Masyarakat unbanked adalah istilah untuk masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan, ketiadaan akses ini antara lain ketiadaan kepemilikan rekening bank, maupun tidak adanya hubungan permodalan dari pihak bank kepada masyarakat. Laporan Aljazeera akhir januari 2021 mencatat 83 juta penduduk Indonesia tidak memiliki akses pada institusi finansial formal seperti bank. Jumlah itu, setara dengan sepertiga jumlah masyarakat Indonesia saat ini.
Dalam laporan bulan desember 2020, pandemi Covid 19 di Indonesia telah berkontribusi terhadap pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 9.77 juta pekerja yang ada di Indonesia.
Di sisi lain ekonomi Indonesia, agak terbantu dengan keberadaan sektor UMKM yang cenderung mampu menahan gejolak ekonomi seperti krisis moneter, depresiasi mata uang, namun bagaimana dengan pandemi Covid? Pembatasan yang diberlakukan pemerintah satu tahun terakhir guna mengurangi angka penyebaran Covid-19 tentu juga sangat berdampak pada sektor UMKM yang biasanya cukup tahan terhadap krisis moneter. Hal ini karena daya beli masyarakat menyusut akibat tersendatnya aktifitas ekonomi serta pembatasan yang diberlakukan pemerintah.
Namun sayangnya, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan akses permodalan dari Bank, pelaku usaha/UMKM umumnya membutuhkan dokumen perijinan atas usahanya agar dapat mengajukan pinjaman di bank, namun tidak semua UMKM tahu dan bisa mengurus dokumen tersebut, akibatnya mereka tidak dapat mengajukan pinjaman modal di bank, selain itu, tidak jarang hasil penilaian bank terhadap pelaku UMKM dianggap memiliki kemampuan bayar yang kurang layak
Solusi Open Finance untuk Masyarakat Unbanked
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan banyak perusahaan fintech yang menyasar masyarakat unbanked dalam pemberian pembiayaan usaha. Dengan menjamurnya smartphone di kalangan masyarakat, data digital kita dapat membantu platform keuangan digital untuk dapat memanfaatkan data tersebut dalam penyaluran pembiayaan UMKM, hanya saja, semakin menjamurnya fintech membuat data-data pelanggan disimpan oleh masing-masing fintech guna menghindari persaingan dengan kompetitor mereka sendiri. Finantier mencoba menembus permasalahan ini dengan menghadirkan solusi Open Finance.
Apa sih Solusi Open Finance
Open Finance adalah mekanisme pertukaran data keuangan seorang konsumen yang telah disetujui dan diamankan antar lembaga keuangan, dengan demikian platform lembaga keuangan akan dapat lebih memahami calon nasabah dan meningkatkan akses finansial bagi masyarakat, terutama untuk masyarakat unbanked.
Metode Verifikasi Identitas milik Finantier, dapat mengumpulkan data lebih dari 95% platform keuangan di Indonesia, yang memungkinkan perusahaan finansial memverifikasi identitas pengguna dengan lebih cepat dan efisien. Solusi ini juga memungkinkan perusahaan finansial untuk memvalidasi identitas konsumen meskipun mereka tidak memiliki rekening bank.
Dengan adanya Verifikasi Identitas Finantier, identitas calon nasabah dapat diambilkan dari data yang sudah ada pada lembaga finansial lain, baik perbankan, dompet digital, maupun layanan finansial lainnya.
Selain Verifikasi Identitas, Finantier memiliki Credit Scoring, produk ini sama seperti mekanisme penilaian kualifikasi calon peminjam dari track record finansial sebelumnya, yang berbeda, karena menggunakan data lintas platform, maka penilaian dari Credit Scoring Finantier ini lebih adil karena dapat secara komprehensif memastikan kelayakan kredit seorang calon nasabah tidak hanya di layanan perbankan, tetapi juga di platform finteh atau platform finansial lain.
Dengan adanya solusi ini, bisa membantu masyarakat yang memang tidak memiliki akses perbankan namun sudah teruji dalam pengajuan pinjaman P2P lending, maupun sebaliknya. Dengan demikian, harapannya masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan keuangan dan permodalan demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan mempercepat inklusi keuangan.
Untuk mendukung percepatan inklusi keuangan dan solusi Open Finance bagi unbanked society, Finantier mengajak rekan-rekan blogger dan konten kreator untuk mengikuti Finantier Blog Competition
Finantier Blog Competition
Persyaratan Umum Lomba:
– Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan non karyawan Finantier
– Peserta merupakan perorangan atau individu
– Peserta Wajib mengisi form pendaftaran dengan data valid (nama, alamat, email, no tlp) dan juga memasukkan link artikel yang dilombakan pada form pendaftaran
– Periode registrasi dan pengumpulan artikel berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 28 Mei 2021
– Periode penjurian berlangsung pada tanggal 31 Mei – 4 Juni 2021
– Pengumuman Pemenang: 7 Juni 2021
– Peserta dapat mendaftar lebih dari 1 artikel pada blog yang berbeda, namun hanya bisa memenangkan 1 hadiah jika terpilih lebih dari 1 artikel bagi pengirim yang sama
– Peserta wajib mengikuti, media sosial Finantier:
Twitter: https://twitter.com/joinfinantier
Instagram: https://www.instagram.com/finantierco/
Facebook: https://www.facebook.com/finantier
– Peserta diwajibkan mempromosikan hasil tulisan di akun media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) miliknya dengan menggunakan hashtag #FinantierForBetterFuture
– Artikel atau share posting harus mengandung hashtag #FinantierForBetterFuture di content ataupun di judul
– Setiap artikel yang dikirimkan menjadi hak milik Finantier
– Finantier berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu apabila diperlukan
– Kompetisi Blog ini tidak dipungut biaya apapun
– Panitia berhak mendiskualifikasi peserta, apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan
– Penilaian dan keputusan mutlak ada ditangan juri
Persyaratan Khusus Lomba:
– Usia blog minimal 6 bulan
– Blog Aktif (minimal posting 1 bulan terakhir)
– Jumlah postingan minimal 20
– Peserta bebas menggunakan platform domain apapun boleh berupa self-hosted ataupun web 2.0 seperti blogspot dan wordpress
– Platform user generated content tidak diperkenankan ikut dalam kompetisi ini
Kriteria Artikel:
– Artikel yang dibuat dan dilombakan mengambil tema #FinantierForBetterFuture dan menjelaskan bagaimana -Finantier dapat mendorong inklusi keuangan dengan memberikan layanan akses keuangan bagi masyarakat di daerah (Diharapkan peserta dapat mengembangan dari Artikel dasar yang sudah disediakan oleh pihak Finantier)
– Artikel dapat dikembangkan melalui kerangka dasar yang terdapat di http://bit.ly/FinantierForBetterFuture
– Panjang artikel minimal terdiri dari 500 kata
– Di dalam artikel yang dilombakan, diwajibkan memberikan minimal 2 (dua) hyperlink. Hyperlink yang pertama ditujukan untuk homepage di https://finantier.co dan hyperlink kedua adalah untuk salah satu link artikel di https://finantier.co/blog
– Artikel yang dilombakan haruslah hasil tulisan baru, bukan artikel lama yang diedit
– Tulisan / materi merupakan karya sendiri (tidak plagiat), tidak pernah ikut serta dalam kontes SEO betting site, tidak mengandung SARA, hate speech, pornografi, viagra, kekerasan dan belum pernah dipublikasikan
– Tulisan / materi bukan hasil translator machine
– Tulisan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
– Dilarang menggunakan teknik blackhat SEO apapun