA atau nomor HP peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selama proses pencairan dana, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan tracing klaim di bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Nah itulah beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang perlu kamu tahu.