Hak Guna Usaha atau HGU adalah suatu hak untuk mengusahakan tanah yang telah dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Biasanya, hgu akan diberikan terhadap tanah yang mempunyai luas tanah minimal 5 hektar. Kriteria Hak Guna Usaha ini diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA)
BPN
Begini Lho Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri tanpa Makelar
Perlu di ketahui, cara mengurus sertifikat tanah yang tepat yaitu melalui bpn. Hal ini karena, sertifikat tanah du keluarkan oleh kantor badan pertahanan nasional atau lebih di kenal dengan istilah bpn. Masih – masih wilayah memiliki kantor bpn yang akan membantu masalah pengurusan sertifikat tanah. Pada umumnya, sertifikat tanah akan di cetak dua rangkap.
Dimana, satu rangkap akan di simpan di kantor bpn yang akan di jadikan sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dengan adanya arsip tersebut, maka dapat membuktikan jika anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. arsip buku tanah akan di buat secara lengkap yang mencakup semua data mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis, seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik dari tanah dan bangunan.
Untuk data fisik yang di miliki oleh sebuah tanah akan mencakup pada Surat Ukur. Surat ukur tersebut yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.