Bagi sebagian banyak orang, mungkin istilah take over KPR masih terdengar cukup asing di telinga. Dewasa ini, banyak sekali bank yang menawarkan promo menarik terkait dengan take over KPR, mulai dari potongan harga, bunga terendah hingga berbagai penawaran lainnya.
Namun, apakah yang dimaksud dengan take over KPR?
Take over KPR merupakan bentuk pemindahan atau pengalihan kepemilikan rumah kepada orang lain maupun pihak bank dimana hal ini memerlukan perjanjian yang dilakukan secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Biasanya take over dilakukan untuk beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain adalah memperoleh bunga yang jauh lebih ringan dari sebelumnya. Hal itu dikarenakan ketika kita akan melakukan take over, maka kita secara langsung akan menjadi nasabah baru, sehingga suku bunga yang dibebankan akan lebih rendah dari bunga normal. Bisa dikatakan bahwa ini adalah salah satu alternatif yang dapat Anda lakukan untuk meringankan beban cicilan.
Adanya keinginan yang timbul untuk membeli rumah yang lebih besar juga menjadi salah satu tujuan orang mengambil takeover KPR. Bahkan salah satu faktor yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah karena kebutuhan finansial yang cukup mendesak membuat mereka harus menjual rumah dan mengambil take over KPR.
Jenis-Jenis Take Over KPR
Dalam melakukan take over, diperlukan perjanjian antara kedua pihak agar tidak ada permasalahan seperti kerugian yang akan melanda baik masa sekarang maupun masa depan. Ada beberapa jenis take over yang biasanya dilakukan oleh KPR:
- Take Over Bank
Jenis take over ini pada umumnya diambil oleh orang yang ingin bunga KPR yang jauh lebih ringan daripada yang mereka punya saat ini. Hal itu dikarenakan adanya tawaran promo yang lebih menarik dari bank lain, sehingga orang tersebut memutuskan untuk mengajukan KPR baru dan melakukan take over dari KPR yang sebelumnya telah dimiliki.
Syarat yang diperlukan untuk mengambil take over ini kurang lebih sama dengan persyaratan yang dimiliki oleh KPR sebelumnya. Pihak bank akan meminta identitas diri mulai dari KTP hingga kartu keluarga, selain itu dibutuhkan pula bukti penghasilan Anda per bulannya. Biasanya bank juga akan meminta sertifikat rumah terkait dan akan dipegang oleh pihak bank.
- Menjual Rumah Secara Take Over
Orang yang memiliki keinginan untuk memiliki sebuah rumah baru dapat memilih KPR jenis ini dengan melakukan take over KPR seseorang yang belum tuntas pembayarannya. Dalam hal ini, akan ada 3 pihak yang terlibat, yakni Anda sebagai pemohon take over, penjual rumah, serta pihak bank.
Persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan take over antar bank, yakni identitas diri serta penghasilan tetap Anda sebulan. Dalam melakukan take over ini, Anda harus datang ke bank bersama penjual rumah yang akan Anda lakukan take over.
- Take Over Bawah Tangan
Take over ini hanya melibatkan pihak pembeli dan penjual saja. Tidak adanya pihak bank terlibat sebagai penyedia dana KPR membuat take over ini jarang dilakukan karena akan sangat berbahaya terutama bagi Anda sebagai pihak pembeli take over. Hal ini akan sangat riskan bagi Anda karena pihak bank tidak akan secara gamblang menyerahkan sertifikat rumah terhadap orang yang memiliki nama yang berbeda dari sertifikat tersebut.
Dalam jenis take over ini, pembeli hanya melakukan sebuah perjanjian kredit di hadapan notaris, melakukan pembayaran pelunasan take over tersebut, serta melanjutkan pembayaran cicilan dari KPR sebelumnya.
Cara Melakukan Take Over KPR
Bagaimana cara kita melakukan take over KPR? Berikut cara-cara dalam melakukan take over KPR
- Adanya Penilaian Uang Jaminan
Ketika sebuah bank menerima ajuan KPR Anda, maka pihak bank akan melakukan penilaian ulang jaminan yang akan menjadi objek KPR. Hal ini bertujuan untuk mengetahui berapakah nilai jaminan Anda di pasaran saat ini serta untuk melakukan evaluasi apakah jaminan tersebut layak mulai dari dokumen hingga kondisi fisiknya.
- Proses Kredit Ulang
Selanjutnya, setelah tahap pertama telah terpenuhi, pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini dikarenakan setiap bank tentu mempunyai syarat kredit yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Jika sebelumnya di bank yang pertama KPR Anda lolos, bukan berarti di bank yang berbeda hal yang sama akan terjadi. Selain itu, saat ternyata take over tersebut mengalami peningkatan nilai pinjaman, maka pihak bank akan memastikan bahwa apabila bank menaikkan cicilan, peminjam sanggup melunasi cicilan pembayaran tersebut.
- Pembayaran Down Payment
Dalam pembelian rumah, tentu ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi, salah satunya adalah pembayaran down payment alias uang muka. Ketentuan yang dilakukan saat akan melakukan pembelian rumah adalah membayar DP minimum 30%.
Namun saat Anda akan melakukan take over, DP memang harus dibayarkan namun hal ini memiliki proses yang sedikit berbeda saat Anda membeli rumah tanpa melalui take over.
- Proses Pembayaran Take Over
Ini adalah salah satu hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengambil take over. Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengambil rumah melalui take over, persiapkan terlebih dahulu dana yang kira-kira akan Anda butuhkan.
Pertimbangkan pula kebutuhan-kebutuhan lain yang bisa saja muncul secara tak terduga sehingga mungkin akan membebankan Anda di kemudian hari. Persiapan yang matang mulai dari A-Z sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Itu dia beberapa hal mengenai take over KPR yang perlu Anda ketahui. Jadi sudahkah Anda memutuskan untuk mengambil take over KPR?