Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

cara mengecek keaslian sertifikat tanah online sentuh tanahku bpn

Gimana sih cara mengecek keaslian sertifikat tanah ? Aku berpikir sebentar, benar juga ya, di masa saat ini, saat kita ingin berinvestasi di property tanah memang harus benar-benar dicek keasliannya. Tentunya, membeli tanah berbeda dengan berinvestasi di saham atau emas yang cenderung lebih mudah. Banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum memutuskan membeli sebidang tanah, salah satu hal yang paling penting adalah melakukan cek keaslian sertifikat tanah tersebut. Apakah sertifikat tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik, hak pakai atau justru hak guna usaha.

Jangan sampai, tanah tersebut sudah kita bayar kontan, ternyata dikomplain pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Selidik punya selidik ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa. Bisa runyam urusannya.

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Untuk mengecek apakah tanah yang akan kita beli itu punya sertifikat yang asli dan berkekuatan hukum tetap kita bisa mengunjungi kantor ATR/BPN di kabupaten kota masing-masing dimana tanah tersebut berada. Daftar Alamat Kantor ATR/BPN di wilayah masing-masing bisa dilihat secara langsung di halaman:

Baca Selengkapnya

Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengambil Take Over KPR

begini cara take over kpr murah

Bagi sebagian banyak orang, mungkin istilah take over KPR masih terdengar cukup asing di telinga. Dewasa ini, banyak sekali bank yang menawarkan promo menarik terkait dengan take over KPR, mulai dari potongan harga, bunga terendah hingga berbagai penawaran lainnya. 

Namun, apakah yang dimaksud dengan take over KPR?

Baca Selengkapnya

Apa sih Hak Guna Usaha

pengertian hak guna usaha adalah berdasar pasal 28 UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria

Hak Guna Usaha atau HGU adalah suatu  hak untuk mengusahakan tanah yang telah  dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Biasanya, hgu akan diberikan terhadap tanah yang mempunyai luas tanah minimal 5 hektar. Kriteria Hak Guna Usaha ini diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Baca Selengkapnya