Sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai 1 Januari 2025. Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem Klaster Kesejahteraan Sosial (KS). Namun hingga saat ini pemerintah masih terus menggodok aturan main sistem KS termasuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Alasan Pemerintah Menggunakan Sistem Klaster Kesejahteraan Sosial
Klaster Kesejahteraan Sosial (KS) adalah sistem baru BPJS Kesehatan yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai 1 Januari 2025.
Tujuan Sistem Klaster Kesejahteraan Sosial
- Menghapus diskriminasi pelayanan berdasarkan kelas
- Meningkatkan keadilan dan pemerataan layanan kesehatan
- Menyesuaikan iuran dengan kemampuan membayar peserta
Prinsip KS
- Keseimbangan: Manfaat yang diperoleh peserta sebanding dengan iuran yang dibayarkan.
- Keadilan: Peserta dengan kemampuan finansial yang sama mendapatkan manfaat yang sama.
- Efisiensi: Pengelolaan dana BPJS Kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien.
Bagaimana KS Bekerja?
Peserta akan dikelompokkan ke dalam klaster berdasarkan tingkat kesejahteraan sosialnya. Tingkat kesejahteraan sosial diukur menggunakan indikator-indikator seperti pendapatan, pengeluaran, aset, dan faktor lainnya. Setiap klaster akan memiliki besaran iuran dan manfaat yang berbeda.
Baca juga Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Manfaat KS
- Diharapkan sistem KS dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
- Peserta dengan kemampuan finansial yang rendah akan mendapatkan subsidi iuran sehingga lebih mudah mengakses layanan kesehatan.
- Peserta dengan kemampuan finansial yang tinggi akan berkontribusi lebih banyak untuk membantu peserta yang kurang mampu.
Besaran Iuran Kelas BPJS Terbaru 2024
Meskipun sistem kelas akan dihapus, iuran kelas BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 masih menggunakan sistem lama yaitu:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 28.000)
Saat ini, informasi resmi mengenai rincian klaster, indikator, dan besaran iuran KS masih belum dipublikasikan oleh BPJS Kesehatan. Diperkirakan informasi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat sebelum sistem KS diberlakukan.
Perbedaan Manfaat Kelas dan Klaster BPJS
Adapun dengan perubahan ke sistem klaster ini, setiap kelas memiliki perbedaan manfaat, seperti:
- Kelas 1: Ruang rawat inap kelas 1, jenis obat lebih beragam, tanpa antrean
- Kelas 2: Ruang rawat inap kelas 2, jenis obat terstandar
- Kelas 3: Ruang rawat inap kelas 3, jenis obat generik
- PJK: Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Apa itu Aturan KRIS BPJS
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap. KRIS akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2025. Pada tahap awal, KRIS akan diterapkan di rumah sakit milik pemerintah pusat dan rumah sakit pendidikan. Selanjutnya, secara bertahap, KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sistem KRIS, merupakan bagian dari Klaster Kesejahteraan Sosial, yang bertujuan untuk menerapkan standar minimum untuk fasilitas ruang rawat inap di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama, tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi standar minimum fasilitas untuk KRIS, seperti:
- Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang rawat inap
- Tersedia toilet dan kamar mandi di dalam ruang rawat inap
- Tersedia AC
- Tersedia air panas
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kemampuan membayar peserta dan mempertimbangkan besaran manfaat yang diterima. Namun bagaimanapun perubahan sistem ini sebaiknya bukan sebagai upaya negara untuk melempar kewajiban menjaga kesehatan masyarakat ke masyarakat itu sendiri, alih-alih memenuhi Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: Negara bertanggung jawab atas penyediaan sarana prasarana yang memadai bagi perwujudan hak setiap orang untuk hidup sehat.