Pemberlakuan untuk menampilkan gambar seram pada bungkus produk rokok sudah dimulai sejak 14 Juni 2014, kewajiban menampilkan gambar seram sebesar 30% dari total kemasan rokok ini adalah kelanjutan dari UU no 36 tahun 2009 dan PP no 109 tahun 2012.
Dengan menampilkan gambar seram yang beberapa diantaranya merupakan gambar penyakit yang diklaim ditimbulkan dari rokok diharapkan bisa mengurangi tingkat konsumsi rokok, terutama untuk kalangan perokok pemula/ yang ingin coba. Peraturan ini sebenernya hanya dampak dari kebijakan ikut2an beberapa negara lain yang memang sudah menerapkan kebijakan ini sekian lama.
Di Indonesia, sejak jaman Pak Harto dulu punya cara lain untuk mengendalikan produk rokok ini, diantaranya iklan rokok hanya boleh ditayangkan di televisi selepas jam 21.00