Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan pertanggungjawaban terhadap kehidupan seseorang, jika seseorang yang memiliki asuransi jiwa meninggal maka ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Pada perkembangannya asuransi jiwa menambahkan fitur jaminan kesehatan dan juga kecelakaan.
Dasar aturan asuransi jiwa ada dalam UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam undang-undang tersebut, usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia.